Nasional

    OJK Blokir 27 Ribu Rekening Judi Online, Tegaskan Komitmen Bersihkan Sistem Keuangan

    Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Judi online menjadi musuh bersama, OJK sebagai regulator bidang keuangan memblokir puluhan ribu rekening terkait judi online. (Ilustrasi/Freepik)

    Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah tegas dalam menjaga integritas sektor keuangan nasional. Sepanjang tahun ini, OJK telah memblokir sekitar 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

    Langkah tersebut dilakukan setelah OJK menerima data resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig). Upaya ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas lembaga untuk memutus aliran dana hasil tindak pidana yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

    OJK menyebut, perbankan tidak hanya diminta memblokir rekening, tetapi juga melakukan penutupan dan pemeriksaan lanjutan terhadap data nasabah yang terhubung dengan nomor identitas kependudukan.

    “OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 27.395 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangan resmi, yang diterima Seputar Fakta, Jumat (10/10/2025).

    Selain itu, OJK juga meminta bank memperketat proses verifikasi dengan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) agar aktivitas mencurigakan dapat terdeteksi sejak dini. “Kami juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta memperkuat pengawasan internal,” tulis lembaga itu dalam siaran yang sama.

    Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar OJK untuk memperkuat pencegahan tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian daring. Judi online diketahui menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari keretakan rumah tangga hingga maraknya pinjaman ilegal yang digunakan menutup kerugian bermain judi.

    Di sisi lain, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga lain, termasuk Satgas PASTI, untuk menindak entitas keuangan ilegal yang beroperasi secara daring. Hingga September 2025, OJK bersama Satgas telah menemukan dan menghentikan ribuan entitas pinjaman online serta investasi ilegal di berbagai platform digital.

    Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa otoritas keuangan tidak hanya berfokus pada pengawasan sektor formal, tetapi juga aktif melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal yang merugikan. OJK berharap, upaya ini dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih bersih dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    OJK Blokir 27 Ribu Rekening Judi Online, Tegaskan Komitmen Bersihkan Sistem Keuangan

    Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Judi online menjadi musuh bersama, OJK sebagai regulator bidang keuangan memblokir puluhan ribu rekening terkait judi online. (Ilustrasi/Freepik)

    Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah tegas dalam menjaga integritas sektor keuangan nasional. Sepanjang tahun ini, OJK telah memblokir sekitar 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

    Langkah tersebut dilakukan setelah OJK menerima data resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig). Upaya ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas lembaga untuk memutus aliran dana hasil tindak pidana yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

    OJK menyebut, perbankan tidak hanya diminta memblokir rekening, tetapi juga melakukan penutupan dan pemeriksaan lanjutan terhadap data nasabah yang terhubung dengan nomor identitas kependudukan.

    “OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 27.395 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangan resmi, yang diterima Seputar Fakta, Jumat (10/10/2025).

    Selain itu, OJK juga meminta bank memperketat proses verifikasi dengan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) agar aktivitas mencurigakan dapat terdeteksi sejak dini. “Kami juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta memperkuat pengawasan internal,” tulis lembaga itu dalam siaran yang sama.

    Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar OJK untuk memperkuat pencegahan tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian daring. Judi online diketahui menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari keretakan rumah tangga hingga maraknya pinjaman ilegal yang digunakan menutup kerugian bermain judi.

    Di sisi lain, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga lain, termasuk Satgas PASTI, untuk menindak entitas keuangan ilegal yang beroperasi secara daring. Hingga September 2025, OJK bersama Satgas telah menemukan dan menghentikan ribuan entitas pinjaman online serta investasi ilegal di berbagai platform digital.

    Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa otoritas keuangan tidak hanya berfokus pada pengawasan sektor formal, tetapi juga aktif melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal yang merugikan. OJK berharap, upaya ini dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih bersih dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

    (Sf/Rs)