Cari disini...
Nasional
Ilustrasi (Generate Gemini AI)
Tenggarong - Pasar saham Indonesia langsung bergerak negatif setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi TVR Parlemen dan Sekretariat Presiden pada Kamis (21/5/26).
Aturan baru itu mengubah pola ekspor komoditas seperti sawit, batu bara, hingga ferroalloy. Perusahaan yang sebelumnya bisa menjual langsung ke pembeli luar negeri kini wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Pemerintah menerapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama masa itu, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor mandiri sambil menyesuaikan sistem pelaporan ke BUMN.
Namun mulai 1 September 2026, seluruh ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia di bawah Danantara Indonesia.
Kebijakan tersebut langsung memicu tekanan di pasar modal. Data RTI Business menunjukkan IHSG sempat turun lebih dari dua persen ke level 6.300 setelah pidato Prabowo diumumkan. Saham sektor industri dasar menjadi yang paling tertekan.
Data resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan sektor energi dan komoditas memang menjadi penopang utama kapitalisasi pasar nasional sehingga perubahan aturan ekspor sangat memengaruhi pergerakan pasar saham.
Pemerintah menyebut kebijakan ini dibuat untuk menekan kebocoran devisa hasil ekspor dan praktik transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Data Badan Pusat Statistik mencatat komoditas batu bara, sawit, dan produk logam masih menjadi penyumbang utama ekspor Indonesia sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Meski pemerintah optimistis aturan baru ini dapat memperkuat kontrol negara terhadap sumber daya alam, sejumlah ekonom dan pelaku usaha menilai sistem ekspor satu pintu berisiko menambah birokrasi serta memicu praktik rente dalam perdagangan komoditas nasional.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi (Generate Gemini AI)
Tenggarong - Pasar saham Indonesia langsung bergerak negatif setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi TVR Parlemen dan Sekretariat Presiden pada Kamis (21/5/26).
Aturan baru itu mengubah pola ekspor komoditas seperti sawit, batu bara, hingga ferroalloy. Perusahaan yang sebelumnya bisa menjual langsung ke pembeli luar negeri kini wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Pemerintah menerapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama masa itu, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor mandiri sambil menyesuaikan sistem pelaporan ke BUMN.
Namun mulai 1 September 2026, seluruh ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia di bawah Danantara Indonesia.
Kebijakan tersebut langsung memicu tekanan di pasar modal. Data RTI Business menunjukkan IHSG sempat turun lebih dari dua persen ke level 6.300 setelah pidato Prabowo diumumkan. Saham sektor industri dasar menjadi yang paling tertekan.
Data resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan sektor energi dan komoditas memang menjadi penopang utama kapitalisasi pasar nasional sehingga perubahan aturan ekspor sangat memengaruhi pergerakan pasar saham.
Pemerintah menyebut kebijakan ini dibuat untuk menekan kebocoran devisa hasil ekspor dan praktik transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Data Badan Pusat Statistik mencatat komoditas batu bara, sawit, dan produk logam masih menjadi penyumbang utama ekspor Indonesia sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Meski pemerintah optimistis aturan baru ini dapat memperkuat kontrol negara terhadap sumber daya alam, sejumlah ekonom dan pelaku usaha menilai sistem ekspor satu pintu berisiko menambah birokrasi serta memicu praktik rente dalam perdagangan komoditas nasional.
(Sf/Rs)