Nasional

    15,85 Juta WNI Sudah Punya Kripto, OJK: Pasarnya Tumbuh Tapi Tetap Diawasi Ketat

    Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2025 pukul 19:22 WITA

    Ilustrasi Kripto (freepik.com)

    Samarinda - Pasar kripto di Indonesia terus menunjukkan geliat yang menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset kripto mencapai 15,85 juta orang per Juni 2025. Meskipun nilai transaksi bulan Juni menurun dibandingkan bulan sebelumnya, total transaksi kripto sepanjang tahun ini sudah menembus angka Rp224,11 triliun.

    “Perkembangan ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital. Namun kami tetap menekankan pentingnya pengawasan dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (4/8/2025).

    Sejak beralihnya kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK, lembaga tersebut telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas di ekosistem kripto. Rinciannya terdiri dari satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan 20 pedagang aset kripto. Selain itu, sepuluh calon pedagang lainnya masih dalam proses evaluasi izin.

    Di sisi regulasi, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 16/SEOJK.07/2025 sebagai landasan penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) untuk para pedagang aset keuangan digital.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan berbasis risiko agar aktivitas perdagangan aset digital tidak berkembang secara liar di tengah tingginya antusiasme masyarakat.

    Tak hanya itu, OJK juga mendorong pelaku usaha inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk masuk ke dalam regulatory sandbox. Hingga Juli 2025, delapan entitas aset digital telah ditetapkan sebagai peserta sandbox, yang memberi ruang uji coba dan pembinaan secara terbatas dan diawasi.

    “Perluasan akses teknologi keuangan seperti kripto dan digital scoring akan memperdalam pasar dan mendorong inklusi keuangan. Tapi tetap harus diawasi, bukan dilepas begitu saja,” tegas Ismail.

    (Sf/Rs)

    Nasional

    15,85 Juta WNI Sudah Punya Kripto, OJK: Pasarnya Tumbuh Tapi Tetap Diawasi Ketat

    Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2025 pukul 19:22 WITA

    Ilustrasi Kripto (freepik.com)

    Samarinda - Pasar kripto di Indonesia terus menunjukkan geliat yang menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset kripto mencapai 15,85 juta orang per Juni 2025. Meskipun nilai transaksi bulan Juni menurun dibandingkan bulan sebelumnya, total transaksi kripto sepanjang tahun ini sudah menembus angka Rp224,11 triliun.

    “Perkembangan ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital. Namun kami tetap menekankan pentingnya pengawasan dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (4/8/2025).

    Sejak beralihnya kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK, lembaga tersebut telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas di ekosistem kripto. Rinciannya terdiri dari satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan 20 pedagang aset kripto. Selain itu, sepuluh calon pedagang lainnya masih dalam proses evaluasi izin.

    Di sisi regulasi, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 16/SEOJK.07/2025 sebagai landasan penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) untuk para pedagang aset keuangan digital.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan berbasis risiko agar aktivitas perdagangan aset digital tidak berkembang secara liar di tengah tingginya antusiasme masyarakat.

    Tak hanya itu, OJK juga mendorong pelaku usaha inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk masuk ke dalam regulatory sandbox. Hingga Juli 2025, delapan entitas aset digital telah ditetapkan sebagai peserta sandbox, yang memberi ruang uji coba dan pembinaan secara terbatas dan diawasi.

    “Perluasan akses teknologi keuangan seperti kripto dan digital scoring akan memperdalam pasar dan mendorong inklusi keuangan. Tapi tetap harus diawasi, bukan dilepas begitu saja,” tegas Ismail.

    (Sf/Rs)