Cari disini...
Nasional
Selebgram Fransiska Candra Novita alias Siskaeee, dalam salah satu unggahan di Instagram (Instagram.com/@vip_siskaeeenya3)
Samarinda - Selebgram Fransiska Candra Novita, atau yang lebih dikenal dengan Siskaeee, menggugat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa gugatan diajukan selebgram yang dikenal kontroversial itu, atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus dugaan keterlibatan pada produksi film dewasa akhir 2023 lalu.
SIPP PN Jakarta Selatan yang diakses Seputar Fakta pada Salasa (16/1/2024), menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan Siska adalah praperadilan terhadap penetapan kasusnya sebagai tersangka.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan umum, di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Permohonan gugatan, diterima PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Belum ada informasi rinci lainnya, terkait detail perkara. Namun, sidang pertama gugatan ini sudah dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 22 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.
Gugatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, yang sidang pertamanya dijadwalkan dilakukan di ruang sidang 04, gedung PN Jakarta Selatan.
Hingga berita ini ditulis, Seputar Fakta belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Siskaeee maupun Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Selebgram Fransiska Candra Novita alias Siskaeee, dalam salah satu unggahan di Instagram (Instagram.com/@vip_siskaeeenya3)
Samarinda - Selebgram Fransiska Candra Novita, atau yang lebih dikenal dengan Siskaeee, menggugat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa gugatan diajukan selebgram yang dikenal kontroversial itu, atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus dugaan keterlibatan pada produksi film dewasa akhir 2023 lalu.
SIPP PN Jakarta Selatan yang diakses Seputar Fakta pada Salasa (16/1/2024), menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan Siska adalah praperadilan terhadap penetapan kasusnya sebagai tersangka.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan umum, di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Permohonan gugatan, diterima PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Belum ada informasi rinci lainnya, terkait detail perkara. Namun, sidang pertama gugatan ini sudah dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 22 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.
Gugatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, yang sidang pertamanya dijadwalkan dilakukan di ruang sidang 04, gedung PN Jakarta Selatan.
Hingga berita ini ditulis, Seputar Fakta belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Siskaeee maupun Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
(Sf/Rs)