Nasional

    Hingga Agustus 2026, Perceraian di Kukar Tembus 1.279 Kasus ‎

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 23:04 WITA

    Ilustrasi perceraian (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat jumlah perceraian dari Januari 2026 hingga Agustus 2026 mencapai 1.279 kasus.

    ‎Dari total tersebut, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya tercatat sebanyak 307 permohonan, sementara cerai gugat yang diajukan pihak istri melonjak tiga kali lipat dengan jumlah mencapai 972 perkara.

    ‎“Tiga kali lipat jumlah perkara yang diajukan pihak istri dibanding pihak suami,” ujar Humas PA Tenggarong, Riduansyah, Rabu (9/9/2026).

    ‎Ia menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan angka perceraian di Kukar masih relatif tinggi, mulai dari tekanan ekonomi, ketergantungan terhadap judi online (Judol), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggalkan salah satu pasangan.

    ‎Tidak hanya itu, kesiapan mental yang belum matang dalam membangun rumah tangga turut menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya perceraian.

    ‎Menurutnya, kesiapan mental menjadi aspek penting yang perlu dimiliki setiap pasangan sebelum memutuskan untuk membangun rumah tangga. 

    ‎Sebab, kehidupan setelah pernikahan membutuhkan kematangan dalam menghadapi berbagai persoalan serta kemampuan untuk saling memahami dan menyelesaikan masalah.

    ‎“Mereka memutuskan bercerai bukan karena satu kali pertengkaran saja, biasanya persoalan itu sudah terjadi sebelum pernikahan. Misalnya akibat ekonomi belum mapan dan belum siap mental, sehingga ketika menikah kaget (sifat asli muncul) dan berakhir bertengkar,” jelasnya.

    ‎Riduansyah memaparkan tren perkara perceraian di Kukar dalam lima tahun terakhir cenderung fluktuatif. Angka perceraian mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun ke tahun, meski perkara yang diajukan pihak istri tetap mendominasi.

    ‎Pada 2025, perceraian di Kukar mencapai 1.562 perkara, terdiri dari 1.192 cerai gugat dan 370 cerai talak. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2024 yang tercatat 1.548 perkara. 

    ‎Sementara jika melihat tren sejak 2021, angka perceraian cenderung fluktuatif, yakni naik pada 2022, kemudian turun pada 2023, sebelum kembali meningkat pada 2024 dan 2025.

    ‎“Kalau dilihat dari grafik, kasus perceraian terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023-2025. Perceraian pada 2025 berjumlah 1.562 perkara, sementara 2026 sudah mencapai 1.279. Padahal, baru akhir Agustus,” ungkapnya.

    ‎Meski tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara perceraian yang diajukan masyarakat, PA Tenggarong tetap berupaya menekan angka perceraian melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

    ‎Riduansyah mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan mental, ekonomi serta komunikasi dalam membangun rumah tangga.

    ‎“Pada prinsipnya kami tidak boleh menolak perkara, tapi kami sering melakukan imbauan, edukasi hingga sosialisasi guna mencegah mencegah angka perceraian naik,” tandasnya.

    ‎(Sf/Lo)

    Nasional

    Hingga Agustus 2026, Perceraian di Kukar Tembus 1.279 Kasus ‎

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 23:04 WITA

    Ilustrasi perceraian (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat jumlah perceraian dari Januari 2026 hingga Agustus 2026 mencapai 1.279 kasus.

    ‎Dari total tersebut, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya tercatat sebanyak 307 permohonan, sementara cerai gugat yang diajukan pihak istri melonjak tiga kali lipat dengan jumlah mencapai 972 perkara.

    ‎“Tiga kali lipat jumlah perkara yang diajukan pihak istri dibanding pihak suami,” ujar Humas PA Tenggarong, Riduansyah, Rabu (9/9/2026).

    ‎Ia menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan angka perceraian di Kukar masih relatif tinggi, mulai dari tekanan ekonomi, ketergantungan terhadap judi online (Judol), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggalkan salah satu pasangan.

    ‎Tidak hanya itu, kesiapan mental yang belum matang dalam membangun rumah tangga turut menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya perceraian.

    ‎Menurutnya, kesiapan mental menjadi aspek penting yang perlu dimiliki setiap pasangan sebelum memutuskan untuk membangun rumah tangga. 

    ‎Sebab, kehidupan setelah pernikahan membutuhkan kematangan dalam menghadapi berbagai persoalan serta kemampuan untuk saling memahami dan menyelesaikan masalah.

    ‎“Mereka memutuskan bercerai bukan karena satu kali pertengkaran saja, biasanya persoalan itu sudah terjadi sebelum pernikahan. Misalnya akibat ekonomi belum mapan dan belum siap mental, sehingga ketika menikah kaget (sifat asli muncul) dan berakhir bertengkar,” jelasnya.

    ‎Riduansyah memaparkan tren perkara perceraian di Kukar dalam lima tahun terakhir cenderung fluktuatif. Angka perceraian mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun ke tahun, meski perkara yang diajukan pihak istri tetap mendominasi.

    ‎Pada 2025, perceraian di Kukar mencapai 1.562 perkara, terdiri dari 1.192 cerai gugat dan 370 cerai talak. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2024 yang tercatat 1.548 perkara. 

    ‎Sementara jika melihat tren sejak 2021, angka perceraian cenderung fluktuatif, yakni naik pada 2022, kemudian turun pada 2023, sebelum kembali meningkat pada 2024 dan 2025.

    ‎“Kalau dilihat dari grafik, kasus perceraian terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023-2025. Perceraian pada 2025 berjumlah 1.562 perkara, sementara 2026 sudah mencapai 1.279. Padahal, baru akhir Agustus,” ungkapnya.

    ‎Meski tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara perceraian yang diajukan masyarakat, PA Tenggarong tetap berupaya menekan angka perceraian melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

    ‎Riduansyah mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan mental, ekonomi serta komunikasi dalam membangun rumah tangga.

    ‎“Pada prinsipnya kami tidak boleh menolak perkara, tapi kami sering melakukan imbauan, edukasi hingga sosialisasi guna mencegah mencegah angka perceraian naik,” tandasnya.

    ‎(Sf/Lo)