Nasional

    Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

    Redaktur:Rusdianto
    18 April 2024 pukul 20:44 WITA

    Ilustrasi Pinjaman Online (freepik.com)

    Samarinda - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau 

    Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai 

    Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang

    melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi 

    merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang 

    terdiri dari, satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu 

    dengan sistem deposit. 

    13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

    Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi 

    antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejak 2017 sampai  31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan 

    ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online 

    ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas PASTI melalui keterangan tertulis yang diterima Seputar Fakta Kamis (18/4/2024), juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman 

    pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

    Pemblokiran Kontak Pelaku Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

    Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman 

    online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. 

    Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation” 

    Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang 

    memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus 

    meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). 

    Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan 

    kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian 

    Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai 

    penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial 

    Telegram. 

    Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan 

    dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. 

    Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

    Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. 

    Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online 

    yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal 

    hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK 

    dengan nomor telepon 157, WA (081157157157). (*)

    Nasional

    Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

    Redaktur:Rusdianto
    18 April 2024 pukul 20:44 WITA

    Ilustrasi Pinjaman Online (freepik.com)

    Samarinda - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau 

    Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai 

    Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang

    melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi 

    merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang 

    terdiri dari, satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu 

    dengan sistem deposit. 

    13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

    Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi 

    antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejak 2017 sampai  31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan 

    ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online 

    ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas PASTI melalui keterangan tertulis yang diterima Seputar Fakta Kamis (18/4/2024), juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman 

    pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

    Pemblokiran Kontak Pelaku Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

    Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman 

    online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. 

    Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation” 

    Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang 

    memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus 

    meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). 

    Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan 

    kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian 

    Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai 

    penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial 

    Telegram. 

    Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan 

    dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. 

    Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

    Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. 

    Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online 

    yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal 

    hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK 

    dengan nomor telepon 157, WA (081157157157). (*)