Nasional

    MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, BGN Pastikan Program Berjalan dan Perketat Pengawasan Dapur

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    03 Agustus 2026 pukul 22:30 WITA

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan keterangan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). ( Foto: Tangkapan Layar)

    Samarinda – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan program tersebut konstitusional. 

    Di sisi lain, BGN juga memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pada salah satu dapur MBG. 

    Hal tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam tayangan yang disiarkan melalui Kanal YouTube IDX Channel, Senin (3/8/2026).

    Dalam keterangannya, Sudaryono mengatakan putusan MK tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. 

    Menurutnya, Mahkamah hanya memberikan perhatian terhadap penempatan anggaran program dalam APBN, sementara pelaksanaan MBG tetap dinyatakan sesuai konstitusi.

    "Kalau kita kaji lebih dalam putusan MK itu menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis ini adalah konstitusional. Hanya memang penempatan anggarannya saja yang mungkin menjadi perhatian. Dan itu saya kira akan disikapi oleh pemerintah," ujarnya.

    Selain menanggapi putusan MK, Sudaryono juga menjelaskan perkembangan penanganan insiden ketahanan pangan yang menyebabkan operasional salah satu SPPG dihentikan sementara.

    Ia menyebut investigasi masih berlangsung untuk memastikan penyebab kejadian. 

    Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan maupun dugaan tindak pidana, BGN akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kalau memang di dalam pemeriksaannya ada indikasi ke sana, tentu saja akan kita proses. Yang kita cek dulu kelalaiannya seperti apa," katanya.

    Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu. Distribusi makanan dari dapur yang dihentikan sementara telah dialihkan ke SPPG lain di sekitar lokasi agar program tetap berjalan.

    "Yang paling penting sekolah tetap mendapatkan manfaat MBG dari dapur-dapur lain yang ada di sekitar situ. Mekanisme itu sudah kita siapkan secara otomatis," jelasnya.

    Sudaryono mengungkapkan hasil evaluasi sementara menunjukkan insiden tersebut terjadi karena pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti SOP yang telah ditetapkan BGN. 

    Beberapa tahapan produksi makanan, seperti waktu memasak hingga pengolahan bahan pangan, disebut tidak sesuai prosedur.

    Menurutnya, SOP yang dimiliki BGN telah mengatur seluruh proses penyediaan makanan secara rinci, mulai dari pengolahan bahan baku, proses memasak, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

    "SOP dari BGN ini sudah prima. Tinggal tingkat kedisiplinannya. Makanya sekarang diberlakukan sistem log, mulai dari bahan dipotong, dimasak, matang, dikemas, dikirim, diterima sampai dimakan semuanya ada catatannya," ungkap Sudaryono.

    Ia menambahkan penerapan log system menjadi salah satu langkah pengawasan agar seluruh proses penyediaan makanan dapat dipantau secara menyeluruh. 

    Dengan sistem tersebut, setiap tahapan produksi tercatat sehingga pelaksanaan SOP dapat dievaluasi apabila terjadi kendala di lapangan.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, BGN Pastikan Program Berjalan dan Perketat Pengawasan Dapur

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    03 Agustus 2026 pukul 22:30 WITA

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan keterangan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). ( Foto: Tangkapan Layar)

    Samarinda – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan program tersebut konstitusional. 

    Di sisi lain, BGN juga memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pada salah satu dapur MBG. 

    Hal tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam tayangan yang disiarkan melalui Kanal YouTube IDX Channel, Senin (3/8/2026).

    Dalam keterangannya, Sudaryono mengatakan putusan MK tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. 

    Menurutnya, Mahkamah hanya memberikan perhatian terhadap penempatan anggaran program dalam APBN, sementara pelaksanaan MBG tetap dinyatakan sesuai konstitusi.

    "Kalau kita kaji lebih dalam putusan MK itu menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis ini adalah konstitusional. Hanya memang penempatan anggarannya saja yang mungkin menjadi perhatian. Dan itu saya kira akan disikapi oleh pemerintah," ujarnya.

    Selain menanggapi putusan MK, Sudaryono juga menjelaskan perkembangan penanganan insiden ketahanan pangan yang menyebabkan operasional salah satu SPPG dihentikan sementara.

    Ia menyebut investigasi masih berlangsung untuk memastikan penyebab kejadian. 

    Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan maupun dugaan tindak pidana, BGN akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kalau memang di dalam pemeriksaannya ada indikasi ke sana, tentu saja akan kita proses. Yang kita cek dulu kelalaiannya seperti apa," katanya.

    Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu. Distribusi makanan dari dapur yang dihentikan sementara telah dialihkan ke SPPG lain di sekitar lokasi agar program tetap berjalan.

    "Yang paling penting sekolah tetap mendapatkan manfaat MBG dari dapur-dapur lain yang ada di sekitar situ. Mekanisme itu sudah kita siapkan secara otomatis," jelasnya.

    Sudaryono mengungkapkan hasil evaluasi sementara menunjukkan insiden tersebut terjadi karena pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti SOP yang telah ditetapkan BGN. 

    Beberapa tahapan produksi makanan, seperti waktu memasak hingga pengolahan bahan pangan, disebut tidak sesuai prosedur.

    Menurutnya, SOP yang dimiliki BGN telah mengatur seluruh proses penyediaan makanan secara rinci, mulai dari pengolahan bahan baku, proses memasak, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

    "SOP dari BGN ini sudah prima. Tinggal tingkat kedisiplinannya. Makanya sekarang diberlakukan sistem log, mulai dari bahan dipotong, dimasak, matang, dikemas, dikirim, diterima sampai dimakan semuanya ada catatannya," ungkap Sudaryono.

    Ia menambahkan penerapan log system menjadi salah satu langkah pengawasan agar seluruh proses penyediaan makanan dapat dipantau secara menyeluruh. 

    Dengan sistem tersebut, setiap tahapan produksi tercatat sehingga pelaksanaan SOP dapat dievaluasi apabila terjadi kendala di lapangan.

    (Sf/Rs)