Nasional

    Pemerintah Indonesia Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    11 Agustus 2026 pukul 22:25 WITA

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan keterangan seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru (Foto :Tangkapan layar)

    Samarinda— Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi belanja pegawai, khususnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.

    Dalam keterangan resmi yang diterbitkan melaui website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (10/8/2026), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyebut pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

    Skema pertama dilakukan melalui efisiensi anggaran daerah. Pemda didorong mengurangi belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

    Skema kedua diberikan kepada daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi belanja pegawai.

    Sementara skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi masih mengalami keterbatasan anggaran, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil.

    Tito menegaskan pemerintah tidak membuka opsi bagi PPPK untuk dirumahkan maupun tidak menerima gaji akibat persoalan kemampuan fiskal daerah.

    “Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito, dikutip dari keterangan resmi Kemendagri.

    Kemendagri juga menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

    Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun dari pembayaran DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.

    Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

    Pemerintah berharap tambahan anggaran itu dapat mengurangi tekanan fiskal daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

    Selain persoalan PPPK, pemerintah juga tengah mengkaji penataan tenaga pendidik. Salah satu opsi yang dibahas ialah pengalihan status sebagian guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

    Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerataan distribusi guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.

    Rapat koordinasi membahas lanjutan status PPPK dan ASN guru tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

    (Sf/Lo)

    Nasional

    Pemerintah Indonesia Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    11 Agustus 2026 pukul 22:25 WITA

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan keterangan seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru (Foto :Tangkapan layar)

    Samarinda— Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi belanja pegawai, khususnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.

    Dalam keterangan resmi yang diterbitkan melaui website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (10/8/2026), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyebut pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

    Skema pertama dilakukan melalui efisiensi anggaran daerah. Pemda didorong mengurangi belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

    Skema kedua diberikan kepada daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi belanja pegawai.

    Sementara skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi masih mengalami keterbatasan anggaran, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil.

    Tito menegaskan pemerintah tidak membuka opsi bagi PPPK untuk dirumahkan maupun tidak menerima gaji akibat persoalan kemampuan fiskal daerah.

    “Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito, dikutip dari keterangan resmi Kemendagri.

    Kemendagri juga menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

    Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun dari pembayaran DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.

    Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

    Pemerintah berharap tambahan anggaran itu dapat mengurangi tekanan fiskal daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

    Selain persoalan PPPK, pemerintah juga tengah mengkaji penataan tenaga pendidik. Salah satu opsi yang dibahas ialah pengalihan status sebagian guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

    Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerataan distribusi guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.

    Rapat koordinasi membahas lanjutan status PPPK dan ASN guru tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

    (Sf/Lo)