Cari disini...
Nasional
Menteri PUPR Basuki Hadi secara resmi ditunjuk menjadi Plt Kepala Otorita IKN (istimewa)
Samarinda - Setelah Bambang Susantono mengundurkan diri dari posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dony Rahayu yang juga mundur dari posisi Wakil Kepala Otorita IKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Sementara wakilnya, Jokowi menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal ini, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024) siang.
"Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Pak Bambang dan Pak Dony Rahayu sudah terbit. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya. Lalu Presiden menunjuk Pelaksana Tugas," ungkap Pratikno, dikutip dari tayangan di Kanal YouTube Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Presiden, kata Pratikno telah memanggil Menteri Basuki dan Wamen ATR untuk menyampaikan arahan sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Basuki Hadi saat menyampaikan pernyataan menyebut, bahwa tugas tambahan yang diberikan kepadanya sebagai Plt memiliki tugas yang sama sebagaimana Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif.
"Tugasnya (Plt) sama, seperti kepala dan wakil kepala definitif, sampai dengan ditunjuknya kembali kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," ungkap Basuki.
Fokusnya, lanjut Basuki tugas Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN sesuai dengan desain besar yang telah ditetapkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Menteri PUPR Basuki Hadi secara resmi ditunjuk menjadi Plt Kepala Otorita IKN (istimewa)
Samarinda - Setelah Bambang Susantono mengundurkan diri dari posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dony Rahayu yang juga mundur dari posisi Wakil Kepala Otorita IKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Sementara wakilnya, Jokowi menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal ini, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024) siang.
"Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Pak Bambang dan Pak Dony Rahayu sudah terbit. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya. Lalu Presiden menunjuk Pelaksana Tugas," ungkap Pratikno, dikutip dari tayangan di Kanal YouTube Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Presiden, kata Pratikno telah memanggil Menteri Basuki dan Wamen ATR untuk menyampaikan arahan sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Basuki Hadi saat menyampaikan pernyataan menyebut, bahwa tugas tambahan yang diberikan kepadanya sebagai Plt memiliki tugas yang sama sebagaimana Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif.
"Tugasnya (Plt) sama, seperti kepala dan wakil kepala definitif, sampai dengan ditunjuknya kembali kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," ungkap Basuki.
Fokusnya, lanjut Basuki tugas Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN sesuai dengan desain besar yang telah ditetapkan.
(Sf/Rs)