Cari disini...
Nasional
Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana yang tengah mengenakan rompi Tahanan Pidsus. (Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Niat mulia pemerintah untuk menyehatkan anak bangsa lewat program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung ironi.
Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan tiga petinggi tingkat atas dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat memanipulasi yayasan mitra dan menggelembungkan dana pengadaan barang yang sama sekali tidak berhubungan dengan urgensi gizi anak sekolah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ketiga pejabat yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tersebut adalah Kepala BGN berinisial DH, serta dua wakilnya yakni SS dan LP.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG," tegas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Skandal ini bermula dari pengelolaan anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 yang seharusnya disalurkan melalui yayasan sekolah.
Namun, Syarief mengungkapkan bahwa para tersangka justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk memanipulasi verifikasi dan menunjuk yayasan fiktif demi keuntungan pribadi.
"Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan," jelasnya.
Yayasan-yayasan tersebut, lanjut Syarief, sengaja dibuat dan dikendalikan oleh para tersangka secara melawan hukum untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain manipulasi aliran dana yayasan, para pejabat teras BGN ini juga terbukti mengintervensi proses pengadaan barang. Mereka memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN untuk membeli barang-barang mewah yang tidak relevan dengan kebutuhan dapur gizi.
Daftar belanja yang telah direalisasikan menggunakan uang negara ini mencakup pembelian 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci raksasa.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional," bebernya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Tindakan tegas ini disusul dengan penyitaan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kantor BGN serta rumah para tersangka.
Mengingat penyelidikan intensif baru berjalan sekitar satu minggu, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya gerbong tersangka baru yang akan segera menyusul.
"Selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan, karena penyidikan memang baru mulai," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana yang tengah mengenakan rompi Tahanan Pidsus. (Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Niat mulia pemerintah untuk menyehatkan anak bangsa lewat program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung ironi.
Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan tiga petinggi tingkat atas dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat memanipulasi yayasan mitra dan menggelembungkan dana pengadaan barang yang sama sekali tidak berhubungan dengan urgensi gizi anak sekolah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ketiga pejabat yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tersebut adalah Kepala BGN berinisial DH, serta dua wakilnya yakni SS dan LP.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG," tegas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Skandal ini bermula dari pengelolaan anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 yang seharusnya disalurkan melalui yayasan sekolah.
Namun, Syarief mengungkapkan bahwa para tersangka justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk memanipulasi verifikasi dan menunjuk yayasan fiktif demi keuntungan pribadi.
"Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan," jelasnya.
Yayasan-yayasan tersebut, lanjut Syarief, sengaja dibuat dan dikendalikan oleh para tersangka secara melawan hukum untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain manipulasi aliran dana yayasan, para pejabat teras BGN ini juga terbukti mengintervensi proses pengadaan barang. Mereka memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN untuk membeli barang-barang mewah yang tidak relevan dengan kebutuhan dapur gizi.
Daftar belanja yang telah direalisasikan menggunakan uang negara ini mencakup pembelian 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci raksasa.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional," bebernya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Tindakan tegas ini disusul dengan penyitaan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kantor BGN serta rumah para tersangka.
Mengingat penyelidikan intensif baru berjalan sekitar satu minggu, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya gerbong tersangka baru yang akan segera menyusul.
"Selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan, karena penyidikan memang baru mulai," pungkasnya.
(Sf/Rs)