Nasional

    KPK Bongkar Skandal Setoran Mingguan Ratusan Juta di Balik Transaksi Janggal Imigrasi Rp366 Miliar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2026 pukul 22:37 WITA

    Ketua KPK, Setyo Budianto. (Foto: Tangkapan Layar dari You Tube KPK RI)

    Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi yang mengakar di sektor keimigrasian. 

    Fakta yang terungkap dalam konferensi pers KPK menunjukkan adanya perputaran uang bernilai fantastis yang melibatkan sejumlah pejabat.  

    Berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk periode tahun 2019 hingga 2025. 

    Angka kekayaan ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat dari total aliran uang tersebut hanya persentase sangat kecil yang berasal dari pendapatan resmi.

    "Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ungkap Ketua KPK, Setyo Budianto, Kamis (4/6/2026).  

    Jatah Mingguan Pejabat Tinggi

    Sorotan utama penyidik KPK tertuju pada salah satu tersangka berinisial SK, yang menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi tahun 2025-2026 dan sebelumnya duduk di kursi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024. 

    Tersangka SK diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal sementara bagi para warga negara asing (WNA).  

    Setyo Budianto menjelaskan bahwa uang dari hasil pungutan liar tersebut dibagikan kepada oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi pada setiap pekan, tepatnya di hari Jumat. 

    "Salah satunya kepada Saudara SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," tegasnya.

    KPK membeberkan bahwa penerimaan uang oleh saudara SK ini telah terjadi sejak ia menjabat sebagai Dirjen dan terus berlanjut hingga posisinya naik menjadi Wamen. 

    Kasus ini mengonfirmasi adanya praktik pemerasan yang masif dan terstruktur. Lebih lanjut, Ketua KPK memaparkan besaran nilai riil yang berhasil dikumpulkan oleh komplotan pejabat ini selama beberapa tahun terakhir.  

    "Jadi selama periode 2022 sampai dengan 2026 para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi ya atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM itu menerima uang secara langsung ya baik tunai maupun transfer baik yang melalui layering atau perantara sekurang-kurangnya nilainya nominalnya adalah Rp145,5 miliar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    KPK Bongkar Skandal Setoran Mingguan Ratusan Juta di Balik Transaksi Janggal Imigrasi Rp366 Miliar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2026 pukul 22:37 WITA

    Ketua KPK, Setyo Budianto. (Foto: Tangkapan Layar dari You Tube KPK RI)

    Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi yang mengakar di sektor keimigrasian. 

    Fakta yang terungkap dalam konferensi pers KPK menunjukkan adanya perputaran uang bernilai fantastis yang melibatkan sejumlah pejabat.  

    Berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk periode tahun 2019 hingga 2025. 

    Angka kekayaan ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat dari total aliran uang tersebut hanya persentase sangat kecil yang berasal dari pendapatan resmi.

    "Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ungkap Ketua KPK, Setyo Budianto, Kamis (4/6/2026).  

    Jatah Mingguan Pejabat Tinggi

    Sorotan utama penyidik KPK tertuju pada salah satu tersangka berinisial SK, yang menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi tahun 2025-2026 dan sebelumnya duduk di kursi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024. 

    Tersangka SK diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal sementara bagi para warga negara asing (WNA).  

    Setyo Budianto menjelaskan bahwa uang dari hasil pungutan liar tersebut dibagikan kepada oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi pada setiap pekan, tepatnya di hari Jumat. 

    "Salah satunya kepada Saudara SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," tegasnya.

    KPK membeberkan bahwa penerimaan uang oleh saudara SK ini telah terjadi sejak ia menjabat sebagai Dirjen dan terus berlanjut hingga posisinya naik menjadi Wamen. 

    Kasus ini mengonfirmasi adanya praktik pemerasan yang masif dan terstruktur. Lebih lanjut, Ketua KPK memaparkan besaran nilai riil yang berhasil dikumpulkan oleh komplotan pejabat ini selama beberapa tahun terakhir.  

    "Jadi selama periode 2022 sampai dengan 2026 para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi ya atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM itu menerima uang secara langsung ya baik tunai maupun transfer baik yang melalui layering atau perantara sekurang-kurangnya nilainya nominalnya adalah Rp145,5 miliar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)