Cari disini...
Nasional
Gerbang Universitas Mulawarman. (Dok: Istimewa)
Samarinda – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 yang menetapkan Prof. Dr. Rudianto Amirta sebagai rektor terpilih menyisakan dinamika di luar hasil pemungutan suara.
Akademisi dan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyoroti mekanisme pemberian bobot 35 persen hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pemilihan rektor, sekaligus meminta seluruh pihak menyalurkan keberatan melalui mekanisme hukum dan tidak mengganggu aktivitas kampus.
Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih setelah meraih 74 suara, unggul 10 suara dari rektor petahana Abdunnur yang memperoleh 64 suara.
Dalam pemilihan akhir, total terdapat 138 suara sah dengan komposisi 65 persen hak suara Senat dan 35 persen hak suara kementerian.
Sebelum pemilihan akhir, proses Pilrek Unmul telah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan hingga menyisakan tiga calon, yakni Abdunnur, Rudianto Amirta dan Fahrul Agus.
Pada tahap penyaringan 8 September 2026, Abdunnur memperoleh 65 suara, Rudianto 24 suara dan Fahrul Agus satu suara dari 90 anggota Senat yang hadir.
Dinamika perubahan perolehan suara tersebut kemudian menjadi bagian dari perbincangan pascapemilihan.
Dalam pandangannya, Castro menempatkan bobot 35 persen suara menteri sebagai persoalan utama yang perlu dikaji, terlepas dari siapa pun calon yang akhirnya terpilih.
Menurut Castro, porsi tersebut memberikan pengaruh besar kepada pemerintah dalam menentukan hasil pemilihan rektor.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi mengurangi ruang demokratisasi di lingkungan perguruan tinggi.
“Jadi sebenarnya kalau kita cermati, privilege suara 35 persen menteri inilah kemudian yang kita anggap problem, karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor pada akhirnya begitu,” kata Castro.
Ia berpendapat, persoalan bobot suara tersebut perlu dibahas secara lebih mendasar dan tidak semata-mata dikaitkan dengan hasil Pilrek Unmul 2026.
Castro mengatakan, kritik terhadap mekanisme tersebut seharusnya diarahkan pada ketentuan yang mengatur porsi suara menteri.
“Terlepas siapapun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” ungkapnya.
Castro juga menyampaikan kekhawatiran mengenai konsekuensi politik dari mekanisme tersebut. Ia menduga dukungan melalui bobot suara 35 persen dapat menciptakan hubungan timbal balik antara calon terpilih dan pemerintah.
Namun, bagian ini merupakan pandangan Castro dan bukan temuan mengenai adanya kesepakatan tertentu dalam Pilrek Unmul.
“Kan logikanya sederhana, siapapun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu, jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no free lunch kan,” katanya.
Di sisi lain, Castro meminta pihak-pihak yang kecewa terhadap hasil Pilrek tidak mengambil langkah yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan aktivitas kampus.
Ia menanggapi adanya seruan dari pihak eksternal yang mengarah pada penutupan kampus atau penghentian aktivitas setelah proses pemilihan berlangsung.
Menurutnya, pihak di luar struktur otoritas Unmul tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan aktivitas kampus.
Karena itu, kekecewaan terhadap proses pemilihan semestinya disalurkan melalui jalur yang tersedia.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” tegasnya.
Castro mengatakan, apabila terdapat dugaan persoalan dalam proses pemilihan, termasuk keberatan terhadap mekanisme 35 persen suara menteri, pihak yang keberatan dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia.
Ia menyebut gugatan terhadap mekanisme tersebut maupun keberatan atas proses pemilihan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu. Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor yang dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya kan, ada PTUN dan lain sebagainya,” katanya.
Ketentuan mengenai keterlibatan menteri dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri memang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 mengatur pemilihan rektor melalui pemungutan suara tertutup dengan 35 persen hak suara menteri dan 65 persen hak suara Senat.
Di tengah dinamika tersebut, Castro mengingatkan agar keberatan terhadap hasil maupun mekanisme Pilrek tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tata kelola kampus.
Ia menilai penghentian aktivitas kampus justru dapat berdampak kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan.
“Kita juga mesti tetap memelihara akal sehat kita, nalar sehat kita, bahwa kampus itu harusnya juga on the track berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Castro.
Dengan demikian, pascapenetapan Rudianto Amirta sebagai rektor terpilih, terdapat dua isu yang menjadi perhatian dalam pandangan Castro, yakni evaluasi terhadap bobot 35 persen suara menteri dan pentingnya menjaga aktivitas akademik tetap berjalan sembari setiap keberatan terhadap proses Pilrek ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Gerbang Universitas Mulawarman. (Dok: Istimewa)
Samarinda – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 yang menetapkan Prof. Dr. Rudianto Amirta sebagai rektor terpilih menyisakan dinamika di luar hasil pemungutan suara.
Akademisi dan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyoroti mekanisme pemberian bobot 35 persen hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pemilihan rektor, sekaligus meminta seluruh pihak menyalurkan keberatan melalui mekanisme hukum dan tidak mengganggu aktivitas kampus.
Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih setelah meraih 74 suara, unggul 10 suara dari rektor petahana Abdunnur yang memperoleh 64 suara.
Dalam pemilihan akhir, total terdapat 138 suara sah dengan komposisi 65 persen hak suara Senat dan 35 persen hak suara kementerian.
Sebelum pemilihan akhir, proses Pilrek Unmul telah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan hingga menyisakan tiga calon, yakni Abdunnur, Rudianto Amirta dan Fahrul Agus.
Pada tahap penyaringan 8 September 2026, Abdunnur memperoleh 65 suara, Rudianto 24 suara dan Fahrul Agus satu suara dari 90 anggota Senat yang hadir.
Dinamika perubahan perolehan suara tersebut kemudian menjadi bagian dari perbincangan pascapemilihan.
Dalam pandangannya, Castro menempatkan bobot 35 persen suara menteri sebagai persoalan utama yang perlu dikaji, terlepas dari siapa pun calon yang akhirnya terpilih.
Menurut Castro, porsi tersebut memberikan pengaruh besar kepada pemerintah dalam menentukan hasil pemilihan rektor.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi mengurangi ruang demokratisasi di lingkungan perguruan tinggi.
“Jadi sebenarnya kalau kita cermati, privilege suara 35 persen menteri inilah kemudian yang kita anggap problem, karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor pada akhirnya begitu,” kata Castro.
Ia berpendapat, persoalan bobot suara tersebut perlu dibahas secara lebih mendasar dan tidak semata-mata dikaitkan dengan hasil Pilrek Unmul 2026.
Castro mengatakan, kritik terhadap mekanisme tersebut seharusnya diarahkan pada ketentuan yang mengatur porsi suara menteri.
“Terlepas siapapun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” ungkapnya.
Castro juga menyampaikan kekhawatiran mengenai konsekuensi politik dari mekanisme tersebut. Ia menduga dukungan melalui bobot suara 35 persen dapat menciptakan hubungan timbal balik antara calon terpilih dan pemerintah.
Namun, bagian ini merupakan pandangan Castro dan bukan temuan mengenai adanya kesepakatan tertentu dalam Pilrek Unmul.
“Kan logikanya sederhana, siapapun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu, jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no free lunch kan,” katanya.
Di sisi lain, Castro meminta pihak-pihak yang kecewa terhadap hasil Pilrek tidak mengambil langkah yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan aktivitas kampus.
Ia menanggapi adanya seruan dari pihak eksternal yang mengarah pada penutupan kampus atau penghentian aktivitas setelah proses pemilihan berlangsung.
Menurutnya, pihak di luar struktur otoritas Unmul tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan aktivitas kampus.
Karena itu, kekecewaan terhadap proses pemilihan semestinya disalurkan melalui jalur yang tersedia.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” tegasnya.
Castro mengatakan, apabila terdapat dugaan persoalan dalam proses pemilihan, termasuk keberatan terhadap mekanisme 35 persen suara menteri, pihak yang keberatan dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia.
Ia menyebut gugatan terhadap mekanisme tersebut maupun keberatan atas proses pemilihan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu. Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor yang dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya kan, ada PTUN dan lain sebagainya,” katanya.
Ketentuan mengenai keterlibatan menteri dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri memang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 mengatur pemilihan rektor melalui pemungutan suara tertutup dengan 35 persen hak suara menteri dan 65 persen hak suara Senat.
Di tengah dinamika tersebut, Castro mengingatkan agar keberatan terhadap hasil maupun mekanisme Pilrek tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tata kelola kampus.
Ia menilai penghentian aktivitas kampus justru dapat berdampak kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan.
“Kita juga mesti tetap memelihara akal sehat kita, nalar sehat kita, bahwa kampus itu harusnya juga on the track berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Castro.
Dengan demikian, pascapenetapan Rudianto Amirta sebagai rektor terpilih, terdapat dua isu yang menjadi perhatian dalam pandangan Castro, yakni evaluasi terhadap bobot 35 persen suara menteri dan pentingnya menjaga aktivitas akademik tetap berjalan sembari setiap keberatan terhadap proses Pilrek ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.
(Sf/Rs)