Nasional

    Banyak Dibutuhkan Saat Seleksi ASN, Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai Tahun 2026

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    16 Juni 2026 pukul 22:38 WITA

    e-Meterai atau meterai elektronik. (Foto: Website PERURI)

    Bontang - e-Meterai atau meterai elektronik menjadi salah satu dokumen yang kerap digunakan dalam berbagai proses administrasi berbasis digital, termasuk pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi aparatur sipil negara (ASN).

    Seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik, masyarakat perlu memastikan e-Meterai yang digunakan berasal dari distributor resmi agar keabsahan dokumen tetap terjamin.

    Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) mengimbau masyarakat untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Langkah ini penting untuk menghindari penggunaan e-Meterai yang tidak valid maupun potensi penipuan.

    Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 26 Maret 2026, PERURI menyebutkan sejumlah distributor resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk membeli e-Meterai.

    Daftar distributor resmi tersebut meliputi:

    * PT Peruri Digital Security melalui portal e-meterai.co.id

    * PT Mitra Pajakku

    * PT Mitracomm Ekasarana

    * PT Digital Logistik Indonesia (DLI)

    * PT Pos Indonesia (PosIND)

    e-Meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan sebagai pelunasan bea meterai pada dokumen digital. Penggunaannya kini semakin luas, baik untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, pendidikan, dunia usaha, maupun berbagai proses rekrutmen yang dilakukan secara daring.

    Selain pembelian, masyarakat juga dapat melakukan pembubuhan e-Meterai melalui platform resmi yang telah disediakan. Prosesnya dilakukan dengan mengunggah dokumen elektronik sesuai ketentuan, kemudian membubuhkan e-Meterai sebelum dokumen digunakan.

    PERURI menegaskan bahwa penggunaan e-Meterai melalui distributor resmi merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan legalitas dokumen elektronik yang semakin banyak digunakan di era digital.

    Bagi masyarakat yang tengah menyiapkan berbagai dokumen administrasi, memastikan e-Meterai diperoleh dari kanal resmi dapat membantu menghindari kendala saat proses verifikasi dokumen berlangsung.

    Sumber: Siaran Pers PERURI Nomor 10/PR-PERURI/III/2026 tentang penggunaan e-Meterai melalui distributor resmi, diterbitkan pada 26 Maret 2026.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    Banyak Dibutuhkan Saat Seleksi ASN, Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai Tahun 2026

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    16 Juni 2026 pukul 22:38 WITA

    e-Meterai atau meterai elektronik. (Foto: Website PERURI)

    Bontang - e-Meterai atau meterai elektronik menjadi salah satu dokumen yang kerap digunakan dalam berbagai proses administrasi berbasis digital, termasuk pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi aparatur sipil negara (ASN).

    Seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik, masyarakat perlu memastikan e-Meterai yang digunakan berasal dari distributor resmi agar keabsahan dokumen tetap terjamin.

    Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) mengimbau masyarakat untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Langkah ini penting untuk menghindari penggunaan e-Meterai yang tidak valid maupun potensi penipuan.

    Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 26 Maret 2026, PERURI menyebutkan sejumlah distributor resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk membeli e-Meterai.

    Daftar distributor resmi tersebut meliputi:

    * PT Peruri Digital Security melalui portal e-meterai.co.id

    * PT Mitra Pajakku

    * PT Mitracomm Ekasarana

    * PT Digital Logistik Indonesia (DLI)

    * PT Pos Indonesia (PosIND)

    e-Meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan sebagai pelunasan bea meterai pada dokumen digital. Penggunaannya kini semakin luas, baik untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, pendidikan, dunia usaha, maupun berbagai proses rekrutmen yang dilakukan secara daring.

    Selain pembelian, masyarakat juga dapat melakukan pembubuhan e-Meterai melalui platform resmi yang telah disediakan. Prosesnya dilakukan dengan mengunggah dokumen elektronik sesuai ketentuan, kemudian membubuhkan e-Meterai sebelum dokumen digunakan.

    PERURI menegaskan bahwa penggunaan e-Meterai melalui distributor resmi merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan legalitas dokumen elektronik yang semakin banyak digunakan di era digital.

    Bagi masyarakat yang tengah menyiapkan berbagai dokumen administrasi, memastikan e-Meterai diperoleh dari kanal resmi dapat membantu menghindari kendala saat proses verifikasi dokumen berlangsung.

    Sumber: Siaran Pers PERURI Nomor 10/PR-PERURI/III/2026 tentang penggunaan e-Meterai melalui distributor resmi, diterbitkan pada 26 Maret 2026.

    (Sf/Rs)