Nasional

    Buron 12 Tahun, DPO Korupsi Air Bersih Kubar Diciduk Satgas SIRI Kejagung di Samarinda

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Oktober 2026 pukul 17:04 WITA

    Terpidana kasus korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Kutai Barat, SARPIUS bin EMBUNG, diamankan Tim Intelijen Kejagung melalui Satgas SIRI/AMC bersama Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kubar di Samarinda. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Buronan kasus korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kutai Barat (Kubar) yang kabur  selama 12 tahun akhirnya ditangkap.

    Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diidentifikasi sebagai Sarpius bin Embung.

    Pengamanan dilakukan Kamis, (1/10/2026) dini hari, sekira pukul 00.15 Wita di wilayah Samarinda. Operasi dipimpin langsung Tim Intelijen Kejagung melalui Satgas SIRI/AMC dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kubar.

    Dalam siaran pers resminya,  buron Sarpius disebut merupakan seorang pria berusia 46 tahun, warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kubar. Ia merupakan terpidana korupsi proyek SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq Tahun Anggaran 2007 senilai Rp505.113.000.

    Dalam putusan, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan 4 sumur di Kampung Bermai yang sudah digali namun mangkrak hingga tahap akhir. Akibatnya negara dirugikan Rp84.614.461.

    Perkara ini sempat diputus bebas di Pengadilan Negeri Kubar dan Pengadilan Tinggi Tipikor Kaltim. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

    Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan kasasi penuntut umum. MA menilai Judex Facti salah menerapkan hukum dan mengadili sendiri perkara tersebut.

    Sarpius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Ia divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp84.614.461 subsider 3 bulan penjara.

    Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya dieksekusi di Lapas Kelas IIA Samarinda.

    Kejaksaan menegaskan akan terus memburu DPO melalui sinergi Satgas SIRI/AMC dengan intelijen kejaksaan di daerah untuk memastikan setiap putusan hukum terlaksana.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    Buron 12 Tahun, DPO Korupsi Air Bersih Kubar Diciduk Satgas SIRI Kejagung di Samarinda

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Oktober 2026 pukul 17:04 WITA

    Terpidana kasus korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Kutai Barat, SARPIUS bin EMBUNG, diamankan Tim Intelijen Kejagung melalui Satgas SIRI/AMC bersama Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kubar di Samarinda. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Buronan kasus korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kutai Barat (Kubar) yang kabur  selama 12 tahun akhirnya ditangkap.

    Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diidentifikasi sebagai Sarpius bin Embung.

    Pengamanan dilakukan Kamis, (1/10/2026) dini hari, sekira pukul 00.15 Wita di wilayah Samarinda. Operasi dipimpin langsung Tim Intelijen Kejagung melalui Satgas SIRI/AMC dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kubar.

    Dalam siaran pers resminya,  buron Sarpius disebut merupakan seorang pria berusia 46 tahun, warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kubar. Ia merupakan terpidana korupsi proyek SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq Tahun Anggaran 2007 senilai Rp505.113.000.

    Dalam putusan, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan 4 sumur di Kampung Bermai yang sudah digali namun mangkrak hingga tahap akhir. Akibatnya negara dirugikan Rp84.614.461.

    Perkara ini sempat diputus bebas di Pengadilan Negeri Kubar dan Pengadilan Tinggi Tipikor Kaltim. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

    Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan kasasi penuntut umum. MA menilai Judex Facti salah menerapkan hukum dan mengadili sendiri perkara tersebut.

    Sarpius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Ia divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp84.614.461 subsider 3 bulan penjara.

    Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya dieksekusi di Lapas Kelas IIA Samarinda.

    Kejaksaan menegaskan akan terus memburu DPO melalui sinergi Satgas SIRI/AMC dengan intelijen kejaksaan di daerah untuk memastikan setiap putusan hukum terlaksana.

    (Sf/Rs)