Cari disini...
Nasional
Ilustrasi virus. (Dok Freepik)
Penajam - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Penetapan status tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, Minggu (17/5/2026), menyusul meningkatnya penyebaran Ebola varian Bundibugyo di kawasan Afrika Tengah.
WHO menilai wabah memiliki risiko penyebaran lintas negara yang tinggi sehingga membutuhkan koordinasi internasional lebih cepat. Meski begitu, WHO menegaskan situasi tersebut belum memenuhi kriteria pandemi global.
"Wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di DRC dan Uganda merupakan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," kata Tedros dalam pernyataan resminya.
Ebola merupakan penyakit serius yang disebabkan virus dari keluarga Filoviridae. Virus ini menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, organ, maupun permukaan yang terkontaminasi dari manusia atau hewan terinfeksi.
Gejala Ebola umumnya dimulai dari demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, lemas, sakit tenggorokan, hingga berkembang menjadi muntah, diare, ruam, gangguan fungsi ginjal dan hati, serta perdarahan internal maupun eksternal.
WHO mencatat hingga 16 Mei 2026 terdapat delapan kasus terkonfirmasi laboratorium, 246 kasus suspek, dan 80 kematian suspek di Provinsi Ituri, Kongo. Penyebaran ditemukan di tiga zona kesehatan yakni Bunia, Rwampara, dan Mongbwalu.
Sementara Uganda melaporkan dua kasus terkonfirmasi di Kampala, termasuk satu pasien meninggal dunia. Satu kasus lain juga ditemukan di Kinshasa setelah pasien melakukan perjalanan dari wilayah Ituri.
WHO menyebut varian Bundibugyo yang kini menyebar tergolong langka dan belum memiliki vaksin maupun terapi khusus yang disetujui secara luas.
Selain itu, tingginya mobilitas masyarakat lintas batas, lemahnya sistem kesehatan di wilayah konflik, hingga sulitnya pelacakan kontak membuat penyebaran wabah dinilai berpotensi semakin luas.
WHO meminta negara-negara, khususnya yang berbatasan langsung dengan wilayah terdampak, memperketat pengawasan di pintu masuk internasional, meningkatkan deteksi dini, memperkuat laboratorium, hingga menyiapkan fasilitas isolasi dan tenaga kesehatan.
Meski menetapkan status darurat internasional, WHO tidak merekomendasikan penutupan perbatasan maupun penghentian perjalanan internasional. Organisasi tersebut menilai penutupan total justru berpotensi memicu jalur perlintasan ilegal yang sulit dipantau.
Saat ini WHO telah mengerahkan tenaga ahli, bantuan logistik medis, dan perlengkapan darurat guna membantu pengendalian wabah di wilayah terdampak.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi virus. (Dok Freepik)
Penajam - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Penetapan status tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, Minggu (17/5/2026), menyusul meningkatnya penyebaran Ebola varian Bundibugyo di kawasan Afrika Tengah.
WHO menilai wabah memiliki risiko penyebaran lintas negara yang tinggi sehingga membutuhkan koordinasi internasional lebih cepat. Meski begitu, WHO menegaskan situasi tersebut belum memenuhi kriteria pandemi global.
"Wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di DRC dan Uganda merupakan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," kata Tedros dalam pernyataan resminya.
Ebola merupakan penyakit serius yang disebabkan virus dari keluarga Filoviridae. Virus ini menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, organ, maupun permukaan yang terkontaminasi dari manusia atau hewan terinfeksi.
Gejala Ebola umumnya dimulai dari demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, lemas, sakit tenggorokan, hingga berkembang menjadi muntah, diare, ruam, gangguan fungsi ginjal dan hati, serta perdarahan internal maupun eksternal.
WHO mencatat hingga 16 Mei 2026 terdapat delapan kasus terkonfirmasi laboratorium, 246 kasus suspek, dan 80 kematian suspek di Provinsi Ituri, Kongo. Penyebaran ditemukan di tiga zona kesehatan yakni Bunia, Rwampara, dan Mongbwalu.
Sementara Uganda melaporkan dua kasus terkonfirmasi di Kampala, termasuk satu pasien meninggal dunia. Satu kasus lain juga ditemukan di Kinshasa setelah pasien melakukan perjalanan dari wilayah Ituri.
WHO menyebut varian Bundibugyo yang kini menyebar tergolong langka dan belum memiliki vaksin maupun terapi khusus yang disetujui secara luas.
Selain itu, tingginya mobilitas masyarakat lintas batas, lemahnya sistem kesehatan di wilayah konflik, hingga sulitnya pelacakan kontak membuat penyebaran wabah dinilai berpotensi semakin luas.
WHO meminta negara-negara, khususnya yang berbatasan langsung dengan wilayah terdampak, memperketat pengawasan di pintu masuk internasional, meningkatkan deteksi dini, memperkuat laboratorium, hingga menyiapkan fasilitas isolasi dan tenaga kesehatan.
Meski menetapkan status darurat internasional, WHO tidak merekomendasikan penutupan perbatasan maupun penghentian perjalanan internasional. Organisasi tersebut menilai penutupan total justru berpotensi memicu jalur perlintasan ilegal yang sulit dipantau.
Saat ini WHO telah mengerahkan tenaga ahli, bantuan logistik medis, dan perlengkapan darurat guna membantu pengendalian wabah di wilayah terdampak.
(Sf/Rs)