Nasional

    Dua Pejabat Desa Lebaho Ulaq Kukar Diduga Selewengkan Rp400 Juta APBDes, Diberi Waktu 14 Hari untuk Pengembalian Dana

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 19:37 WITA

    Ilustrasi uang (Dok: Magnific)

    Tenggarong - Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Perangkat Desa (APBDes) 2026 di Pemerintahan Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) mencuat dan ramai dibahas warganet di Facebook.

    Dalam dugaan kasus ini, dua pejabat desa yang disebut terlibat yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan satu perangkat desa lainnya. 

    Keduanya diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran desa dengan nilai mencapai sekitar Rp400 juta.

    “Kurang lebihnya ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan ini,” ujar Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, Rabu (24/6/2026).

    Dugaan kasus ini pertama kali terungkap ditemukan adanya transaksi yang masuk ke rekening pribadi milik Kaur Keuangan desa tersebut.

    Transfer dana itu diduga berkaitan dengan pembayaran honorarium yang bersumber dari anggaran desa.

    “Ini terungkap pada awal Juni 2026, di mana transfernya bukan di tempat yang seharusnya, melainkan mengalir ke rekening pribadi. Jadi awalnya itu pihak penerima honorarium, seperti tenaga kesehatan, lembaga adat dan lainnya melapor ada keterlambatan (pencairan) selama sebulan, tidak seperti biasanya,” terang Nadi.

    Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk kedua terduga pelaku penyelewengan APBDes untuk melakukan pengembalian dana.

    Apabila dana tersebut tidak dikembalikan hingga tenggat waktu yang diberikan, maka Pemerintah Kecamatan Muara Kaman akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

    “Jika tidak diselesaikan, maka kita serahkan ke ranah selanjutnya,” tegas Nadi.

    Kini Pemerintah Kecamatan Muara Kaman tengah melakukan inventarisir guna mengetahui secara pasti aliran dana sekitar Rp400 juta tersebut digunakan untuk keperluan apa saja.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    Dua Pejabat Desa Lebaho Ulaq Kukar Diduga Selewengkan Rp400 Juta APBDes, Diberi Waktu 14 Hari untuk Pengembalian Dana

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 19:37 WITA

    Ilustrasi uang (Dok: Magnific)

    Tenggarong - Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Perangkat Desa (APBDes) 2026 di Pemerintahan Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) mencuat dan ramai dibahas warganet di Facebook.

    Dalam dugaan kasus ini, dua pejabat desa yang disebut terlibat yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan satu perangkat desa lainnya. 

    Keduanya diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran desa dengan nilai mencapai sekitar Rp400 juta.

    “Kurang lebihnya ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan ini,” ujar Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, Rabu (24/6/2026).

    Dugaan kasus ini pertama kali terungkap ditemukan adanya transaksi yang masuk ke rekening pribadi milik Kaur Keuangan desa tersebut.

    Transfer dana itu diduga berkaitan dengan pembayaran honorarium yang bersumber dari anggaran desa.

    “Ini terungkap pada awal Juni 2026, di mana transfernya bukan di tempat yang seharusnya, melainkan mengalir ke rekening pribadi. Jadi awalnya itu pihak penerima honorarium, seperti tenaga kesehatan, lembaga adat dan lainnya melapor ada keterlambatan (pencairan) selama sebulan, tidak seperti biasanya,” terang Nadi.

    Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk kedua terduga pelaku penyelewengan APBDes untuk melakukan pengembalian dana.

    Apabila dana tersebut tidak dikembalikan hingga tenggat waktu yang diberikan, maka Pemerintah Kecamatan Muara Kaman akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

    “Jika tidak diselesaikan, maka kita serahkan ke ranah selanjutnya,” tegas Nadi.

    Kini Pemerintah Kecamatan Muara Kaman tengah melakukan inventarisir guna mengetahui secara pasti aliran dana sekitar Rp400 juta tersebut digunakan untuk keperluan apa saja.

    (Sf/Rs)