Cari disini...
Nasional
Ketua Senat Universitas Mulawarman, Prof. Muh. Amir Masruhim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Proses Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 mengalami penundaan.
Agenda penyampaian visi dan misi lima bakal calon rektor yang sedianya digelar pada Rabu (10/6/2026), urung dilaksanakan menyusul turunnya instruksi langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Berbeda dengan sekadar penundaan teknis, intervensi kementerian ini menitikberatkan pada urgensi pembenahan tata kelola perguruan tinggi.
Senat Unmul didesak untuk terlebih dahulu membereskan sejumlah pekerjaan rumah terkait administrasi dan struktur kelembagaan sebelum melangkah ke tahapan penyaringan berikutnya.
Ketua Senat Universitas Mulawarman, Prof Muh Amir Masruhim, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unmul mengonfirmasi penerimaan Surat Dirjen Dikti Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tepat pada hari pelaksanaan agenda, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan surat tersebut tidak bermaksud membatalkan proses demokrasi di kampus, melainkan memberikan catatan perbaikan agar pemilihan berjalan sah dan akuntabel.
Terdapat empat poin utama dari kementerian yang harus segera diklarifikasi dan dibenahi oleh panitia. Pertama, memastikan seluruh anggota senat yang memiliki hak suara memenuhi syarat administratif.
Kedua, menghindari adanya pemangku kepentingan yang menduduki lebih dari satu posisi strategis yang menyalahi aturan.
Ketiga, menjamin proses pemilihan bersih dari bias dan keberpihakan yang mencederai integritas akademik. Keempat, mengevaluasi kembali landasan hukum teknis yang digunakan dalam Pemilihan Rektor.
Merespons arahan tersebut, Prof Amir menegaskan komitmen lembaganya untuk patuh pada hukum dan mengedepankan keterbukaan.
Ia memastikan seluruh catatan kementerian akan ditindaklanjuti secara proporsional dan berbasis dokumen yang sah.
"Senat Universitas Mulawarman dan Panitia Pemilihan Rektor menghormati surat tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan, pengawasan dan penjaminan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Prinsip utama yang kami jaga adalah integritas proses, kepastian hukum dan kepentingan terbaik Universitas Mulawarman," papar Prof Amir.
Lebih lanjut, ia menjamin penundaan ini murni untuk penyempurnaan administrasi dan tidak ada intervensi yang menguntungkan salah satu bakal calon.
Dalam waktu dekat, Senat bersama Panitia Pemilihan Rektor akan langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan kementerian terkait.
Keputusan mendadak yang diumumkan sesaat setelah sidang resmi dibuka di Ruang Serba Guna lantai 4 ini memang sempat memicu dinamika di antara para peserta.
Keterkejutan forum membuahkan sejumlah interupsi, salah satunya dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Pria yang akrab disapa Castro tersebut sempat mempertanyakan dasar penutupan sidang yang dianggapnya harus melalui persetujuan forum.
Namun, untuk menjaga kondusivitas dan memastikan pembahasan berjalan substansial, pihak senat akhirnya mengarahkan peserta keluar ruangan agar panitia dapat fokus melakukan rapat tertutup membedah arahan kementerian.
Ke depannya, jadwal tahapan penyaringan baru akan kembali diumumkan ke publik setelah seluruh proses klarifikasi dan perbaikan administrasi internal Unmul rampung dilakukan.
"Setiap langkah yang diambil akan diarahkan untuk memastikan Pemilihan Rektor Unmul Periode 2026-2030 berlangsung sah, bermartabat dan dipercaya oleh publik," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Ketua Senat Universitas Mulawarman, Prof. Muh. Amir Masruhim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Proses Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 mengalami penundaan.
Agenda penyampaian visi dan misi lima bakal calon rektor yang sedianya digelar pada Rabu (10/6/2026), urung dilaksanakan menyusul turunnya instruksi langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Berbeda dengan sekadar penundaan teknis, intervensi kementerian ini menitikberatkan pada urgensi pembenahan tata kelola perguruan tinggi.
Senat Unmul didesak untuk terlebih dahulu membereskan sejumlah pekerjaan rumah terkait administrasi dan struktur kelembagaan sebelum melangkah ke tahapan penyaringan berikutnya.
Ketua Senat Universitas Mulawarman, Prof Muh Amir Masruhim, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unmul mengonfirmasi penerimaan Surat Dirjen Dikti Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tepat pada hari pelaksanaan agenda, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan surat tersebut tidak bermaksud membatalkan proses demokrasi di kampus, melainkan memberikan catatan perbaikan agar pemilihan berjalan sah dan akuntabel.
Terdapat empat poin utama dari kementerian yang harus segera diklarifikasi dan dibenahi oleh panitia. Pertama, memastikan seluruh anggota senat yang memiliki hak suara memenuhi syarat administratif.
Kedua, menghindari adanya pemangku kepentingan yang menduduki lebih dari satu posisi strategis yang menyalahi aturan.
Ketiga, menjamin proses pemilihan bersih dari bias dan keberpihakan yang mencederai integritas akademik. Keempat, mengevaluasi kembali landasan hukum teknis yang digunakan dalam Pemilihan Rektor.
Merespons arahan tersebut, Prof Amir menegaskan komitmen lembaganya untuk patuh pada hukum dan mengedepankan keterbukaan.
Ia memastikan seluruh catatan kementerian akan ditindaklanjuti secara proporsional dan berbasis dokumen yang sah.
"Senat Universitas Mulawarman dan Panitia Pemilihan Rektor menghormati surat tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan, pengawasan dan penjaminan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Prinsip utama yang kami jaga adalah integritas proses, kepastian hukum dan kepentingan terbaik Universitas Mulawarman," papar Prof Amir.
Lebih lanjut, ia menjamin penundaan ini murni untuk penyempurnaan administrasi dan tidak ada intervensi yang menguntungkan salah satu bakal calon.
Dalam waktu dekat, Senat bersama Panitia Pemilihan Rektor akan langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan kementerian terkait.
Keputusan mendadak yang diumumkan sesaat setelah sidang resmi dibuka di Ruang Serba Guna lantai 4 ini memang sempat memicu dinamika di antara para peserta.
Keterkejutan forum membuahkan sejumlah interupsi, salah satunya dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Pria yang akrab disapa Castro tersebut sempat mempertanyakan dasar penutupan sidang yang dianggapnya harus melalui persetujuan forum.
Namun, untuk menjaga kondusivitas dan memastikan pembahasan berjalan substansial, pihak senat akhirnya mengarahkan peserta keluar ruangan agar panitia dapat fokus melakukan rapat tertutup membedah arahan kementerian.
Ke depannya, jadwal tahapan penyaringan baru akan kembali diumumkan ke publik setelah seluruh proses klarifikasi dan perbaikan administrasi internal Unmul rampung dilakukan.
"Setiap langkah yang diambil akan diarahkan untuk memastikan Pemilihan Rektor Unmul Periode 2026-2030 berlangsung sah, bermartabat dan dipercaya oleh publik," pungkasnya.
(Sf/Lo)