Cari disini...
Nasional
Ilustrasi Paspor Indonesia (Dok: shutterstock)
Samarinda— Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri menjadi Rp5 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dalam aturan terbaru itu, biaya pengajuan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya dikenakan Rp1 juta kini naik lima kali lipat menjadi Rp5 juta.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraannya kepada Presiden Republik Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan layanan administrasi hukum sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor layanan publik.
Meski terjadi perubahan biaya, pemerintah menegaskan prosedur maupun persyaratan pelepasan kewarganegaraan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta aturan pelaksananya.
Pelepasan kewarganegaraan umumnya diajukan oleh WNI yang akan memperoleh atau telah memiliki kewarganegaraan negara lain, sehingga status kewarganegaraan Indonesia harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan administrasi sebelum keputusan diterbitkan atas nama Presiden.
Selain menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga memperbarui besaran PNBP untuk sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Di antaranya permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih status kewarganegaraan, hingga penerbitan salinan keputusan kewarganegaraan.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan layanan terkait kewarganegaraan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan agar sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan layanan administrasi yang semakin berkembang.
Meski demikian, perubahan tarif tersebut tidak mengubah substansi maupun mekanisme hukum terkait kehilangan kewarganegaraan.
Seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tahapan verifikasi administrasi dan penerbitan keputusan resmi oleh pemerintah.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, masyarakat yang berencana mengajukan pelepasan status WNI diharapkan memahami perubahan besaran biaya layanan sekaligus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi Paspor Indonesia (Dok: shutterstock)
Samarinda— Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri menjadi Rp5 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dalam aturan terbaru itu, biaya pengajuan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya dikenakan Rp1 juta kini naik lima kali lipat menjadi Rp5 juta.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraannya kepada Presiden Republik Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan layanan administrasi hukum sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor layanan publik.
Meski terjadi perubahan biaya, pemerintah menegaskan prosedur maupun persyaratan pelepasan kewarganegaraan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta aturan pelaksananya.
Pelepasan kewarganegaraan umumnya diajukan oleh WNI yang akan memperoleh atau telah memiliki kewarganegaraan negara lain, sehingga status kewarganegaraan Indonesia harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan administrasi sebelum keputusan diterbitkan atas nama Presiden.
Selain menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga memperbarui besaran PNBP untuk sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Di antaranya permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih status kewarganegaraan, hingga penerbitan salinan keputusan kewarganegaraan.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan layanan terkait kewarganegaraan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan agar sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan layanan administrasi yang semakin berkembang.
Meski demikian, perubahan tarif tersebut tidak mengubah substansi maupun mekanisme hukum terkait kehilangan kewarganegaraan.
Seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tahapan verifikasi administrasi dan penerbitan keputusan resmi oleh pemerintah.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, masyarakat yang berencana mengajukan pelepasan status WNI diharapkan memahami perubahan besaran biaya layanan sekaligus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan.
(Sf/Rs)