Nasional

    BREAKING NEWS: Jokowi Respons Gaduh Soal Aturan Pilkada

    Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Presiden RI, Joko Widodo (tangkapan layar)

    Samarinda - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons kegaduhan yang timbul terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Melalui unggahan di Instagram resminya, Jokowi tampak menjawab pertanyaan terkait permasalahan yang tengah hangat dibicarakan publik tersebut. 

    "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Jokowi, Rabu (21/8/2024) malam.

    Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPR dalam pembahasan aturan Pilkada adalah hal yang wajar. 

    "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tukasnya. 

    Sebagai informasi, kegaduhan publik khususnya di media sosial, dipicu adanya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Finanya, 8 fraksi di Baleg  DPR RI menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada, pada Rabu (21/8/2024) malam. Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada itu.

    Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini, terkesan dikejar target. Padahal,  pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg. Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

    Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lalu ambang batas itu diturunkan jadi minimal perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

    Tapi, Baleg menyiasati keputusan MK itu, dengan mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

    Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai yang punya kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    BREAKING NEWS: Jokowi Respons Gaduh Soal Aturan Pilkada

    Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Presiden RI, Joko Widodo (tangkapan layar)

    Samarinda - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons kegaduhan yang timbul terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Melalui unggahan di Instagram resminya, Jokowi tampak menjawab pertanyaan terkait permasalahan yang tengah hangat dibicarakan publik tersebut. 

    "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Jokowi, Rabu (21/8/2024) malam.

    Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPR dalam pembahasan aturan Pilkada adalah hal yang wajar. 

    "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tukasnya. 

    Sebagai informasi, kegaduhan publik khususnya di media sosial, dipicu adanya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Finanya, 8 fraksi di Baleg  DPR RI menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada, pada Rabu (21/8/2024) malam. Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada itu.

    Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini, terkesan dikejar target. Padahal,  pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg. Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

    Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lalu ambang batas itu diturunkan jadi minimal perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

    Tapi, Baleg menyiasati keputusan MK itu, dengan mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

    Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai yang punya kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

    (Sf/Rs)