Cari disini...
Nasional
Barang bukti sabu seberat 92 kilogram, (Foto: Polres Kutim)
Kutai Timur - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar lintas pulau yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam operasi pada 8 Mei 2026 itu, petugas menyita 92 Kilogram (Kg) sabu dan 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga dikendalikan oleh M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Operasi penangkapan dilakukan di sejumlah titik di Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutim.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap empat tersangka masing-masing berinisial I P K, R A, R R dan M A. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan lima koper berisi 90 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 92 Kg.
Selain itu, aparat turut menyita 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate. Sejumlah kendaraan dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan narkotika tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jakarta Selatan. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan dan Jalan Senopati.
Dari hasil penggeledahan itu, aparat kembali menyita sejumlah aset berupa kendaraan mewah, dokumen kepemilikan kendaraan serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan praktik TPPU hasil bisnis narkotika.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut memiliki jalur distribusi yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama Polri melalui penguatan pengungkapan jaringan nasional maupun internasional.
“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujar Sigit.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
"Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Roy.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan kepolisian. “Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegas Endar.
Di sisi lain, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika jaringan besar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegas AKBP Fauzan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Barang bukti sabu seberat 92 kilogram, (Foto: Polres Kutim)
Kutai Timur - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar lintas pulau yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam operasi pada 8 Mei 2026 itu, petugas menyita 92 Kilogram (Kg) sabu dan 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga dikendalikan oleh M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Operasi penangkapan dilakukan di sejumlah titik di Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutim.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap empat tersangka masing-masing berinisial I P K, R A, R R dan M A. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan lima koper berisi 90 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 92 Kg.
Selain itu, aparat turut menyita 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate. Sejumlah kendaraan dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan narkotika tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jakarta Selatan. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan dan Jalan Senopati.
Dari hasil penggeledahan itu, aparat kembali menyita sejumlah aset berupa kendaraan mewah, dokumen kepemilikan kendaraan serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan praktik TPPU hasil bisnis narkotika.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut memiliki jalur distribusi yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama Polri melalui penguatan pengungkapan jaringan nasional maupun internasional.
“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujar Sigit.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
"Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Roy.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan kepolisian. “Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegas Endar.
Di sisi lain, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika jaringan besar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegas AKBP Fauzan.
(Sf/Lo)