Nasional

    Pemilihan Rektor Unmul Ditunda akibat Intervensi Kementerian, Pengamat Soroti Lemahnya Persiapan dan Transparansi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2026 pukul 22:16 WITA

    Pengamat kebijakan publik, Saipul Bachtiar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    ​Samarinda - Agenda penyampaian visi misi bakal calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 yang sedianya digelar pada Rabu (10/6/2026) terpaksa ditunda. 

    Penundaan mendadak akibat turunnya surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

    Pengamat Kebijakan Publik Unmul, Saiful Bachtiar menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyebut intervensi kementerian yang menunda tahapan pemilihan ini sebagai fenomena baru yang tidak lazim dalam sejarah kampus terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

    ​"Satu sisi ini dianggap tidak bagus karena mencampuri urusan internal Unmul yang semestinya berdaulat," ujar Saiful, Kamis (11/6/2026).

    ​Berdasarkan Surat Dirjen Dikti bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026, kementerian menyoroti dua persoalan utama terkait pelaksanaan pemilihan rektor, yakni legal standing ketua panitia pemilihan, yang mana adanya dugaan potensi konflik kepentingan.

    Selain itu, ​keraguan terhadap status dan jumlah hak pilih sejumlah anggota senat. Meski menyayangkan adanya intervensi, Saiful juga mengkritik kesiapan panitia dan Senat Unmul. 

    Menurutnya, penundaan tidak perlu terjadi jika panitia sejak awal bekerja sesuai aturan (UU, PP, Peraturan Menteri dan Statuta Unmul) dan mampu memberikan argumentasi serta bukti tertulis yang kuat kepada utusan kementerian.

    ​"Kalau penentuan pemilih sudah melalui verifikasi faktual dan semuanya clear, mestinya panitia bisa menjelaskan itu dan meyakinkan pihak kementerian," tegasnya.
    ​
    ​Selain masalah penundaan, Saiful juga menyoroti proses tahapan penyampaian visi misi yang dinilai sangat tertutup. Beberapa catatan kritisnya, yakni minim sosialisasi karena tidak ada pengumuman terbuka mengenai jadwal rapat senat kepada civitas akademika.

    Selanjutnya, ​publikasi yang terbatas mulai visi, misi dan program kerja calon rektor tidak disebarluaskan melalui baliho, dokumen tertulis, maupun kanal resmi kampus seperti media sosial atau TV Unmul.

    ​Menurut Saiful, meskipun hak suara sepenuhnya berada di tangan senat, program kerja dari calon pemimpin universitas bukanlah sesuatu yang harus dirahasiakan.

    ​"Materi visi misi itu tidak ada masalah untuk dibuka. Fakta yang ada sekarang, ruang penyampaian visi dan program tersebut justru dipersempit dan dibatasi," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Nasional

    Pemilihan Rektor Unmul Ditunda akibat Intervensi Kementerian, Pengamat Soroti Lemahnya Persiapan dan Transparansi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2026 pukul 22:16 WITA

    Pengamat kebijakan publik, Saipul Bachtiar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    ​Samarinda - Agenda penyampaian visi misi bakal calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 yang sedianya digelar pada Rabu (10/6/2026) terpaksa ditunda. 

    Penundaan mendadak akibat turunnya surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

    Pengamat Kebijakan Publik Unmul, Saiful Bachtiar menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyebut intervensi kementerian yang menunda tahapan pemilihan ini sebagai fenomena baru yang tidak lazim dalam sejarah kampus terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

    ​"Satu sisi ini dianggap tidak bagus karena mencampuri urusan internal Unmul yang semestinya berdaulat," ujar Saiful, Kamis (11/6/2026).

    ​Berdasarkan Surat Dirjen Dikti bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026, kementerian menyoroti dua persoalan utama terkait pelaksanaan pemilihan rektor, yakni legal standing ketua panitia pemilihan, yang mana adanya dugaan potensi konflik kepentingan.

    Selain itu, ​keraguan terhadap status dan jumlah hak pilih sejumlah anggota senat. Meski menyayangkan adanya intervensi, Saiful juga mengkritik kesiapan panitia dan Senat Unmul. 

    Menurutnya, penundaan tidak perlu terjadi jika panitia sejak awal bekerja sesuai aturan (UU, PP, Peraturan Menteri dan Statuta Unmul) dan mampu memberikan argumentasi serta bukti tertulis yang kuat kepada utusan kementerian.

    ​"Kalau penentuan pemilih sudah melalui verifikasi faktual dan semuanya clear, mestinya panitia bisa menjelaskan itu dan meyakinkan pihak kementerian," tegasnya.
    ​
    ​Selain masalah penundaan, Saiful juga menyoroti proses tahapan penyampaian visi misi yang dinilai sangat tertutup. Beberapa catatan kritisnya, yakni minim sosialisasi karena tidak ada pengumuman terbuka mengenai jadwal rapat senat kepada civitas akademika.

    Selanjutnya, ​publikasi yang terbatas mulai visi, misi dan program kerja calon rektor tidak disebarluaskan melalui baliho, dokumen tertulis, maupun kanal resmi kampus seperti media sosial atau TV Unmul.

    ​Menurut Saiful, meskipun hak suara sepenuhnya berada di tangan senat, program kerja dari calon pemimpin universitas bukanlah sesuatu yang harus dirahasiakan.

    ​"Materi visi misi itu tidak ada masalah untuk dibuka. Fakta yang ada sekarang, ruang penyampaian visi dan program tersebut justru dipersempit dan dibatasi," pungkasnya.

    (Sf/Lo)