Duit Sitaan Korupsi Sawit Rp13,2 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara, Menteri Purbaya Tersenyum

    Seputarfakta.com -

    Nasional

    20 Oktober 2025 07:48 WIB

    Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyerahkan secara simbolis hasil rampasan kasus korupsi di sektor CPO dan Kelapa Sawit senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya. (Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Negara).

    Seputar Fakta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang sitaan hasil korupsi di industri kelapa sawit senilai total Rp 13,255 triliun ke kas negara. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan simbolis tumpukan uang tunai sebesar Rp 2,4 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya, yang menerimanya dengan senyum lebar disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

    Pemandangan ini menjadi puncak dari keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar dan menuntut tiga korporasi raksasa di industri kelapa sawit, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 17 triliun.

    Fokus pada Korupsi Hajat Hidup Rakyat

    Dalam konferensi pers, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari fokus utama mereka untuk memberantas korupsi di sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

    "Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut hajat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu," ujar perwakilan Kejagung.

    Dari total tuntutan, Wilmar Group menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 11,88 triliun, diikuti oleh Musim Mas Group sebesar Rp 1,88 triliun dan Permata Hijau Group sebesar Rp 1,86 miliar.

    Kebun Sawit Jadi Jaminan

    Dari total uang yang dikembalikan, baru Rp 13,255 triliun yang dieksekusi. Sisa Rp 4,4 triliun lainnya yang menjadi kewajiban Musim Mas dan Permata Hijau mendapat penundaan pembayaran. Namun, Kejaksaan Agung menerapkan jurus baru untuk memastikan sisa kerugian negara tetap kembali.

    "Kami karena situasinya meningkat perekonomian, kami bisa menunda tapi dengan suatu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang 4,4 triliunnya," jelas pihak Kejaksaan.

    Langkah ini memastikan negara memiliki jaminan aset produktif untuk sisa pembayaran. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberhasilan memulihkan kerugian negara ini adalah wujud nyata dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang seluruhnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Duit Sitaan Korupsi Sawit Rp13,2 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara, Menteri Purbaya Tersenyum

    Seputarfakta.com -

    Nasional

    20 Oktober 2025 07:48 WIB

    Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyerahkan secara simbolis hasil rampasan kasus korupsi di sektor CPO dan Kelapa Sawit senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya. (Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Negara).

    Seputar Fakta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang sitaan hasil korupsi di industri kelapa sawit senilai total Rp 13,255 triliun ke kas negara. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan simbolis tumpukan uang tunai sebesar Rp 2,4 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya, yang menerimanya dengan senyum lebar disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

    Pemandangan ini menjadi puncak dari keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar dan menuntut tiga korporasi raksasa di industri kelapa sawit, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 17 triliun.

    Fokus pada Korupsi Hajat Hidup Rakyat

    Dalam konferensi pers, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari fokus utama mereka untuk memberantas korupsi di sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

    "Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut hajat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu," ujar perwakilan Kejagung.

    Dari total tuntutan, Wilmar Group menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 11,88 triliun, diikuti oleh Musim Mas Group sebesar Rp 1,88 triliun dan Permata Hijau Group sebesar Rp 1,86 miliar.

    Kebun Sawit Jadi Jaminan

    Dari total uang yang dikembalikan, baru Rp 13,255 triliun yang dieksekusi. Sisa Rp 4,4 triliun lainnya yang menjadi kewajiban Musim Mas dan Permata Hijau mendapat penundaan pembayaran. Namun, Kejaksaan Agung menerapkan jurus baru untuk memastikan sisa kerugian negara tetap kembali.

    "Kami karena situasinya meningkat perekonomian, kami bisa menunda tapi dengan suatu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang 4,4 triliunnya," jelas pihak Kejaksaan.

    Langkah ini memastikan negara memiliki jaminan aset produktif untuk sisa pembayaran. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberhasilan memulihkan kerugian negara ini adalah wujud nyata dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang seluruhnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.