Nasional

    Mulai Hari Ini, Devisa Hasil Ekspor Wajib Diparkir di Bank Dalam Negeri

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    01 Juni 2026 pukul 15:52 WITA

    Ilustrasi (Generate Gemini AI)

    Tenggarong – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai Minggu (1/6/2026). 

    Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tersebut, eksportir kini diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dengan ketentuan yang lebih ketat.

    Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

    Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers mengenai implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube IDX channel pada Sabtu (31/5/2026), sehari sebelum aturan mulai berlaku.

    Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait pengelolaan DHE SDA. Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi eksportir SDA untuk merepatriasi atau membawa masuk seluruh devisa hasil ekspornya ke Indonesia.

    "Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya.

    Menurutnya, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

    Dana tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang telah terikat perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan internasional, sehingga sebagian dana masih dapat ditempatkan pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen.

    Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri. Dengan semakin banyak devisa yang tersimpan di perbankan nasional, kemampuan Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dinilai akan semakin kuat.

    Bank Indonesia (BI) dalam berbagai publikasinya menyebut ketersediaan cadangan devisa yang memadai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dari tekanan eksternal. Cadangan devisa juga berperan menjaga kepercayaan investor terhadap kondisi ekonomi suatu negara.

    Selain memperkuat posisi rupiah, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan likuiditas sektor perbankan. Dana ekspor yang selama ini banyak ditempatkan di luar negeri berpotensi masuk ke sistem keuangan domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.

    International Monetary Fund (IMF) dalam sejumlah kajian mengenai pengelolaan arus devisa negara berkembang menjelaskan bahwa optimalisasi devisa ekspor dapat membantu memperkuat pasar keuangan domestik, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing jangka pendek yang rentan keluar saat terjadi gejolak global.

    Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif perpajakan. Purbaya menjelaskan penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA dapat dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi biasa.

    "Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya.

    Menurut Kementerian Keuangan, insentif tersebut diberikan agar eksportir tetap memperoleh keuntungan kompetitif meskipun harus menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

    Kebijakan baru ini hadir di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dibayangi tingginya suku bunga di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi sejumlah negara besar, serta ketegangan geopolitik di berbagai kawasan. Dalam laporan World Economic Outlook 2026, IMF menilai negara-negara berkembang perlu memperkuat ketahanan sektor eksternal melalui peningkatan cadangan devisa dan penguatan sumber pembiayaan domestik.

    Karena itu, pemerintah menilai optimalisasi DHE SDA bukan hanya menjadi instrumen fiskal semata, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang. Keberhasilan implementasi aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada kepatuhan eksportir serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan kepentingan ekonomi nasional.

    (Sf/Lo)

    Nasional

    Mulai Hari Ini, Devisa Hasil Ekspor Wajib Diparkir di Bank Dalam Negeri

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    01 Juni 2026 pukul 15:52 WITA

    Ilustrasi (Generate Gemini AI)

    Tenggarong – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai Minggu (1/6/2026). 

    Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tersebut, eksportir kini diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dengan ketentuan yang lebih ketat.

    Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

    Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers mengenai implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube IDX channel pada Sabtu (31/5/2026), sehari sebelum aturan mulai berlaku.

    Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait pengelolaan DHE SDA. Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi eksportir SDA untuk merepatriasi atau membawa masuk seluruh devisa hasil ekspornya ke Indonesia.

    "Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya.

    Menurutnya, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

    Dana tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang telah terikat perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan internasional, sehingga sebagian dana masih dapat ditempatkan pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen.

    Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri. Dengan semakin banyak devisa yang tersimpan di perbankan nasional, kemampuan Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dinilai akan semakin kuat.

    Bank Indonesia (BI) dalam berbagai publikasinya menyebut ketersediaan cadangan devisa yang memadai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dari tekanan eksternal. Cadangan devisa juga berperan menjaga kepercayaan investor terhadap kondisi ekonomi suatu negara.

    Selain memperkuat posisi rupiah, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan likuiditas sektor perbankan. Dana ekspor yang selama ini banyak ditempatkan di luar negeri berpotensi masuk ke sistem keuangan domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.

    International Monetary Fund (IMF) dalam sejumlah kajian mengenai pengelolaan arus devisa negara berkembang menjelaskan bahwa optimalisasi devisa ekspor dapat membantu memperkuat pasar keuangan domestik, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing jangka pendek yang rentan keluar saat terjadi gejolak global.

    Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif perpajakan. Purbaya menjelaskan penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA dapat dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi biasa.

    "Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya.

    Menurut Kementerian Keuangan, insentif tersebut diberikan agar eksportir tetap memperoleh keuntungan kompetitif meskipun harus menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

    Kebijakan baru ini hadir di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dibayangi tingginya suku bunga di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi sejumlah negara besar, serta ketegangan geopolitik di berbagai kawasan. Dalam laporan World Economic Outlook 2026, IMF menilai negara-negara berkembang perlu memperkuat ketahanan sektor eksternal melalui peningkatan cadangan devisa dan penguatan sumber pembiayaan domestik.

    Karena itu, pemerintah menilai optimalisasi DHE SDA bukan hanya menjadi instrumen fiskal semata, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang. Keberhasilan implementasi aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada kepatuhan eksportir serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan kepentingan ekonomi nasional.

    (Sf/Lo)