Cari disini...
Nasional
Petep dimainkan saat pembukaan Festival Belian Adat Nondoi. (Dok. Istimewa)
Penajam - Petep, alat musik tradisional Suku Paser yang selama ini digunakan untuk mengiringi ritual Belian, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2026 pada 3 Juli 2026.
Plh Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Budi Setyo, mengatakan penetapan tersebut menjadi hasil dari proses pengajuan yang sebelumnya sempat gagal karena persoalan dokumentasi.
"Sudah sejak tahun lalu kita ajukan. Waktu itu belum tembus karena dokumentasinya masih menjadi kendala. Tahun ini kita ajukan kembali setelah persyaratannya dilengkapi dan akhirnya Petep ditetapkan sebagai WBTB Indonesia," kata Budi, Senin (7/9/2026).
Petep awalnya hanya digunakan sebagai alat musik pengiring ritual Belian. Penggunaannya kemudian berkembang ke seni pertunjukan setelah pelaku seni mendapat izin dari pihak adat untuk mengembangkan pola ketukannya.
Menurut Budi, pola Petep untuk ritual tetap dibedakan dengan yang digunakan dalam pertunjukan. Pengembangan itu membuat Petep mulai tampil dalam sejumlah agenda kebudayaan, termasuk Pekan Kebudayaan Daerah tingkat provinsi dan Pemilihan Duta Budaya.
"Kalau hanya digunakan untuk ritual, lama-lama sedikit sekali orang yang mengenalnya. Dari situ mulai dikembangkan untuk seni pertunjukan. Tetapi ketukan untuk ritual dan pertunjukan tetap dibedakan," ujarnya.
Secara bentuk, Petep dibuat dari batang kayu yang bagian dalamnya dilubangi dari atas, kemudian ditutup kulit hewan dan dikencangkan menggunakan rotan.
Alat musik tersebut menghasilkan bunyi melalui pukulan dan tidak memiliki nada, sehingga kekuatannya berada pada ritme.
Tak sekadar penetapan sebagai WBTB, Disbudpar PPU akan mengenalkan Petep lebih luas kepada generasi muda melalui sekolah, komunitas dan kegiatan seni.
"Yang penting sekarang bagaimana generasi muda mengenal Petep, bukan hanya namanya, tetapi juga cara memainkan dan pola ritmenya," katanya.
Meski telah ditetapkan, terkini sertifikat WBTB Petep masih dalam proses penerbitan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Petep dimainkan saat pembukaan Festival Belian Adat Nondoi. (Dok. Istimewa)
Penajam - Petep, alat musik tradisional Suku Paser yang selama ini digunakan untuk mengiringi ritual Belian, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2026 pada 3 Juli 2026.
Plh Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Budi Setyo, mengatakan penetapan tersebut menjadi hasil dari proses pengajuan yang sebelumnya sempat gagal karena persoalan dokumentasi.
"Sudah sejak tahun lalu kita ajukan. Waktu itu belum tembus karena dokumentasinya masih menjadi kendala. Tahun ini kita ajukan kembali setelah persyaratannya dilengkapi dan akhirnya Petep ditetapkan sebagai WBTB Indonesia," kata Budi, Senin (7/9/2026).
Petep awalnya hanya digunakan sebagai alat musik pengiring ritual Belian. Penggunaannya kemudian berkembang ke seni pertunjukan setelah pelaku seni mendapat izin dari pihak adat untuk mengembangkan pola ketukannya.
Menurut Budi, pola Petep untuk ritual tetap dibedakan dengan yang digunakan dalam pertunjukan. Pengembangan itu membuat Petep mulai tampil dalam sejumlah agenda kebudayaan, termasuk Pekan Kebudayaan Daerah tingkat provinsi dan Pemilihan Duta Budaya.
"Kalau hanya digunakan untuk ritual, lama-lama sedikit sekali orang yang mengenalnya. Dari situ mulai dikembangkan untuk seni pertunjukan. Tetapi ketukan untuk ritual dan pertunjukan tetap dibedakan," ujarnya.
Secara bentuk, Petep dibuat dari batang kayu yang bagian dalamnya dilubangi dari atas, kemudian ditutup kulit hewan dan dikencangkan menggunakan rotan.
Alat musik tersebut menghasilkan bunyi melalui pukulan dan tidak memiliki nada, sehingga kekuatannya berada pada ritme.
Tak sekadar penetapan sebagai WBTB, Disbudpar PPU akan mengenalkan Petep lebih luas kepada generasi muda melalui sekolah, komunitas dan kegiatan seni.
"Yang penting sekarang bagaimana generasi muda mengenal Petep, bukan hanya namanya, tetapi juga cara memainkan dan pola ritmenya," katanya.
Meski telah ditetapkan, terkini sertifikat WBTB Petep masih dalam proses penerbitan.
(Sf/Lo)