Nasional
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin, saat konferensi pers di Jakarta. (Tangkapan Layar)
Samarinda - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan 3 tersangka dalam dugaan kasus penyadapan tanpa prosedur yang sah (ilegal taping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Informasi ini, disampaikan melalui konferensi pers resmi Polri di Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin membeber, para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor telepon tersebut ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yakni LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ujar Asep, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube TvRadioPolri.
Secara ringkas, Asep menjelaskan kasus diketahui mula-mula karena pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan jejak data elektronik hasil sadapan tersebut.
Polri telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flash disk. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang KUHP (terkait penyadapan dan akses ilegal) serta Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.(*)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin, saat konferensi pers di Jakarta. (Tangkapan Layar)
Samarinda - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan 3 tersangka dalam dugaan kasus penyadapan tanpa prosedur yang sah (ilegal taping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Informasi ini, disampaikan melalui konferensi pers resmi Polri di Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin membeber, para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor telepon tersebut ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yakni LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ujar Asep, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube TvRadioPolri.
Secara ringkas, Asep menjelaskan kasus diketahui mula-mula karena pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan jejak data elektronik hasil sadapan tersebut.
Polri telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flash disk. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang KUHP (terkait penyadapan dan akses ilegal) serta Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.(*)
(Sf/Rs)