Cari disini...
Nasional
Ilustrasi hunian layak. (Dok: freepik)
Penajam - Rumah tidak hanya menjadi tempat berteduh. Agar dinyatakan layak huni, sebuah rumah harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, hingga kenyamanan bagi penghuninya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi aspek keselamatan bangunan, memiliki luas yang memadai, serta mendukung kesehatan penghuninya.
Sejak 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan empat indikator untuk mengukur akses rumah tangga terhadap hunian layak.
Pertama, kecukupan luas tempat tinggal. Setiap penghuni minimal memiliki ruang seluas 7,2 meter persegi agar aktivitas sehari-hari dapat berlangsung dengan nyaman.
Kedua, akses air minum layak. Air yang digunakan harus bersih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, serta mudah diakses oleh penghuni.
Ketiga, sanitasi layak. Rumah harus memiliki jamban sehat yang terhubung dengan tangki septik atau sistem pengolahan limbah yang sesuai sehingga tidak mencemari lingkungan.
Keempat, ketahanan bangunan. Rumah harus dibangun menggunakan material yang memenuhi standar, mulai dari atap, dinding hingga lantai, sehingga aman ditempati.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengingatkan bahwa rumah layak huni harus memiliki pencahayaan alami dan sirkulasi udara yang memadai agar tetap sehat dan nyaman dihuni.
Data BPS menunjukkan akses masyarakat terhadap hunian layak di Indonesia terus meningkat. Pada 2025, persentasenya mencapai 68,40 persen, naik dibandingkan 2024 yang sebesar 65,25 persen.
Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan persentase hunian layak terendah, yakni 9,53 persen. Disusul Papua Tengah sebesar 30,95 persen. Sementara DI Yogyakarta mencatat persentase tertinggi dengan 88,31 persen.
Untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang sebanyak 45 ribu unit.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi hunian layak. (Dok: freepik)
Penajam - Rumah tidak hanya menjadi tempat berteduh. Agar dinyatakan layak huni, sebuah rumah harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, hingga kenyamanan bagi penghuninya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi aspek keselamatan bangunan, memiliki luas yang memadai, serta mendukung kesehatan penghuninya.
Sejak 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan empat indikator untuk mengukur akses rumah tangga terhadap hunian layak.
Pertama, kecukupan luas tempat tinggal. Setiap penghuni minimal memiliki ruang seluas 7,2 meter persegi agar aktivitas sehari-hari dapat berlangsung dengan nyaman.
Kedua, akses air minum layak. Air yang digunakan harus bersih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, serta mudah diakses oleh penghuni.
Ketiga, sanitasi layak. Rumah harus memiliki jamban sehat yang terhubung dengan tangki septik atau sistem pengolahan limbah yang sesuai sehingga tidak mencemari lingkungan.
Keempat, ketahanan bangunan. Rumah harus dibangun menggunakan material yang memenuhi standar, mulai dari atap, dinding hingga lantai, sehingga aman ditempati.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengingatkan bahwa rumah layak huni harus memiliki pencahayaan alami dan sirkulasi udara yang memadai agar tetap sehat dan nyaman dihuni.
Data BPS menunjukkan akses masyarakat terhadap hunian layak di Indonesia terus meningkat. Pada 2025, persentasenya mencapai 68,40 persen, naik dibandingkan 2024 yang sebesar 65,25 persen.
Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan persentase hunian layak terendah, yakni 9,53 persen. Disusul Papua Tengah sebesar 30,95 persen. Sementara DI Yogyakarta mencatat persentase tertinggi dengan 88,31 persen.
Untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang sebanyak 45 ribu unit.
(Sf/Rs)