Cari disini...
Nasional
MUI mengeluarkan tausyiah berrkenaan dengan maraknya nikah batin di antara santri dan pengajar. (Foto: Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi merilis Tausiyah Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026.
Dokumen penting yang ditetapkan pada 23 Juni 2026 di Samarinda ini dikeluarkan sebagai pedoman kewaspadaan terhadap modus pelecehan seksual berkedok ajaran agama.
Langkah ini bermula ketika MUI Kaltim menerima laporan dari masyarakat pada 22 Mei 2026 terkait dugaan kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kaltim.
Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama dan memanipulasi relasi antara guru dan murid.
MUI Kaltim juga memperhatikan kasus pelecehan seksual serupa yang terjadi di pondok pesantren di luar wilayah Kaltim.
Rentetan laporan dan kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat muslim, mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama, dan berpotensi merusak kepercayaan umat terhadap institusi pesantren serta para ulama.
Untuk melindungi masyarakat, MUI Kalimantan Timur menjabarkan sejumlah taktik manipulatif para pelaku yang bersembunyi di balik jubah agama. Berikut adalah modus-modus yang patut diwaspadai umat.
Pertama, memanfaatkan relasi guru-murid yang dipandang sakral dengan menanamkan keyakinan bahwa murid wajib patuh secara mutlak, padahal prinsip ketaatan pada makhluk tidak berlaku dalam kemaksiatan kepada Allah.
Kedua, mendoktrin murid menggunakan ayat dan hadits untuk mewajibkan kepatuhan dengan dalih bersedekah dan memperoleh keberkahan.
Ketiga, mencatut nama besar para ulama dan maha guru yang dihormati serta dipercaya guna pembenaran atas perbuatan yang menyalahi ajaran agama.
Keempat, melakukan pemerasan berkedok agama dengan dalih kaffarah (tebusan dosa) atas kesalahan masa lalu menggunakan harta atau kehormatan diri (zina).
Kelima, menyimpangkan konsep tahnik, yang aslinya merupakan sunnah khusus bayi baru lahir dengan mengoleskan kurma lumat ke langit-langit mulut dengan mempraktikkannya secara langsung dari mulut ke mulut pada murid dewasa.
Keenam, mempraktikkan perdukunan dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual khusus agar tercitra sebagai guru agama.
Ketujuh, melangsungkan praktik nikah batin antara laki-laki dan perempuan tanpa memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah, yakni tanpa wali sah dan saksi.
Menyikapi fenomena meresahkan ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, Khairy Abusyairi turut menandatangani penegasan syariat melalui tausiyah tersebut.
"Segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, dengan dalih apa pun termasuk dalih keagamaan, sedekah, kaffarah, atau ketaatan kepada guru, adalah perbuatan haram dan dosa besar yang dikutuk oleh syariat Islam," tegas isi tausiyah MUI Kaltim.
MUI memastikan bahwa tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkan praktik tersebut.
Lebih lanjut, tausiyah ini memperingatkan oknum-oknum yang memutarbalikkan makna ayat suci. Menafsirkan ayat Al-Qur'an dan hadis untuk membenarkan perbuatan yang dilarang agama, seperti zina atau pencabulan, adalah kebohongan atas nama Allah dan bentuk kesesatan yang nyata.
Oleh sebab itu, umat diingatkan agar tidak menerima tafsir keagamaan dari sembarang orang, melainkan merujuk kepada ulama yang lurus dan kredibel.
MUI Kaltim juga mengingatkan umat agar tidak terpedaya oleh dalih nikah batin yang secara terang-terangan menyalahi ketentuan syariat.
Pernikahan yang sah adalah proses yang sesuai dengan syariat Islam serta terpenuhi syarat dan rukunnya.
Selain itu, umat diminta menolak setiap praktik yang mengatasnamakan sunnah, pengobatan, atau keberkahan namun bertentangan dengan syariat dan menodai kehormatan diri.
Sebagai penutup, MUI Kaltim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyimpangan dan lebih selektif dalam menetapkan kriteria guru agama.
Seseorang yang berlatar belakang perdukunan, mengandalkan praktik klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas serta tidak diakui oleh para ulama muktabar, sangat tidak layak untuk dijadikan panutan dalam urusan agama.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

MUI mengeluarkan tausyiah berrkenaan dengan maraknya nikah batin di antara santri dan pengajar. (Foto: Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi merilis Tausiyah Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026.
Dokumen penting yang ditetapkan pada 23 Juni 2026 di Samarinda ini dikeluarkan sebagai pedoman kewaspadaan terhadap modus pelecehan seksual berkedok ajaran agama.
Langkah ini bermula ketika MUI Kaltim menerima laporan dari masyarakat pada 22 Mei 2026 terkait dugaan kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kaltim.
Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama dan memanipulasi relasi antara guru dan murid.
MUI Kaltim juga memperhatikan kasus pelecehan seksual serupa yang terjadi di pondok pesantren di luar wilayah Kaltim.
Rentetan laporan dan kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat muslim, mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama, dan berpotensi merusak kepercayaan umat terhadap institusi pesantren serta para ulama.
Untuk melindungi masyarakat, MUI Kalimantan Timur menjabarkan sejumlah taktik manipulatif para pelaku yang bersembunyi di balik jubah agama. Berikut adalah modus-modus yang patut diwaspadai umat.
Pertama, memanfaatkan relasi guru-murid yang dipandang sakral dengan menanamkan keyakinan bahwa murid wajib patuh secara mutlak, padahal prinsip ketaatan pada makhluk tidak berlaku dalam kemaksiatan kepada Allah.
Kedua, mendoktrin murid menggunakan ayat dan hadits untuk mewajibkan kepatuhan dengan dalih bersedekah dan memperoleh keberkahan.
Ketiga, mencatut nama besar para ulama dan maha guru yang dihormati serta dipercaya guna pembenaran atas perbuatan yang menyalahi ajaran agama.
Keempat, melakukan pemerasan berkedok agama dengan dalih kaffarah (tebusan dosa) atas kesalahan masa lalu menggunakan harta atau kehormatan diri (zina).
Kelima, menyimpangkan konsep tahnik, yang aslinya merupakan sunnah khusus bayi baru lahir dengan mengoleskan kurma lumat ke langit-langit mulut dengan mempraktikkannya secara langsung dari mulut ke mulut pada murid dewasa.
Keenam, mempraktikkan perdukunan dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual khusus agar tercitra sebagai guru agama.
Ketujuh, melangsungkan praktik nikah batin antara laki-laki dan perempuan tanpa memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah, yakni tanpa wali sah dan saksi.
Menyikapi fenomena meresahkan ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, Khairy Abusyairi turut menandatangani penegasan syariat melalui tausiyah tersebut.
"Segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, dengan dalih apa pun termasuk dalih keagamaan, sedekah, kaffarah, atau ketaatan kepada guru, adalah perbuatan haram dan dosa besar yang dikutuk oleh syariat Islam," tegas isi tausiyah MUI Kaltim.
MUI memastikan bahwa tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkan praktik tersebut.
Lebih lanjut, tausiyah ini memperingatkan oknum-oknum yang memutarbalikkan makna ayat suci. Menafsirkan ayat Al-Qur'an dan hadis untuk membenarkan perbuatan yang dilarang agama, seperti zina atau pencabulan, adalah kebohongan atas nama Allah dan bentuk kesesatan yang nyata.
Oleh sebab itu, umat diingatkan agar tidak menerima tafsir keagamaan dari sembarang orang, melainkan merujuk kepada ulama yang lurus dan kredibel.
MUI Kaltim juga mengingatkan umat agar tidak terpedaya oleh dalih nikah batin yang secara terang-terangan menyalahi ketentuan syariat.
Pernikahan yang sah adalah proses yang sesuai dengan syariat Islam serta terpenuhi syarat dan rukunnya.
Selain itu, umat diminta menolak setiap praktik yang mengatasnamakan sunnah, pengobatan, atau keberkahan namun bertentangan dengan syariat dan menodai kehormatan diri.
Sebagai penutup, MUI Kaltim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyimpangan dan lebih selektif dalam menetapkan kriteria guru agama.
Seseorang yang berlatar belakang perdukunan, mengandalkan praktik klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas serta tidak diakui oleh para ulama muktabar, sangat tidak layak untuk dijadikan panutan dalam urusan agama.
(Sf/Rs)