Cari disini...
Nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan pers mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia ( Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi.
Pemerintah memastikan proses administrasi pemberhentian secara hormat segera dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden serta kanal resmi BI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti proses administratif sesuai ketentuan undang-undang BI.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan, selama proses pengangkatan gubernur definitif berlangsung, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
"Sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa dirinya ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Destry memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral.
"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai mekanisme pengangkatan gubernur definitif, Destry menjelaskan proses tersebut sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam undang-undang BI.
"Calon anggota Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Posisi sekarang adalah Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti gubernur definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," jelasnya.
Ia juga menegaskan sistem kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial sehingga seluruh kebijakan tetap berjalan melalui mekanisme yang telah berlaku.
"Di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Kami berlima akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," katanya.
Destry menambahkan seluruh proses pengambilan keputusan tetap dilakukan secara berjenjang melalui komite dan Rapat Dewan Gubernur sesuai praktik internasional.
"Kami juga sudah mempunyai mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat setiap keputusan," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan pers mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia ( Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi.
Pemerintah memastikan proses administrasi pemberhentian secara hormat segera dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden serta kanal resmi BI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti proses administratif sesuai ketentuan undang-undang BI.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan, selama proses pengangkatan gubernur definitif berlangsung, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
"Sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa dirinya ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Destry memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral.
"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai mekanisme pengangkatan gubernur definitif, Destry menjelaskan proses tersebut sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam undang-undang BI.
"Calon anggota Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Posisi sekarang adalah Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti gubernur definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," jelasnya.
Ia juga menegaskan sistem kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial sehingga seluruh kebijakan tetap berjalan melalui mekanisme yang telah berlaku.
"Di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Kami berlima akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," katanya.
Destry menambahkan seluruh proses pengambilan keputusan tetap dilakukan secara berjenjang melalui komite dan Rapat Dewan Gubernur sesuai praktik internasional.
"Kami juga sudah mempunyai mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat setiap keputusan," pungkasnya.
(Sf/Lo)