Nasional

    Fakta Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU: KPK Soroti Dugaan Pengaturan Vendor hingga Perubahan Spesifikasi Mesin

    Penulis:Redaksi|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2026 pukul 11:09 WITA

    Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein (Tangkapan layar)

    Samarinda - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengungkap sejumlah temuan baru. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada proses pemilihan vendor dan pengadaan alat pembayaran elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

    Berdasarkan keterangan resmi KPK, tersangka EL yang merupakan pemilik PT PCS sekaligus mantan pegawai PT Telkom, diduga melakukan pengkondisian agar perusahaannya terpilih sebagai vendor.

    Dugaan Aliran Dana dan Perjalanan ke Luar Negeri

    Dalam paparannya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebutkan adanya indikasi pemberian uang agar proses penunjukan berjalan lancar. Tersangka EL diduga memberikan uang sekitar 2 miliar rupiah kepada kandidat penyedia lain agar mengundurkan diri.

    Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan penurunan spesifikasi mesin pembayaran yang dipasang di berbagai SPBU.

    "Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, Saudara EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PEX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari yang sudah ditentukan di awal," jelas Ahmad Taufik Husein.

    Untuk melancarkan persetujuan perubahan alat tersebut, KPK menduga tersangka EL memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak terkait di PT Telkom dan anak perusahaannya. Di sisi lain, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan pinjaman uang sebesar 2 miliar rupiah oleh tersangka DR (mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom) dari komisaris penyedia alat ukur volume tangki BBM.(Sf/Rs)

    Nasional

    Fakta Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU: KPK Soroti Dugaan Pengaturan Vendor hingga Perubahan Spesifikasi Mesin

    Penulis:Redaksi|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2026 pukul 11:09 WITA

    Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein (Tangkapan layar)

    Samarinda - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengungkap sejumlah temuan baru. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada proses pemilihan vendor dan pengadaan alat pembayaran elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

    Berdasarkan keterangan resmi KPK, tersangka EL yang merupakan pemilik PT PCS sekaligus mantan pegawai PT Telkom, diduga melakukan pengkondisian agar perusahaannya terpilih sebagai vendor.

    Dugaan Aliran Dana dan Perjalanan ke Luar Negeri

    Dalam paparannya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebutkan adanya indikasi pemberian uang agar proses penunjukan berjalan lancar. Tersangka EL diduga memberikan uang sekitar 2 miliar rupiah kepada kandidat penyedia lain agar mengundurkan diri.

    Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan penurunan spesifikasi mesin pembayaran yang dipasang di berbagai SPBU.

    "Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, Saudara EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PEX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari yang sudah ditentukan di awal," jelas Ahmad Taufik Husein.

    Untuk melancarkan persetujuan perubahan alat tersebut, KPK menduga tersangka EL memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak terkait di PT Telkom dan anak perusahaannya. Di sisi lain, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan pinjaman uang sebesar 2 miliar rupiah oleh tersangka DR (mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom) dari komisaris penyedia alat ukur volume tangki BBM.(Sf/Rs)