Nasional

    OIKN dan Pemkab PPU Tandatangani Perjanjian Hibah BMD Desa Bumi Harapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    08 Juni 2024 pukul 15:19 WITA

    Perjanjian serah terima hibah BMD dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. (Foto: Otorita IKN/Seputarfakta.com)

    JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menandatangani naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Daerah (BMD) di kantor OIKN Jakarta, Jum'at (7/6/2024). 

    Penandatanganan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2023.

    Penandatanganan dilakukan Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun

    Perjanjian serah terima hibah BMD ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. 

    Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak. 

    Namun, sesuai dengan Undang-Undang IKN, BMD yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

    Achmad Jaka menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut. "Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita bisa selesaikan," ucap Achmad Jaka dalam siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).

    Mantan pejabat BPPN ini berharap kegiatan ini menjadi pembuktian bahwa OIKN dan Pemkab PPU dapat bersinergi serta berkolaborasi. 

    "Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik," jelasnya.

    Ia berharap agar ke depannya, seluruh kedeputian di OIKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemkab PPU maupun Kutai Kartanegara ataupun daerah mitra IKN. 

    "Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum,” terangnya.

    Makmur Marbun juga menyambut baik telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian hibah tersebut.

    Ia menegaskan Pemkab PPU siap untuk bersinergi bersama OIKN. “Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN. IKN adalah harga mati,” tegasnya.

    (Sf/By)

    Nasional

    OIKN dan Pemkab PPU Tandatangani Perjanjian Hibah BMD Desa Bumi Harapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    08 Juni 2024 pukul 15:19 WITA

    Perjanjian serah terima hibah BMD dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. (Foto: Otorita IKN/Seputarfakta.com)

    JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menandatangani naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Daerah (BMD) di kantor OIKN Jakarta, Jum'at (7/6/2024). 

    Penandatanganan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2023.

    Penandatanganan dilakukan Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun

    Perjanjian serah terima hibah BMD ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. 

    Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak. 

    Namun, sesuai dengan Undang-Undang IKN, BMD yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

    Achmad Jaka menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut. "Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita bisa selesaikan," ucap Achmad Jaka dalam siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).

    Mantan pejabat BPPN ini berharap kegiatan ini menjadi pembuktian bahwa OIKN dan Pemkab PPU dapat bersinergi serta berkolaborasi. 

    "Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik," jelasnya.

    Ia berharap agar ke depannya, seluruh kedeputian di OIKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemkab PPU maupun Kutai Kartanegara ataupun daerah mitra IKN. 

    "Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum,” terangnya.

    Makmur Marbun juga menyambut baik telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian hibah tersebut.

    Ia menegaskan Pemkab PPU siap untuk bersinergi bersama OIKN. “Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN. IKN adalah harga mati,” tegasnya.

    (Sf/By)