Cari disini...
Nasional
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standarisasi kemasan atau plain packaging bagi produk tembakau dan rokok elektronik.
Berdasarkan informasi dari instagram resmi Kemenkes RI pada Jumat (12/6/2026), kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual kemasan yang selama ini dinilai menjadi salah satu sarana promosi produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Melalui aturan tersebut, kemasan produk tembakau dan vape nantinya akan menggunakan warna yang seragam, sehingga tidak lagi menonjolkan unsur visual yang menarik perhatian calon konsumen baru.
Kemenkes menjelaskan, selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi media pemasaran yang mampu menarik minat kelompok usia muda. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya pengaturan untuk membatasi daya tarik kemasan tanpa melarang peredaran produk yang legal.
Dalam rancangan RPMK, identitas merek dan jenis huruf atau font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap diwajibkan tampil secara jelas sebagai sarana edukasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes menyebut berbagai studi internasional menunjukkan penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta membantu mencegah munculnya perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kebijakan standardisasi kemasan juga bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi produk tembakau.
Selain mengatur desain kemasan, pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Dalam RPMK yang sedang disusun, pemerintah turut memberikan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Kemenkes menegaskan proses penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat upaya pengendalian produk tembakau, sekaligus melindungi generasi muda dari risiko menjadi perokok pemula.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standarisasi kemasan atau plain packaging bagi produk tembakau dan rokok elektronik.
Berdasarkan informasi dari instagram resmi Kemenkes RI pada Jumat (12/6/2026), kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual kemasan yang selama ini dinilai menjadi salah satu sarana promosi produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Melalui aturan tersebut, kemasan produk tembakau dan vape nantinya akan menggunakan warna yang seragam, sehingga tidak lagi menonjolkan unsur visual yang menarik perhatian calon konsumen baru.
Kemenkes menjelaskan, selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi media pemasaran yang mampu menarik minat kelompok usia muda. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya pengaturan untuk membatasi daya tarik kemasan tanpa melarang peredaran produk yang legal.
Dalam rancangan RPMK, identitas merek dan jenis huruf atau font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap diwajibkan tampil secara jelas sebagai sarana edukasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes menyebut berbagai studi internasional menunjukkan penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta membantu mencegah munculnya perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kebijakan standardisasi kemasan juga bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi produk tembakau.
Selain mengatur desain kemasan, pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Dalam RPMK yang sedang disusun, pemerintah turut memberikan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Kemenkes menegaskan proses penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat upaya pengendalian produk tembakau, sekaligus melindungi generasi muda dari risiko menjadi perokok pemula.
(Sf/Lo)