Cari disini...
Seputarfakta.com -
Nasional
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, saat peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. (Tangkapan layar/Istimewa)
Samarinda - Menteri dan kepala daerah, kini wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Pedoman ini, secara resmi diluncurkan pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti menyebut, pedoman ini dimaksudkan sebagai langkah strategis memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang harus dijaga, dihormati, dan digunakan secara benar di ruang publik.
"Banyak negara yang masih bermasalah dengan bahasa negaranya. Banyak negara yang kehilangan bahasanya. Karena bahasa menunjukkan bangsa, tidak hanya sebagai identitas, tapi juga bagian dari kedaulatan," ungkap Abdul Mu'ti.
Namun demikian, laju modernisasi membuat tantangan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin rumit. Masuknya pengaruh bahasa asing, hingga tantangan yang berasal dari perkembangan ragam dialek lokal disebut perlu mendapat perhatian khusus.
Oleh karenanya, pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia utamanya di ruang publik dilakukan secara baik dan sesuai kaidah. Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, secara khusus mengamanatkan pengawasan dalam bentuk sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan evaluasi.
Menteri, dan kepala daerah yang dalam hal ini berarti gubernur, bupati atau wali kota, diberi kewenangan melakukan pengawasan melalui tim khusus yang dibentuk.
Dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 2, menteri melakukan pengawasan untuk instansi pemerintah pusat, badan usaha milik negara, satuan pendidikan di bawah pembinaannya, hingga perorangan. Sementara kepala daerah, dijelaskan pada ayat 3, melakukan hal serupa sesuai kewenangannya, dengan membentuk tim pelaksana, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Untuk itu, pada peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi Jakarta ini, turut dihadirkan sejumlah kepala daerah yang menyatakan komitmen pengawasan. Pembacaan komitmen, dibacakan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Jakarta Selatan, dan Bupati Sidoarjo.
"Harapan kita, bahasa Indonesia tidak sekadar sebagai alat komunikasi, tapi juga bahasa ilmu, bahasa pemersatu dan bahasa peradaban," beber Abdul Mu'ti.
Selain pengawasan, nantinya juga akan ada penghargaan atau apresiasi terhadap pejabat publik, tokoh atau perorangan yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik.
"Bahkan mungkin kedepan akan kita upayakan (ada penghargaan) untuk penyanyi yang menggunakan lirik (bahasa Indonesia) yang paling baik," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com -
Nasional
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, saat peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. (Tangkapan layar/Istimewa)
Samarinda - Menteri dan kepala daerah, kini wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Pedoman ini, secara resmi diluncurkan pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti menyebut, pedoman ini dimaksudkan sebagai langkah strategis memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang harus dijaga, dihormati, dan digunakan secara benar di ruang publik.
"Banyak negara yang masih bermasalah dengan bahasa negaranya. Banyak negara yang kehilangan bahasanya. Karena bahasa menunjukkan bangsa, tidak hanya sebagai identitas, tapi juga bagian dari kedaulatan," ungkap Abdul Mu'ti.
Namun demikian, laju modernisasi membuat tantangan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin rumit. Masuknya pengaruh bahasa asing, hingga tantangan yang berasal dari perkembangan ragam dialek lokal disebut perlu mendapat perhatian khusus.
Oleh karenanya, pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia utamanya di ruang publik dilakukan secara baik dan sesuai kaidah. Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, secara khusus mengamanatkan pengawasan dalam bentuk sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan evaluasi.
Menteri, dan kepala daerah yang dalam hal ini berarti gubernur, bupati atau wali kota, diberi kewenangan melakukan pengawasan melalui tim khusus yang dibentuk.
Dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 2, menteri melakukan pengawasan untuk instansi pemerintah pusat, badan usaha milik negara, satuan pendidikan di bawah pembinaannya, hingga perorangan. Sementara kepala daerah, dijelaskan pada ayat 3, melakukan hal serupa sesuai kewenangannya, dengan membentuk tim pelaksana, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Untuk itu, pada peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi Jakarta ini, turut dihadirkan sejumlah kepala daerah yang menyatakan komitmen pengawasan. Pembacaan komitmen, dibacakan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Jakarta Selatan, dan Bupati Sidoarjo.
"Harapan kita, bahasa Indonesia tidak sekadar sebagai alat komunikasi, tapi juga bahasa ilmu, bahasa pemersatu dan bahasa peradaban," beber Abdul Mu'ti.
Selain pengawasan, nantinya juga akan ada penghargaan atau apresiasi terhadap pejabat publik, tokoh atau perorangan yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik.
"Bahkan mungkin kedepan akan kita upayakan (ada penghargaan) untuk penyanyi yang menggunakan lirik (bahasa Indonesia) yang paling baik," pungkasnya.
(Sf/Rs)