Nasional

    Pimpinan KPK Tersandung Kasus Dilarang Mundur agar Tak Hindari Sidang Etik, Tumpak: Ya gak bisa dek kita bikin begitu

    Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2024 pukul 18:26 WITA

    Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan (Youtube.com/KPK RI)

    Samarinda - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan, menyebut bahwa pihaknya tak mungkin membatasi seorang anggota atau pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, hak untuk mengundurkan diri, kata Tumpak tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar berdirinya KPK. Hal ini, disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan wartawan terkait mundurnya salah satu pimpinan KPK di tengah kasus etik yang tengah menjeratnya. 

    "Ya gak bisa dek, kita bikin seperti begitu. Kalau dia harus menandatangani, ndak bolek mengundurkan diri kalau sedang dalam sidang etik. Kalau mengundurkan diri kan kepada presiden," ujar Tumpak, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023, di Jakarta, Senin (15/1/2024) siang.

    Tumpak menyebut, pengunduran diri merupakan hak dari pribadi pimpinan maupun anggota KPK, sebagaimana diatur dalam UU 19 Tahun 2019. "Undang-undang mengatakan seorang pimpinan bisa berhenti salah satu di antaranya mengundurkan diri, itu haknya. Tidak bisa kita tambah di situ di UU, tidak boleh mengundurkan diri kalau sedang menjalani sidang etik," jelas Tumpak.

    Seperti diketahui, pimnpinan KPK Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, pada Desember 2023 lalu. Firli diketahui sedang tersandung persoalan etik.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    Pimpinan KPK Tersandung Kasus Dilarang Mundur agar Tak Hindari Sidang Etik, Tumpak: Ya gak bisa dek kita bikin begitu

    Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2024 pukul 18:26 WITA

    Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan (Youtube.com/KPK RI)

    Samarinda - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan, menyebut bahwa pihaknya tak mungkin membatasi seorang anggota atau pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, hak untuk mengundurkan diri, kata Tumpak tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar berdirinya KPK. Hal ini, disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan wartawan terkait mundurnya salah satu pimpinan KPK di tengah kasus etik yang tengah menjeratnya. 

    "Ya gak bisa dek, kita bikin seperti begitu. Kalau dia harus menandatangani, ndak bolek mengundurkan diri kalau sedang dalam sidang etik. Kalau mengundurkan diri kan kepada presiden," ujar Tumpak, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023, di Jakarta, Senin (15/1/2024) siang.

    Tumpak menyebut, pengunduran diri merupakan hak dari pribadi pimpinan maupun anggota KPK, sebagaimana diatur dalam UU 19 Tahun 2019. "Undang-undang mengatakan seorang pimpinan bisa berhenti salah satu di antaranya mengundurkan diri, itu haknya. Tidak bisa kita tambah di situ di UU, tidak boleh mengundurkan diri kalau sedang menjalani sidang etik," jelas Tumpak.

    Seperti diketahui, pimnpinan KPK Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, pada Desember 2023 lalu. Firli diketahui sedang tersandung persoalan etik.

    (Sf/Rs)