Cari disini...
Nasional
Ilustrasi. (Dok: shutterstock)
Samarinda — Pemerintah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Keuangan Internasional (PKI/PFI) disiapkan sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi asing berkualitas dan memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang nasional.
Kehadiran regulasi tersebut diyakini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat bersama DPR RI yang disiarkan melalui kanal TVR Parlemen, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menjelaskan, penyusunan RUU Pusat Keuangan Internasional bertumpu pada tiga pilar utama.
Pilar pertama difokuskan pada penguatan akses modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas yang berkelanjutan.
Menurutnya, ketersediaan sumber pembiayaan jangka panjang dari pasar internasional akan memperbesar kapasitas ekonomi nasional sehingga mampu menopang target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFI menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan memberikan dampak berantai terhadap pembangunan nasional, mulai dari meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai daerah hingga terciptanya basis pajak (tax base) baru yang memperkuat penerimaan negara.
Selain itu, tersedianya pembiayaan jangka panjang dari investor global juga diproyeksikan mampu memperluas penciptaan lapangan kerja baru melalui efek berganda (multiplier effect) pada berbagai sektor ekonomi.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional akan semakin besar. Tax base baru akan tercipta dan lapangan kerja baru juga akan semakin banyak," ungkapnya.
Pemerintah menilai keberadaan Pusat Keuangan Internasional menjadi salah satu strategi memperkuat daya saing Indonesia di tengah meningkatnya persaingan global dalam menarik investasi.
Melalui regulasi tersebut, Indonesia diharapkan memiliki ekosistem keuangan yang lebih kompetitif, mampu menghubungkan pasar domestik dengan pasar keuangan internasional, serta mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
RUU Pusat Keuangan Internasional saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi utama di kawasan Asia Tenggara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi. (Dok: shutterstock)
Samarinda — Pemerintah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Keuangan Internasional (PKI/PFI) disiapkan sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi asing berkualitas dan memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang nasional.
Kehadiran regulasi tersebut diyakini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat bersama DPR RI yang disiarkan melalui kanal TVR Parlemen, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menjelaskan, penyusunan RUU Pusat Keuangan Internasional bertumpu pada tiga pilar utama.
Pilar pertama difokuskan pada penguatan akses modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas yang berkelanjutan.
Menurutnya, ketersediaan sumber pembiayaan jangka panjang dari pasar internasional akan memperbesar kapasitas ekonomi nasional sehingga mampu menopang target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFI menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan memberikan dampak berantai terhadap pembangunan nasional, mulai dari meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai daerah hingga terciptanya basis pajak (tax base) baru yang memperkuat penerimaan negara.
Selain itu, tersedianya pembiayaan jangka panjang dari investor global juga diproyeksikan mampu memperluas penciptaan lapangan kerja baru melalui efek berganda (multiplier effect) pada berbagai sektor ekonomi.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional akan semakin besar. Tax base baru akan tercipta dan lapangan kerja baru juga akan semakin banyak," ungkapnya.
Pemerintah menilai keberadaan Pusat Keuangan Internasional menjadi salah satu strategi memperkuat daya saing Indonesia di tengah meningkatnya persaingan global dalam menarik investasi.
Melalui regulasi tersebut, Indonesia diharapkan memiliki ekosistem keuangan yang lebih kompetitif, mampu menghubungkan pasar domestik dengan pasar keuangan internasional, serta mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
RUU Pusat Keuangan Internasional saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi utama di kawasan Asia Tenggara.
(Sf/Rs)