Kasus Tabrak Ojol, Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Nasional

    29 Agustus 2025 12:56 WIB

    Polri menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Insiden tabrakan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan, tidak hanya memicu duka, tetapi juga menjadi titik sorotan tajam terhadap integritas aparat kepolisian. Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat langsung ditempatkan dalam penahanan khusus, sambil menjalani pemeriksaan mendalam.

    Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), sebagai bentuk transparansi dan komitmen reformasi internal kepolisian.

    Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan publik Indonesia.

    “Saya memohon maaf kepada keluarga almarhum Affan dan seluruh masyarakat. Kami menyerahkan penuh proses pemeriksaan kepada Divpropam dan akan mendukung langkah hukum yang berlaku,” ujar Imam, dalam siaran persnya.

    Langkah konkret langsung diambil. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebut tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar kode etik telah resmi ditetapkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

    “Kami telah gelar perkara dan menetapkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik. Proses pemeriksaan masih berjalan, dan kami jamin transparan,” ujar Abdul Karim.

    Pemeriksaan ini melibatkan lembaga-lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan tidak ada konflik kepentingan dan semua proses berjalan objektif.

    Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, mengapresiasi respons cepat Polri. Ia menyebut langkah penahanan khusus merupakan bentuk keseriusan dalam mengusut tuntas insiden tersebut.

    “Kami melihat langsung prosesnya berjalan cepat dan terbuka. Kami juga mengimbau masyarakat, jika memiliki bukti atau informasi tambahan, silakan disampaikan ke kami atau ke Komnas HAM,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menilai langkah ini menunjukkan arah positif reformasi Polri.

    “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar akuntabel dan adil. Ini soal menjaga kepercayaan publik,” jelas Anam.

    Polri menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan dan akan terus melibatkan semua pihak. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, bukti lapangan, hingga rekaman digital, untuk memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.

    Langkah cepat Polri kali ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran oleh aparat tak lagi ditoleransi. Sebuah ujian serius bagi citra dan komitmen institusi kepolisian dalam menjawab tuntutan reformasi dan keadilan publik.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kasus Tabrak Ojol, Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Nasional

    29 Agustus 2025 12:56 WIB

    Polri menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Insiden tabrakan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan, tidak hanya memicu duka, tetapi juga menjadi titik sorotan tajam terhadap integritas aparat kepolisian. Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat langsung ditempatkan dalam penahanan khusus, sambil menjalani pemeriksaan mendalam.

    Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), sebagai bentuk transparansi dan komitmen reformasi internal kepolisian.

    Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan publik Indonesia.

    “Saya memohon maaf kepada keluarga almarhum Affan dan seluruh masyarakat. Kami menyerahkan penuh proses pemeriksaan kepada Divpropam dan akan mendukung langkah hukum yang berlaku,” ujar Imam, dalam siaran persnya.

    Langkah konkret langsung diambil. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebut tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar kode etik telah resmi ditetapkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

    “Kami telah gelar perkara dan menetapkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik. Proses pemeriksaan masih berjalan, dan kami jamin transparan,” ujar Abdul Karim.

    Pemeriksaan ini melibatkan lembaga-lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan tidak ada konflik kepentingan dan semua proses berjalan objektif.

    Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, mengapresiasi respons cepat Polri. Ia menyebut langkah penahanan khusus merupakan bentuk keseriusan dalam mengusut tuntas insiden tersebut.

    “Kami melihat langsung prosesnya berjalan cepat dan terbuka. Kami juga mengimbau masyarakat, jika memiliki bukti atau informasi tambahan, silakan disampaikan ke kami atau ke Komnas HAM,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menilai langkah ini menunjukkan arah positif reformasi Polri.

    “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar akuntabel dan adil. Ini soal menjaga kepercayaan publik,” jelas Anam.

    Polri menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan dan akan terus melibatkan semua pihak. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, bukti lapangan, hingga rekaman digital, untuk memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.

    Langkah cepat Polri kali ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran oleh aparat tak lagi ditoleransi. Sebuah ujian serius bagi citra dan komitmen institusi kepolisian dalam menjawab tuntutan reformasi dan keadilan publik.

    (Sf/Rs)