Nasional

    MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pengguna, Operator Wajib Sediakan Mekanisme Perlindungan 

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 11:32 WITA

    Ilustrasi putusan MK terkait kuota internet (Ilustrasi AI)

    Samarinda— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan sisa kuota internet. 

    Dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7/2026), disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

    MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak pengguna sehingga tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

    "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.

    MK juga menilai pengguna jasa telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, harus memperoleh perlindungan atas manfaat yang telah mereka bayar.

    "Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi," kata Adies.

    Mahkamah menjelaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund (pengembalian dana), maupun bentuk perlindungan lainnya.

    Menurut MK, pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    "Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi," lanjut Adies.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

    Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan layanan internet seluler telah menjadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia dengan jumlah pelanggan seluler mencapai lebih dari 350 juta nomor dan penetrasi internet nasional yang terus meningkat setiap tahun. 

    Kondisi tersebut membuat perlindungan hak konsumen atas layanan data internet menjadi isu yang semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital.

    (Sf/Lo)

    Nasional

    MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pengguna, Operator Wajib Sediakan Mekanisme Perlindungan 

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 11:32 WITA

    Ilustrasi putusan MK terkait kuota internet (Ilustrasi AI)

    Samarinda— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan sisa kuota internet. 

    Dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7/2026), disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

    MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak pengguna sehingga tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

    "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.

    MK juga menilai pengguna jasa telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, harus memperoleh perlindungan atas manfaat yang telah mereka bayar.

    "Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi," kata Adies.

    Mahkamah menjelaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund (pengembalian dana), maupun bentuk perlindungan lainnya.

    Menurut MK, pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    "Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi," lanjut Adies.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

    Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan layanan internet seluler telah menjadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia dengan jumlah pelanggan seluler mencapai lebih dari 350 juta nomor dan penetrasi internet nasional yang terus meningkat setiap tahun. 

    Kondisi tersebut membuat perlindungan hak konsumen atas layanan data internet menjadi isu yang semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital.

    (Sf/Lo)