Cari disini...
Nasional
Pelaksanaan Harkitnas di Halaman Kantor Bupati Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkes) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwinadi menyoroti perlindungan generasi muda di ruang digital saat ini.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pemimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (20/5/2026).
Romif menjelaskan perlindungan generasi muda di ruang digital dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah umur usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital yang beresiko tinggi," kata Romif Erwinadi, Rabu (20/5/2026).
Ia juga sempat menyinggung tentang tantangan bangsa di era modern saat ini. Menurutnya, terjadi pergeseran dari persoalan kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan kedaulatan digital.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan tema yang diangkat, yaitu 'Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara'. Tema tersebut dilihat relevan sebagai generasi muda penerus bangsa.
"Tema itu menegaskan pentingnya menjaga dan membangun generasi muda saat ini," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Pelaksanaan Harkitnas di Halaman Kantor Bupati Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkes) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwinadi menyoroti perlindungan generasi muda di ruang digital saat ini.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pemimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (20/5/2026).
Romif menjelaskan perlindungan generasi muda di ruang digital dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah umur usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital yang beresiko tinggi," kata Romif Erwinadi, Rabu (20/5/2026).
Ia juga sempat menyinggung tentang tantangan bangsa di era modern saat ini. Menurutnya, terjadi pergeseran dari persoalan kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan kedaulatan digital.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan tema yang diangkat, yaitu 'Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara'. Tema tersebut dilihat relevan sebagai generasi muda penerus bangsa.
"Tema itu menegaskan pentingnya menjaga dan membangun generasi muda saat ini," tutupnya.
(Sf/Lo)