Nasional

    Putusan MK Bongkar Fakta Status IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2026 pukul 14:39 WITA

    Foto Ibu Kota Nusantara(Foto: Freepik)

    Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta hingga saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN). Putusan itu disampaikan MK dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang sekaligus memperjelas bahwa perpindahan resmi ibu kota ke Nusantara belum berlaku sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden atau Keppres.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon yang menggugat ketentuan status ibu kota negara dalam UU IKN.

    Dikutip dari Kompas, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut kedudukan ibu kota negara masih berada di Jakarta karena pemerintah belum menetapkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

    “Selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies Kadir dalam sidang putusan MK.

    Mahkamah menilai Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 sudah secara jelas mengatur tahapan perpindahan ibu kota negara. Dalam aturan itu disebutkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden.

    Dikutip dari ANTARA, MK juga menegaskan bahwa secara legal dan politik Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia. Namun, perpindahan pemerintahan secara administratif belum dapat dinyatakan berlaku tanpa Keppres.

    Putusan MK ini muncul di tengah masih berlangsungnya pembangunan besar-besaran IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah pusat sebelumnya terus mempercepat pembangunan kawasan inti pemerintahan, hunian ASN, hingga infrastruktur penunjang lain di Nusantara.

    Meski begitu, belum adanya Keputusan Presiden menunjukkan pusat pemerintahan Indonesia secara resmi masih berada di Jakarta. Seluruh fungsi administrasi kenegaraan pun sampai saat ini masih dijalankan dari ibu kota lama tersebut.

    Dikutip dari DetikKalimantan, perkara ini bermula dari gugatan yang menilai adanya potensi ketidakpastian hukum antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Pemohon meminta Mahkamah memberikan kepastian soal status ibu kota negara.

    Namun MK berpandangan ketentuan dalam UU IKN tidak bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah justru menilai aturan tersebut sudah memberikan batas yang jelas mengenai kapan perpindahan ibu kota dianggap sah secara administratif.

    Peneliti kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Muhadam Labolo, dalam jurnal Tata Kelola Pemerintahan dan Pemindahan Ibu Kota Negara menyebut perpindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum dan kesiapan administrasi negara.

    “Pemindahan ibu kota memerlukan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan dualisme administrasi pemerintahan,” tulis Muhadam dalam kajiannya.

    Putusan MK ini sekaligus menjadi penegasan terbaru bahwa proyek IKN tetap berjalan, namun status resmi ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota.

    (Sf/Lo)

    Nasional

    Putusan MK Bongkar Fakta Status IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2026 pukul 14:39 WITA

    Foto Ibu Kota Nusantara(Foto: Freepik)

    Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta hingga saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN). Putusan itu disampaikan MK dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang sekaligus memperjelas bahwa perpindahan resmi ibu kota ke Nusantara belum berlaku sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden atau Keppres.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon yang menggugat ketentuan status ibu kota negara dalam UU IKN.

    Dikutip dari Kompas, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut kedudukan ibu kota negara masih berada di Jakarta karena pemerintah belum menetapkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

    “Selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies Kadir dalam sidang putusan MK.

    Mahkamah menilai Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 sudah secara jelas mengatur tahapan perpindahan ibu kota negara. Dalam aturan itu disebutkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden.

    Dikutip dari ANTARA, MK juga menegaskan bahwa secara legal dan politik Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia. Namun, perpindahan pemerintahan secara administratif belum dapat dinyatakan berlaku tanpa Keppres.

    Putusan MK ini muncul di tengah masih berlangsungnya pembangunan besar-besaran IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah pusat sebelumnya terus mempercepat pembangunan kawasan inti pemerintahan, hunian ASN, hingga infrastruktur penunjang lain di Nusantara.

    Meski begitu, belum adanya Keputusan Presiden menunjukkan pusat pemerintahan Indonesia secara resmi masih berada di Jakarta. Seluruh fungsi administrasi kenegaraan pun sampai saat ini masih dijalankan dari ibu kota lama tersebut.

    Dikutip dari DetikKalimantan, perkara ini bermula dari gugatan yang menilai adanya potensi ketidakpastian hukum antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Pemohon meminta Mahkamah memberikan kepastian soal status ibu kota negara.

    Namun MK berpandangan ketentuan dalam UU IKN tidak bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah justru menilai aturan tersebut sudah memberikan batas yang jelas mengenai kapan perpindahan ibu kota dianggap sah secara administratif.

    Peneliti kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Muhadam Labolo, dalam jurnal Tata Kelola Pemerintahan dan Pemindahan Ibu Kota Negara menyebut perpindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum dan kesiapan administrasi negara.

    “Pemindahan ibu kota memerlukan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan dualisme administrasi pemerintahan,” tulis Muhadam dalam kajiannya.

    Putusan MK ini sekaligus menjadi penegasan terbaru bahwa proyek IKN tetap berjalan, namun status resmi ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota.

    (Sf/Lo)