BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rampasan Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi di Sektor Strategis

    Seputarfakta.com -

    Nasional

    20 Oktober 2025 07:16 WIB

    Presiden RI Prabowo bersama sejumlah menteri dan Jaksa Agung Burhanuddin, berdiri di depan tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (20/10/2025). (Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Negara).

    Seputar Fakta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berdampak langsung terhadap keuangan dan perekonomian negara. Fokus utama lembaga tersebut saat ini adalah penindakan kasus-kasus yang menyangkut sektor strategis dan berhubungan dengan hajat hidup masyarakat.

    Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah perkara korupsi di sektor garam, gula, dan baja. Sektor-sektor ini dianggap penting karena berpengaruh langsung terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat.

    “Kami mengutamakan pemulihan kerugian negara, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam laporannya pada Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13.255.244.538.149 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, Senin (20/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Kejagung juga menyerahkan barang rampasan negara kepada Kementerian Keuangan selaku instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Total nilai uang rampasan mencapai Rp13,255 triliun, namun karena keterbatasan tempat, hanya sekitar Rp2,4 triliun yang diserahkan secara simbolis.

    Total uang yang disita itu, disebut merupakan hasil penuntutan terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara dari perkara tersebut ditaksir mencapai Rp17 triliun.“Dari total tersebut, Rp13,255 triliun telah kami eksekusi, sementara sisanya sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses penyelesaian. Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran, dan kami izinkan dengan jaminan aset berupa kebun kelapa sawit,” jelas Burhanuddin.

    Adapun rincian tanggung jawab masing-masing perusahaan yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,88 triliun.

    Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak akan membiarkan proses pembayaran kerugian negara ini berlarut-larut.“Kami tidak ingin ini berlangsung lama. Semua pihak wajib memenuhi kewajibannya tepat waktu agar kerugian negara segera dipulihkan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan wujud nyata dari upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi kemakmuran rakyat.
    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rampasan Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi di Sektor Strategis

    Seputarfakta.com -

    Nasional

    20 Oktober 2025 07:16 WIB

    Presiden RI Prabowo bersama sejumlah menteri dan Jaksa Agung Burhanuddin, berdiri di depan tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (20/10/2025). (Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Negara).

    Seputar Fakta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berdampak langsung terhadap keuangan dan perekonomian negara. Fokus utama lembaga tersebut saat ini adalah penindakan kasus-kasus yang menyangkut sektor strategis dan berhubungan dengan hajat hidup masyarakat.

    Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah perkara korupsi di sektor garam, gula, dan baja. Sektor-sektor ini dianggap penting karena berpengaruh langsung terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat.

    “Kami mengutamakan pemulihan kerugian negara, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam laporannya pada Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13.255.244.538.149 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, Senin (20/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Kejagung juga menyerahkan barang rampasan negara kepada Kementerian Keuangan selaku instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Total nilai uang rampasan mencapai Rp13,255 triliun, namun karena keterbatasan tempat, hanya sekitar Rp2,4 triliun yang diserahkan secara simbolis.

    Total uang yang disita itu, disebut merupakan hasil penuntutan terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara dari perkara tersebut ditaksir mencapai Rp17 triliun.“Dari total tersebut, Rp13,255 triliun telah kami eksekusi, sementara sisanya sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses penyelesaian. Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran, dan kami izinkan dengan jaminan aset berupa kebun kelapa sawit,” jelas Burhanuddin.

    Adapun rincian tanggung jawab masing-masing perusahaan yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,88 triliun.

    Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak akan membiarkan proses pembayaran kerugian negara ini berlarut-larut.“Kami tidak ingin ini berlangsung lama. Semua pihak wajib memenuhi kewajibannya tepat waktu agar kerugian negara segera dipulihkan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan wujud nyata dari upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi kemakmuran rakyat.
    (Sf/Rs)