Cari disini...
Nasional
Ilustrasi. (Dok: shutterstock)
Samarinda— Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026.
Di saat yang sama, bank sentral memperluas berbagai insentif untuk menarik investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang disiarkan langsung dari Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi agar tetap berada pada sasaran pemerintah sebesar 2,51 persen pada 2026–2027, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Keputusan BI-Rate dan sejumlah kebijakan lain merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global, serta mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,51 persen," ujar Perry Warjiyo.
Sebagai tindak lanjut, BI memperluas kebijakan insentif guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan domestik.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi lindung nilai (hedging) melalui instrumen swap dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperluas insentif pada transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna meningkatkan daya tarik investasi di pasar keuangan Indonesia.
Di sisi lain, BI terus memperkuat implementasi Local Currency Transaction (LCT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat dalam transaksi perdagangan internasional.
Hingga saat ini, kerja sama LCT telah diterapkan bersama enam negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia juga akan mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, transaksi spot, serta Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Selain itu, BI memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada di atas 10 persen, sejalan dengan arah kebijakan moneter yang ditempuh.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk memperluas penyaluran kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia akan terus memperluas akseptasi pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan infrastruktur pembayaran nasional.
Berdasarkan asesmen Bank Indonesia, kombinasi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya tahan Indonesia menghadapi dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian suku bunga dunia, perlambatan perdagangan internasional, dan gejolak pasar keuangan global.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Nasional

Ilustrasi. (Dok: shutterstock)
Samarinda— Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026.
Di saat yang sama, bank sentral memperluas berbagai insentif untuk menarik investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang disiarkan langsung dari Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi agar tetap berada pada sasaran pemerintah sebesar 2,51 persen pada 2026–2027, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Keputusan BI-Rate dan sejumlah kebijakan lain merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global, serta mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,51 persen," ujar Perry Warjiyo.
Sebagai tindak lanjut, BI memperluas kebijakan insentif guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan domestik.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi lindung nilai (hedging) melalui instrumen swap dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperluas insentif pada transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna meningkatkan daya tarik investasi di pasar keuangan Indonesia.
Di sisi lain, BI terus memperkuat implementasi Local Currency Transaction (LCT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat dalam transaksi perdagangan internasional.
Hingga saat ini, kerja sama LCT telah diterapkan bersama enam negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia juga akan mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, transaksi spot, serta Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Selain itu, BI memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada di atas 10 persen, sejalan dengan arah kebijakan moneter yang ditempuh.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk memperluas penyaluran kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia akan terus memperluas akseptasi pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan infrastruktur pembayaran nasional.
Berdasarkan asesmen Bank Indonesia, kombinasi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya tahan Indonesia menghadapi dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian suku bunga dunia, perlambatan perdagangan internasional, dan gejolak pasar keuangan global.
(Sf/Rs)