Nasional

    MBG Libur 18 Hari, BGN Klaim Hemat Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 07:24 WITA

    Ilustrasi Makanan Bergizi Gratis (MBG), (Foto: Ilustrasi AI)

    Samarinda – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

    Kebijakan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 itu diklaim mampu menghemat anggaran negara lebih dari Rp3 triliun melalui penghentian insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama periode tersebut.

    Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, dalam keterangan resmi BGN terkait implementasi SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada masa libur sekolah tahun anggaran 2026.

    Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga dipublikasikan melalui website resmi Biro Hukum dan Humas BGN, Kamis (18/6/2026).

    Menurut Agustina, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta melakukan standarisasi pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.

    “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, penghentian sementara distribusi MBG dilakukan seiring masa libur sekolah yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan nasional. Selama periode tersebut, kegiatan belajar mengajar dihentikan sehingga layanan pemberian makanan bergizi tidak dijalankan.

    Kebijakan ini berbeda dengan pelaksanaan pada masa libur sebelumnya seperti Ramadan, ketika distribusi masih dilakukan melalui sistem paket atau bundling kepada penerima manfaat.

    “Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” kata Agustina.

    Selain penghentian distribusi, BGN juga menegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur tidak akan menerima insentif operasional.

    Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk pada kondisi operasional yang belum optimal.

    Saat ini terdapat sekitar 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

    Dengan perhitungan insentif Rp6 juta per hari dan masa penghentian operasional selama 18 hari, pemerintah memperkirakan efisiensi anggaran mencapai Rp3 Triliun.

    “Kalau kita melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi dikalikan insentif per hari selama 18 hari, maka kita bisa melakukan efisiensi sebesar Rp3 Triliun” ujar Agustina.

    Meski distribusi dihentikan sementara, pemerintah memastikan Program MBG akan kembali berjalan setelah masa libur sekolah berakhir pada pertengahan Juli 2026.

    BGN menegaskan kebijakan ini merupakan penyesuaian operasional sementara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    MBG Libur 18 Hari, BGN Klaim Hemat Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 07:24 WITA

    Ilustrasi Makanan Bergizi Gratis (MBG), (Foto: Ilustrasi AI)

    Samarinda – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

    Kebijakan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 itu diklaim mampu menghemat anggaran negara lebih dari Rp3 triliun melalui penghentian insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama periode tersebut.

    Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, dalam keterangan resmi BGN terkait implementasi SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada masa libur sekolah tahun anggaran 2026.

    Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga dipublikasikan melalui website resmi Biro Hukum dan Humas BGN, Kamis (18/6/2026).

    Menurut Agustina, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta melakukan standarisasi pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.

    “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, penghentian sementara distribusi MBG dilakukan seiring masa libur sekolah yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan nasional. Selama periode tersebut, kegiatan belajar mengajar dihentikan sehingga layanan pemberian makanan bergizi tidak dijalankan.

    Kebijakan ini berbeda dengan pelaksanaan pada masa libur sebelumnya seperti Ramadan, ketika distribusi masih dilakukan melalui sistem paket atau bundling kepada penerima manfaat.

    “Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” kata Agustina.

    Selain penghentian distribusi, BGN juga menegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur tidak akan menerima insentif operasional.

    Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk pada kondisi operasional yang belum optimal.

    Saat ini terdapat sekitar 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

    Dengan perhitungan insentif Rp6 juta per hari dan masa penghentian operasional selama 18 hari, pemerintah memperkirakan efisiensi anggaran mencapai Rp3 Triliun.

    “Kalau kita melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi dikalikan insentif per hari selama 18 hari, maka kita bisa melakukan efisiensi sebesar Rp3 Triliun” ujar Agustina.

    Meski distribusi dihentikan sementara, pemerintah memastikan Program MBG akan kembali berjalan setelah masa libur sekolah berakhir pada pertengahan Juli 2026.

    BGN menegaskan kebijakan ini merupakan penyesuaian operasional sementara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara.

    (Sf/Rs)