Nasional

    Tiga Ahli Patahkan Tuduhan Korupsi Eks Kacab Bankaltimtara Tanjung Selor di PN Samarinda

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 September 2026 pukul 20:19 WITA

    Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Arman/seputarfakta.com)

    Samarinda – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/9/2026), menghadirkan tiga ahli yang mematahkan tuduhan terhadap mantan Kepala Cabang Tanjung Selor, RA.

    Sidang diketuai majelis hakim Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Suprapto.

    Tiga ahli yang dihadirkan, yakni akuntan publik
    Dr. Rafly Amanda, ahli hukum acara pidana Riza Alifianto Kurniawan, dan ahli hukum perbankan Dr. Surach Winarni. Ketiganya, sepakat RA hanya menjalankan prosedur administrasi, dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

    RA didakwa atas pemberian fasilitas kredit pada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, bagian dari 47 fasilitas Kredit Modal Kerja Kanwil Kaltara Cabang Tanjung Selor dan Nunukan periode 2022-2024 yang diklaim JPU merugikan negara total Rp208,3 miliar. Angka kerugian itu, berasal dari keseluruhan 47 fasilitas kredit yang diduga bermasalah

    Hadir langsung di persidangan, akuntan 
    Dr. Rafly Amanda, menjawab sejumlah pertanyaan yang ditanyakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Dalam penjelasannya, Rafly menegaskan bahwa  sebagai bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak serta-merta membuat kredit yang disalurkan Bankaltimtara merupakan aset daerah, atau uang negara. 

    "Itu bukan uang negara itu utang bank kepada nasabah, yang wajib dikembalikan berapa pun keadaan bank. Karena itu, kalau bank rugi, itu belum tentu berarti negara yang rugi.
    Kredit macet karena usaha nasabah bangkrut atau kondisi ekonomi memburuk adalah risiko bisnis biasa yang terjadi di semua bank, dan sudah diantisipasi lewat cadangan kerugian. Ini beda dengan kerugian akibat kecurangan (suap, dokumen palsu, jaminan fiktif) baru yang terakhir ini yang berpotensi disebut merugikan negara, dan itu pun harus dibuktikan lebih dulu," beber Rafly. 

    Selain itu, proses pemberian kredit kepada dua debitur perusahaan tersebut, atas analisanya sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. 

    "Sebelum kredit ke PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri disetujui, ada proses berlapis: cek dokumen, cek kelayakan usaha, cek jaminan, sampai keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai batas nilai kreditnya.
    Selama proses ini dijalankan sesuai aturan internal bank, tanggung jawabnya ada pada keputusan bersama sesuai jenjangnya bukan otomatis kesalahan satu orang. Kecuali nanti terbukti ada kesengajaan, suap, atau data yang dipalsukan," tukas Rafly. 

    Selain itu, angka kerugian negara yang secara simultan disampaikan di persidangan, sejatinya didasarkan tidak pada penghitungan yang tepat. 
    Angka utang yang belum terbayar atau baki debit, lanjut Rafly,  itu baru catatan di atas kertas pada satu titik waktu, bukan angka kerugian final. 

    Artinya, ketika dua debitur tersebut masih belum membayar kewajibannya, namun bank masih bisa menagih, menjual jaminan atau agunan, mengajukan klaim asuransi, dan memakai dana cadangan yang memang sudah disisihkan sebelumnya untuk menutup risiko macet.
    Semua itu mengurangi kerugian sebenarnya. Jadi kalau kerugian dihitung hanya dari angka utang macet tanpa dikurangi hal-hal di atas, hasilnya bisa jauh lebih besar dari kerugian yang sesungguhnya. 

    "Justru kalau bank masih terus menagih dan mengambil jaminan di tengah proses hukum, itu tanda bank beritikad baik, bukan tanda kredit fiktif," ungkapnya. 

    Lebih lanjut, menurut Rafly kewenangan menetapkan kerugian negara seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini didasarkan kepada 
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026 (Februari 2026) menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan angka resmi kerugian negara. 

    Di tempat terpisah, hadir secara daring, Ahli hukum acara pidana Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan, menegaskan sisi pidana dari kasus tersebut . 

    Riza bilang, apa yang menimpa RA, sebagai Kepala Cabang Bankaltimtara Tanjung Selor, dalam proses pemberian fasilitas kredit tidak memenuhi unsur pidana. 

    “Tidak adanya keuntungan itu jadi indikasi tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Kalau keduanya tidak dapat dibuktikan, pelaku tidak dapat dipidana.” ungkap Riza. 

    Salah satu indikator yang dapat digunakan, kata Riza adalah unsur kesengajaan. Korupsi, lanjut Riza harus dilakukan secara sengaja. 

    "Indikator sengaja itu pelaku menghendaki, dan memiliki tujuan. Kalau ada dua itu berarti sengaja," jelasnya. 

    Riza, menegaskan beban pembuktian ketika adanya tuduhan perbuatan melawan hukum, sementara proses yang dijalankan sesuai dengan prosedur adalah ada di negara atau dalam hal ini aparat penegak hukum. 
    Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya dua debitur yang diberi fasilitas oleh terdakwa RA, yang disebut bermasalah. 

    "Kalau ada kredit fiktif berarti harus ada debitur dihadirkan, karena ada kemungkinan menjadi tersangka juga. Seharusnya diarahkan ke pendekatan administratif bukan sanksi pidana," katanya. 

    Senada, ahli hukum perbankan yang juga mantan bankir BUMN berpengalaman 30 tahun, Dr. Surach Winarni, yang hadir secara daring menegaskan juga menyebut selama semua SOP dilakukan, maka pegawai atau pejabat bank, tidak dapat dipidana.

    “Selama pegawai sudah menjalankan SOP sesuai prosedur, tidak mendapatkan keuntungan, dan tidak menerima uang, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka pejabat bank tidak bisa dipidana.”

    Sebagaimana yang disampaikan akuntan publik sebelumnya, Surach  juga menegaskan kredit yang diberikan bank, bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK), bukan uang negara, meskipun bank berstatus BUMD atau BUMN. 

    “Kredit rekayasa itu sudah pasti macet. Debitur ini sejak awal memang sudah berniat merampok bank. Harusnya debitur ini dihadirkan untuk bertanggung jawab.” tegas Surach. 


    (Sf/Rs)

    Nasional

    Tiga Ahli Patahkan Tuduhan Korupsi Eks Kacab Bankaltimtara Tanjung Selor di PN Samarinda

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 September 2026 pukul 20:19 WITA

    Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Arman/seputarfakta.com)

    Samarinda – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/9/2026), menghadirkan tiga ahli yang mematahkan tuduhan terhadap mantan Kepala Cabang Tanjung Selor, RA.

    Sidang diketuai majelis hakim Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Suprapto.

    Tiga ahli yang dihadirkan, yakni akuntan publik
    Dr. Rafly Amanda, ahli hukum acara pidana Riza Alifianto Kurniawan, dan ahli hukum perbankan Dr. Surach Winarni. Ketiganya, sepakat RA hanya menjalankan prosedur administrasi, dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

    RA didakwa atas pemberian fasilitas kredit pada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, bagian dari 47 fasilitas Kredit Modal Kerja Kanwil Kaltara Cabang Tanjung Selor dan Nunukan periode 2022-2024 yang diklaim JPU merugikan negara total Rp208,3 miliar. Angka kerugian itu, berasal dari keseluruhan 47 fasilitas kredit yang diduga bermasalah

    Hadir langsung di persidangan, akuntan 
    Dr. Rafly Amanda, menjawab sejumlah pertanyaan yang ditanyakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Dalam penjelasannya, Rafly menegaskan bahwa  sebagai bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak serta-merta membuat kredit yang disalurkan Bankaltimtara merupakan aset daerah, atau uang negara. 

    "Itu bukan uang negara itu utang bank kepada nasabah, yang wajib dikembalikan berapa pun keadaan bank. Karena itu, kalau bank rugi, itu belum tentu berarti negara yang rugi.
    Kredit macet karena usaha nasabah bangkrut atau kondisi ekonomi memburuk adalah risiko bisnis biasa yang terjadi di semua bank, dan sudah diantisipasi lewat cadangan kerugian. Ini beda dengan kerugian akibat kecurangan (suap, dokumen palsu, jaminan fiktif) baru yang terakhir ini yang berpotensi disebut merugikan negara, dan itu pun harus dibuktikan lebih dulu," beber Rafly. 

    Selain itu, proses pemberian kredit kepada dua debitur perusahaan tersebut, atas analisanya sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. 

    "Sebelum kredit ke PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri disetujui, ada proses berlapis: cek dokumen, cek kelayakan usaha, cek jaminan, sampai keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai batas nilai kreditnya.
    Selama proses ini dijalankan sesuai aturan internal bank, tanggung jawabnya ada pada keputusan bersama sesuai jenjangnya bukan otomatis kesalahan satu orang. Kecuali nanti terbukti ada kesengajaan, suap, atau data yang dipalsukan," tukas Rafly. 

    Selain itu, angka kerugian negara yang secara simultan disampaikan di persidangan, sejatinya didasarkan tidak pada penghitungan yang tepat. 
    Angka utang yang belum terbayar atau baki debit, lanjut Rafly,  itu baru catatan di atas kertas pada satu titik waktu, bukan angka kerugian final. 

    Artinya, ketika dua debitur tersebut masih belum membayar kewajibannya, namun bank masih bisa menagih, menjual jaminan atau agunan, mengajukan klaim asuransi, dan memakai dana cadangan yang memang sudah disisihkan sebelumnya untuk menutup risiko macet.
    Semua itu mengurangi kerugian sebenarnya. Jadi kalau kerugian dihitung hanya dari angka utang macet tanpa dikurangi hal-hal di atas, hasilnya bisa jauh lebih besar dari kerugian yang sesungguhnya. 

    "Justru kalau bank masih terus menagih dan mengambil jaminan di tengah proses hukum, itu tanda bank beritikad baik, bukan tanda kredit fiktif," ungkapnya. 

    Lebih lanjut, menurut Rafly kewenangan menetapkan kerugian negara seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini didasarkan kepada 
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026 (Februari 2026) menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan angka resmi kerugian negara. 

    Di tempat terpisah, hadir secara daring, Ahli hukum acara pidana Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan, menegaskan sisi pidana dari kasus tersebut . 

    Riza bilang, apa yang menimpa RA, sebagai Kepala Cabang Bankaltimtara Tanjung Selor, dalam proses pemberian fasilitas kredit tidak memenuhi unsur pidana. 

    “Tidak adanya keuntungan itu jadi indikasi tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Kalau keduanya tidak dapat dibuktikan, pelaku tidak dapat dipidana.” ungkap Riza. 

    Salah satu indikator yang dapat digunakan, kata Riza adalah unsur kesengajaan. Korupsi, lanjut Riza harus dilakukan secara sengaja. 

    "Indikator sengaja itu pelaku menghendaki, dan memiliki tujuan. Kalau ada dua itu berarti sengaja," jelasnya. 

    Riza, menegaskan beban pembuktian ketika adanya tuduhan perbuatan melawan hukum, sementara proses yang dijalankan sesuai dengan prosedur adalah ada di negara atau dalam hal ini aparat penegak hukum. 
    Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya dua debitur yang diberi fasilitas oleh terdakwa RA, yang disebut bermasalah. 

    "Kalau ada kredit fiktif berarti harus ada debitur dihadirkan, karena ada kemungkinan menjadi tersangka juga. Seharusnya diarahkan ke pendekatan administratif bukan sanksi pidana," katanya. 

    Senada, ahli hukum perbankan yang juga mantan bankir BUMN berpengalaman 30 tahun, Dr. Surach Winarni, yang hadir secara daring menegaskan juga menyebut selama semua SOP dilakukan, maka pegawai atau pejabat bank, tidak dapat dipidana.

    “Selama pegawai sudah menjalankan SOP sesuai prosedur, tidak mendapatkan keuntungan, dan tidak menerima uang, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka pejabat bank tidak bisa dipidana.”

    Sebagaimana yang disampaikan akuntan publik sebelumnya, Surach  juga menegaskan kredit yang diberikan bank, bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK), bukan uang negara, meskipun bank berstatus BUMD atau BUMN. 

    “Kredit rekayasa itu sudah pasti macet. Debitur ini sejak awal memang sudah berniat merampok bank. Harusnya debitur ini dihadirkan untuk bertanggung jawab.” tegas Surach. 


    (Sf/Rs)