Cari disini...
Nasional
Kebijakan baru PPh Final 0,5 persen memberi kelegaan bagi pelaku UMKM. (Ilustrasi: Generate GEMINI AI)
Samarinda - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan batas waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Meski kebijakan ini menjadi angin segar yang mengakhiri kecemasan pelaku usaha, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif, mengingatkan skema transisi bertahap tetap mutlak diperlukan agar pengusaha tidak kolaps saat usahanya kelak benar-benar naik kelas.
Hal ini bikin lega pelaku usaha lewat Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Beleid yang merevisi PP 55/2022 ini menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Perseroan Perorangan dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Terbitnya pelonggaran ini sejalan dengan kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan oleh Syarif. Ia membedah ancaman serius bernama tax cliff effect, yakni kondisi kenaikan skala usaha justru langsung dihantam oleh lonjakan beban pajak yang terlalu tajam saat UMKM terpaksa keluar dari skema 0,5 persen menuju tarif normal.
"Akibatnya, pelaku usaha menghadapi dilema. Di satu sisi pemerintah ingin UMKM naik kelas, memperbesar omzet dan memperluas usaha. Namun di sisi lain, ketika usaha mulai berkembang, beban pajaknya naik cukup drastis," ujar Syarif.
Dalam simulasinya, lonjakan beban fiskal ini bisa menembus lebih dari 500 persen. Syarif mengambil contoh konkret di lapangan. Jika sebuah usaha kuliner mencatatkan laba bersih Rp300 juta per tahun, beban pajaknya yang tadinya di kisaran Rp5 juta tiba-tiba melompat menjadi Rp33 juta saat mengikuti skema tarif normal. Ada selisih beban tambahan sebesar Rp28 juta yang mendadak harus ditanggung oleh pemilik usaha.
"Uang Rp28 juta itu kan sebenarnya bisa digunakan untuk renovasi tempat, pembelian alat seperti freezer, promosi digital atau bahkan merekrut satu karyawan baru. Kenaikan pajak yang terlalu cepat tanpa transisi akan mengurangi kemampuan usaha," terangnya.
Kondisi inilah yang kerap menciptakan disinsentif. Ketakutan akan tarif pajak yang mahal membuat UMKM kehilangan gairah untuk membesarkan bisnisnya atau bahkan secara sengaja tetap berstatus informal demi menyembunyikan omzet yang sebenarnya.
Meski PP 20/2026 kini telah memberikan keleluasaan tanpa batas waktu bagi WPOP dan PT Perorangan, Syarif menegaskan desain transisi tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Transisi ini sangat krusial bagi UMKM yang omzetnya kelak sukses melampaui batas Rp4,8 miliar atau bagi Wajib Pajak Badan seperti CV dan PT yang masa berlaku PPh Final-nya sudah pasti akan berakhir sesuai tenggat waktu.
Syarif menyodorkan solusi agar pemerintah menyiapkan mekanisme transisi tarif secara bertahap selama beberapa tahun sebelum tarif normal benar-benar dipukul rata.
"Bisa saja tahun pertama pemerintah memberikan tarif pajak 25 persen dari pajak normal. Nanti tahun kedua naik menjadi 50 persen dan tahun ketiga tarif efektifnya 75 persen. Jadi tidak tiba-tiba langsung penuh dikenakan tarif normal," saran Syarif.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Nasional

Kebijakan baru PPh Final 0,5 persen memberi kelegaan bagi pelaku UMKM. (Ilustrasi: Generate GEMINI AI)
Samarinda - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan batas waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Meski kebijakan ini menjadi angin segar yang mengakhiri kecemasan pelaku usaha, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif, mengingatkan skema transisi bertahap tetap mutlak diperlukan agar pengusaha tidak kolaps saat usahanya kelak benar-benar naik kelas.
Hal ini bikin lega pelaku usaha lewat Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Beleid yang merevisi PP 55/2022 ini menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Perseroan Perorangan dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Terbitnya pelonggaran ini sejalan dengan kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan oleh Syarif. Ia membedah ancaman serius bernama tax cliff effect, yakni kondisi kenaikan skala usaha justru langsung dihantam oleh lonjakan beban pajak yang terlalu tajam saat UMKM terpaksa keluar dari skema 0,5 persen menuju tarif normal.
"Akibatnya, pelaku usaha menghadapi dilema. Di satu sisi pemerintah ingin UMKM naik kelas, memperbesar omzet dan memperluas usaha. Namun di sisi lain, ketika usaha mulai berkembang, beban pajaknya naik cukup drastis," ujar Syarif.
Dalam simulasinya, lonjakan beban fiskal ini bisa menembus lebih dari 500 persen. Syarif mengambil contoh konkret di lapangan. Jika sebuah usaha kuliner mencatatkan laba bersih Rp300 juta per tahun, beban pajaknya yang tadinya di kisaran Rp5 juta tiba-tiba melompat menjadi Rp33 juta saat mengikuti skema tarif normal. Ada selisih beban tambahan sebesar Rp28 juta yang mendadak harus ditanggung oleh pemilik usaha.
"Uang Rp28 juta itu kan sebenarnya bisa digunakan untuk renovasi tempat, pembelian alat seperti freezer, promosi digital atau bahkan merekrut satu karyawan baru. Kenaikan pajak yang terlalu cepat tanpa transisi akan mengurangi kemampuan usaha," terangnya.
Kondisi inilah yang kerap menciptakan disinsentif. Ketakutan akan tarif pajak yang mahal membuat UMKM kehilangan gairah untuk membesarkan bisnisnya atau bahkan secara sengaja tetap berstatus informal demi menyembunyikan omzet yang sebenarnya.
Meski PP 20/2026 kini telah memberikan keleluasaan tanpa batas waktu bagi WPOP dan PT Perorangan, Syarif menegaskan desain transisi tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Transisi ini sangat krusial bagi UMKM yang omzetnya kelak sukses melampaui batas Rp4,8 miliar atau bagi Wajib Pajak Badan seperti CV dan PT yang masa berlaku PPh Final-nya sudah pasti akan berakhir sesuai tenggat waktu.
Syarif menyodorkan solusi agar pemerintah menyiapkan mekanisme transisi tarif secara bertahap selama beberapa tahun sebelum tarif normal benar-benar dipukul rata.
"Bisa saja tahun pertama pemerintah memberikan tarif pajak 25 persen dari pajak normal. Nanti tahun kedua naik menjadi 50 persen dan tahun ketiga tarif efektifnya 75 persen. Jadi tidak tiba-tiba langsung penuh dikenakan tarif normal," saran Syarif.
(Sf/Lo)