Cari disini...
Nasional
Area pengisian pertamax lengang, sebaliknya kendaraan roda dua mengular di jalur pertalite SPBU KM 9 Nipah-Nipah, Kabupaten PPU. (Foto: Dok/Cindy/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina. Proyek kerja sama dengan PT Telkom untuk periode tahun 2018 sampai 2023 ini pada awalnya bertujuan memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyayangkan adanya praktik rasuah dalam program yang seharusnya menjadi alat pengawasan dan transparansi tersebut.
"Proyek digitalisasi SPBU sejatinya digagas sebagai solusi strategis untuk memantau rantaian pasokan secara lebih akurat dan berdasarkan data real time. Namun kejadian ini menjadi ironi karena terjadi pada program digitalisasi yang sebenarnya tujuannya adalah penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Ahmad Taufik Husein memaparkan sejumlah temuan dari proses penyidikan yang menunjukkan adanya pengkondisian vendor hingga manipulasi spesifikasi alat.
Berikut adalah fakta-fakta seputar konstruksi perkara kasus pengadaan digitalisasi SPBU berdasarkan temuan KPK:
1. Tiga Tersangka Utama
KPK menahan DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017 sampai 2019, WER selaku Senior General Manager Procurement PT Telkom periode 2012 sampai 2020, dan EL selaku mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT PCS.
2. Nilai Kontrak Induk Triliunan Rupiah
Proyek ini bermula dari kesepakatan kontrak induk antara Pertamina dan Telkom pada Agustus 2018. Nilai maksimal kontrak ditetapkan sebesar 3,6 triliun rupiah untuk jangka waktu lima tahun.
3. Terdapat Aliran Uang Pelicin
Tersangka EL memberikan uang sekitar 2 miliar rupiah kepada PT ASK agar perusahaan tersebut mundur dari proses pemilihan vendor penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC). Pada pengadaan lain, tersangka DR menerima pinjaman uang sebesar 2 miliar rupiah dari Komisaris PT SGP setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia Automatic Tank Gauge (ATG).
4. Penunjukan Anak Perusahaan Sebagai Formalitas Tersangka DR dan WER secara melawan hukum menunjuk langsung sejumlah anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang digitalisasi SPBU, sehingga penunjukannya murni sekadar formalitas untuk meloloskan vendor tertentu.
5. Penurunan Spesifikasi Mesin EDC
Tersangka EL sengaja mengganti perangkat EDC merek PEX A920 menjadi merek Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari standar awal. Untuk memuluskan persetujuan perubahan spesifikasi ini, EL memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.
6. Kerugian Negara Mencapai 322,18 Miliar Rupiah
Pengkondisian tersebut menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.
"Berdasarkan hasil perhitungan BPK, perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 193,75 miliar rupiah pada pengadaan ATG serta 128,42 miliar rupiah akibat kemahalan harga pengadaan EDC dan total loss karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi. Total menyebabkan negara rugi sekurang-kurangnya sebesar 322,18 miliar rupiah," ujar Ahmad Taufik Husein.(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Area pengisian pertamax lengang, sebaliknya kendaraan roda dua mengular di jalur pertalite SPBU KM 9 Nipah-Nipah, Kabupaten PPU. (Foto: Dok/Cindy/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina. Proyek kerja sama dengan PT Telkom untuk periode tahun 2018 sampai 2023 ini pada awalnya bertujuan memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyayangkan adanya praktik rasuah dalam program yang seharusnya menjadi alat pengawasan dan transparansi tersebut.
"Proyek digitalisasi SPBU sejatinya digagas sebagai solusi strategis untuk memantau rantaian pasokan secara lebih akurat dan berdasarkan data real time. Namun kejadian ini menjadi ironi karena terjadi pada program digitalisasi yang sebenarnya tujuannya adalah penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Ahmad Taufik Husein memaparkan sejumlah temuan dari proses penyidikan yang menunjukkan adanya pengkondisian vendor hingga manipulasi spesifikasi alat.
Berikut adalah fakta-fakta seputar konstruksi perkara kasus pengadaan digitalisasi SPBU berdasarkan temuan KPK:
1. Tiga Tersangka Utama
KPK menahan DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017 sampai 2019, WER selaku Senior General Manager Procurement PT Telkom periode 2012 sampai 2020, dan EL selaku mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT PCS.
2. Nilai Kontrak Induk Triliunan Rupiah
Proyek ini bermula dari kesepakatan kontrak induk antara Pertamina dan Telkom pada Agustus 2018. Nilai maksimal kontrak ditetapkan sebesar 3,6 triliun rupiah untuk jangka waktu lima tahun.
3. Terdapat Aliran Uang Pelicin
Tersangka EL memberikan uang sekitar 2 miliar rupiah kepada PT ASK agar perusahaan tersebut mundur dari proses pemilihan vendor penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC). Pada pengadaan lain, tersangka DR menerima pinjaman uang sebesar 2 miliar rupiah dari Komisaris PT SGP setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia Automatic Tank Gauge (ATG).
4. Penunjukan Anak Perusahaan Sebagai Formalitas Tersangka DR dan WER secara melawan hukum menunjuk langsung sejumlah anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang digitalisasi SPBU, sehingga penunjukannya murni sekadar formalitas untuk meloloskan vendor tertentu.
5. Penurunan Spesifikasi Mesin EDC
Tersangka EL sengaja mengganti perangkat EDC merek PEX A920 menjadi merek Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari standar awal. Untuk memuluskan persetujuan perubahan spesifikasi ini, EL memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.
6. Kerugian Negara Mencapai 322,18 Miliar Rupiah
Pengkondisian tersebut menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.
"Berdasarkan hasil perhitungan BPK, perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 193,75 miliar rupiah pada pengadaan ATG serta 128,42 miliar rupiah akibat kemahalan harga pengadaan EDC dan total loss karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi. Total menyebabkan negara rugi sekurang-kurangnya sebesar 322,18 miliar rupiah," ujar Ahmad Taufik Husein.(Sf/Rs)