Cari disini...
Liputan Khusus
Lomba sepak bola U-12 antar RT Dusun III Desa Bangun Mulya dalam rangka memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Samarinda - Uang pendaftaran yang ditarik dari warga kerap menjadi urat nadi perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, atau 17 Agustus-an di berbagai kampung. Dana ini berputar, dibelikan piala, lalu diperebutkan kembali di arena lomba. Praktik yang sudah mendarah daging ini rupanya menabrak batas syariat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyematkan label haram pada siklus dana tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur (Kaltim) Khairy Abusyairi, membedah anatomi hukumnya. Kegembiraan lomba murni perkara keakraban. Akar masalah justru mengendap pada hadiah yang ditetas dari uang para peserta sendiri. Praktik ini memicu perjudian terselubung.
"Masalahnya bukan kalah menangnya dalam lomba, itu kan biasa. Masalahnya ada pada biaya atau hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta lomba. Karena dalam proses lomba itu terjadi adu nasib kalah menang," ungkap Khairy.
Hukum fikih menggolongkan adu nasib ini sebagai maisir alias perjudian. Sebuah larangan absolut yang berpijak langsung pada kitab suci (Al-Qur'an).
"Larangan ini berdasarkan surah Al-Ma'idah ayat ke-90. Intinya ayat itu menyebutkan orang-orang beriman agar menjauhi perbuatan di antaranya adalah maisir atau judi," jelasnya.
Ketiadaan fatwa spesifik yang menyasar lomba 17-an bukan berarti keleluasaan. Dalil utamanya bersandar pada Fatwa MUI Nomor 01/MUNAS. VII/MUI/2005 tentang Perjudian dan Taruhan. Tradisi kampung yang telanjur membudaya, menurut Khairy, gugur nilainya jika menentang aturan langit.
"Betul, kadang-kadang sebuah tradisi itu menjadi sebuah hukum yang dapat dibenarkan, tetapi ketentuannya selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Hadiah lomba yang diambil dari pendaftaran peserta itu kategorinya adalah maisir yang dilarang oleh agama," tegasnya.
Agama tidak lantas membunuh kegembiraan. Jalan keluar tetap terbuka lebar. Hadiah sah diberikan jika dananya mengucur dari pihak ketiga, sponsor murni, laba penjualan pernak-pernik, atau sumbangan sukarela yang pantang ditarik kembali saat pesertanya kalah.
"Dari sisi lombanya itu mubah, bagus karena memperkuat persaudaraan. Tetapi jangan sampai kegembiraan dalam lomba itu justru menjebak atau terjerumus kepada dosa yang disebabkan adanya hadiah lomba yang diambil dari peserta lomba," tutupnya.
Peringatan keras itu langsung membentur realitas yang tengah bergulir di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Gemerlap HUT ke-81 Kemerdekaan RI di sana bersandar pada uang pendaftaran peserta. Turnamen mini soccer dan voli antar-Rukun Tetangga (RT) mematok tarif Rp250 ribu per tim. Lomba dijadwalkan memuncak lewat jalan sehat pada 23 Agustus 2026.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Mulawarman dan Universitas Balikpapan ikut membidani acara ini. Ketua KKN Unmul 52 Novan menyebut, 15 tim mendaftar mini soccer yang digelar sejak 10 hingga 22 Agustus, menggenapi enam tim lain di cabang voli.
"Untuk kegiatan ini kami berkolaborasi dengan Kelurahan Petung dan KKN Uniba. Harapannya seluruh rangkaian bisa berjalan dan melibatkan masyarakat," kata Novan, diwawancarai Senin (10/8/2026).
Novan mengaku tidak tahu menahu urusan fatwa haram. Lurah Petung Achmad Fitriady justru menegaskan tarif Rp250 ribu itu sudah berstempel mufakat warga lingkungan.
"Sebelumnya sudah kami bahas melalui forum, dan 27 RT sepakat ada biaya pendaftaran Rp250 ribu per klub RT. Ini juga melihat tingginya animo masyarakat merayakan HUT ke-81 RI, apalagi fasilitas yang dibangun, apabila sebelumnya akses agak sulit, sekarang inilah momennya," kata Ady.
Sang Lurah juga terang-terangan membenarkan bahwa hasil patungan klub RT itu akan diputar kembali menjadi trofi dan uang ganjaran.
"Dari pendaftaran itu juga kami gunakan untuk hadiah, selain dari proposal. Kami coba siapkan uang pembinaan dan piala bergilir," pungkas Ady.
Gema fatwa MUI terdengar lebih jernih di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Berau Nurhidayat pasang badan mendukung ketetapan tersebut. Edukasi agama baginya harus mengungguli rutinitas hiburan belaka.
"Sebelumnya saya sudah tahu adanya pengharaman hadiah lomba dari MUI. Saya sangat mendukung, terlebih lagi hal tersebut juga menjadi salah satu pemahaman dalam hal agama bagi masyarakat," ujar Nurhidayat.
Kesadaran masyarakat mesti dibangun agar tidak terus mewariskan kebiasaan keliru.
"Kita juga tidak bisa membiarkan hal yang dilarang agama dilakukan terus menerus walaupun pada dasarnya juga itu untuk kegiatan masyarakat," katanya.
Nurhidayat menawarkan siasat agar panitia tetap bernapas panjang tanpa memantik dosa. Uang pendaftaran wajib dikunci hanya untuk operasional.
"Kita bisa menyiasati dengan mengalihkan uang pendaftaran dari para peserta ke hal lain, seperti untuk dana kegiatan, sedangkan untuk hadiah lomba sendiri menggunakan dana lain, misal dari proposal atau sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya," terangnya.
"Kita harus mencari mana baiknya, bagaimana acara bisa terselenggara tapi juga sesuai dengan ketentuan agama," pungkasnya.
Praktik lomba steril pungutan terpotret di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Kendala finansial memaksa desa ini hanya memutar lomba futsal dan pawai. Mahasiswa KKN Unmul ikut turun gelanggang membantu teknis lapangan.
"Kalau untuk lomba di Bhuana Jaya cuma futsal sama pawai soalnya keterbatasan biaya. Kalau peran untuk kelompok saya cuma di bagian PDD saja," ujar Dimas, mahasiswa KKN di desa tersebut, Senin (10/8/2026).
Pendaftaran tetap berlaku demi pendataan, namun warga tidak merogoh kocek sepeser pun.
"Perlu daftar sih kak, tapi tergantung dari masyarakat mau per RT atau per dusun timnya," ungkapnya.
Mahasiswa KKN pun diwajibkan merumput murni untuk keramaian tanpa beban biaya.
"Iya kak. Kalo untuk kelompok KKN sih cuma diwajibkan yang futsal aja buat memeriahkan. Terus itu gak perlu bayar," pungkasnya.
Dapur pendanaan desa ini bersandar penuh pada suntikan pemerintah kecamatan.
"Setahu saya berupa uang sih. Juga konsumsi kayak air mineral yang kardus," ujarnya.
Ditanya soal lobi sponsor atau sumbangan RT, Dimas angkat tangan.
"Kalau itu kurang tahu ya kak," katanya.
Isu fatwa MUI terkait hadiah lomba pun baru ia tangkap sekelebat lewat linimasa media sosial.
"Baru tahu kak, sempat lewat di X waktu itu," ujarnya.
Toh, tanpa uang pendaftaran, kemeriahan warga terpantau tetap menyala.
"Sejauh ini gak ada sih kak, dari yang saya lihat," katanya.
Tradisi tanpa mahar pendaftaran nyatanya sanggup bertahan lama di Karang Taruna RT 9 Maluhu, Tenggarong. Supri, sang perwakilan Karang Taruna, memastikan arena anak-anak bersih dari praktik pungut biaya.
"Kalau melihat tahun-tahun sebelumnya, kami tidak pernah memungut biaya pendaftaran lomba. Apalagi lomba itu kita peruntukkan untuk anak-anak," ujar Supri, Senin (10/8/2026).
Bahan bakar lomba ditarik sepenuhnya dari kantong donatur dan kas lingkungan.
"Kalau berdasarkan tahun lalu, itu ada sponsor dari masyarakat, habis itu dari bantuan juga dari RT," terangnya.
Kebiasaan ini mengakar kokoh, jauh sebelum keriuhan fatwa judi menjadi perbincangan.
"Kalau untuk uang pendaftaran, memang dari dulu tidak ada kalau kami melaksanakan lomba 17 Agustus," pungkasnya.
Warga Kota Bontang, bergerak lebih jauh. Tak hanya mendapatkan dana penyelenggaraan lomba dari sponsor warga, lebih dari itu mereka mendapat sokongan dari anggota DPRD setempat yang tinggal di lokasi terdekat.
Hal ini diceritakan Putri Andayani. Ia menjadi panitia lomba 17an di Jalan Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Meski mengaku belum membaca secara langsung fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan lomba di tingkat RT.
“Selama ini kami menggunakan sponsor, seperti iuran dari warga, bukan dari peserta,” demikian Putri.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Liputan Khusus

Lomba sepak bola U-12 antar RT Dusun III Desa Bangun Mulya dalam rangka memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Samarinda - Uang pendaftaran yang ditarik dari warga kerap menjadi urat nadi perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, atau 17 Agustus-an di berbagai kampung. Dana ini berputar, dibelikan piala, lalu diperebutkan kembali di arena lomba. Praktik yang sudah mendarah daging ini rupanya menabrak batas syariat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyematkan label haram pada siklus dana tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur (Kaltim) Khairy Abusyairi, membedah anatomi hukumnya. Kegembiraan lomba murni perkara keakraban. Akar masalah justru mengendap pada hadiah yang ditetas dari uang para peserta sendiri. Praktik ini memicu perjudian terselubung.
"Masalahnya bukan kalah menangnya dalam lomba, itu kan biasa. Masalahnya ada pada biaya atau hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta lomba. Karena dalam proses lomba itu terjadi adu nasib kalah menang," ungkap Khairy.
Hukum fikih menggolongkan adu nasib ini sebagai maisir alias perjudian. Sebuah larangan absolut yang berpijak langsung pada kitab suci (Al-Qur'an).
"Larangan ini berdasarkan surah Al-Ma'idah ayat ke-90. Intinya ayat itu menyebutkan orang-orang beriman agar menjauhi perbuatan di antaranya adalah maisir atau judi," jelasnya.
Ketiadaan fatwa spesifik yang menyasar lomba 17-an bukan berarti keleluasaan. Dalil utamanya bersandar pada Fatwa MUI Nomor 01/MUNAS. VII/MUI/2005 tentang Perjudian dan Taruhan. Tradisi kampung yang telanjur membudaya, menurut Khairy, gugur nilainya jika menentang aturan langit.
"Betul, kadang-kadang sebuah tradisi itu menjadi sebuah hukum yang dapat dibenarkan, tetapi ketentuannya selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Hadiah lomba yang diambil dari pendaftaran peserta itu kategorinya adalah maisir yang dilarang oleh agama," tegasnya.
Agama tidak lantas membunuh kegembiraan. Jalan keluar tetap terbuka lebar. Hadiah sah diberikan jika dananya mengucur dari pihak ketiga, sponsor murni, laba penjualan pernak-pernik, atau sumbangan sukarela yang pantang ditarik kembali saat pesertanya kalah.
"Dari sisi lombanya itu mubah, bagus karena memperkuat persaudaraan. Tetapi jangan sampai kegembiraan dalam lomba itu justru menjebak atau terjerumus kepada dosa yang disebabkan adanya hadiah lomba yang diambil dari peserta lomba," tutupnya.
Peringatan keras itu langsung membentur realitas yang tengah bergulir di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Gemerlap HUT ke-81 Kemerdekaan RI di sana bersandar pada uang pendaftaran peserta. Turnamen mini soccer dan voli antar-Rukun Tetangga (RT) mematok tarif Rp250 ribu per tim. Lomba dijadwalkan memuncak lewat jalan sehat pada 23 Agustus 2026.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Mulawarman dan Universitas Balikpapan ikut membidani acara ini. Ketua KKN Unmul 52 Novan menyebut, 15 tim mendaftar mini soccer yang digelar sejak 10 hingga 22 Agustus, menggenapi enam tim lain di cabang voli.
"Untuk kegiatan ini kami berkolaborasi dengan Kelurahan Petung dan KKN Uniba. Harapannya seluruh rangkaian bisa berjalan dan melibatkan masyarakat," kata Novan, diwawancarai Senin (10/8/2026).
Novan mengaku tidak tahu menahu urusan fatwa haram. Lurah Petung Achmad Fitriady justru menegaskan tarif Rp250 ribu itu sudah berstempel mufakat warga lingkungan.
"Sebelumnya sudah kami bahas melalui forum, dan 27 RT sepakat ada biaya pendaftaran Rp250 ribu per klub RT. Ini juga melihat tingginya animo masyarakat merayakan HUT ke-81 RI, apalagi fasilitas yang dibangun, apabila sebelumnya akses agak sulit, sekarang inilah momennya," kata Ady.
Sang Lurah juga terang-terangan membenarkan bahwa hasil patungan klub RT itu akan diputar kembali menjadi trofi dan uang ganjaran.
"Dari pendaftaran itu juga kami gunakan untuk hadiah, selain dari proposal. Kami coba siapkan uang pembinaan dan piala bergilir," pungkas Ady.
Gema fatwa MUI terdengar lebih jernih di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Berau Nurhidayat pasang badan mendukung ketetapan tersebut. Edukasi agama baginya harus mengungguli rutinitas hiburan belaka.
"Sebelumnya saya sudah tahu adanya pengharaman hadiah lomba dari MUI. Saya sangat mendukung, terlebih lagi hal tersebut juga menjadi salah satu pemahaman dalam hal agama bagi masyarakat," ujar Nurhidayat.
Kesadaran masyarakat mesti dibangun agar tidak terus mewariskan kebiasaan keliru.
"Kita juga tidak bisa membiarkan hal yang dilarang agama dilakukan terus menerus walaupun pada dasarnya juga itu untuk kegiatan masyarakat," katanya.
Nurhidayat menawarkan siasat agar panitia tetap bernapas panjang tanpa memantik dosa. Uang pendaftaran wajib dikunci hanya untuk operasional.
"Kita bisa menyiasati dengan mengalihkan uang pendaftaran dari para peserta ke hal lain, seperti untuk dana kegiatan, sedangkan untuk hadiah lomba sendiri menggunakan dana lain, misal dari proposal atau sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya," terangnya.
"Kita harus mencari mana baiknya, bagaimana acara bisa terselenggara tapi juga sesuai dengan ketentuan agama," pungkasnya.
Praktik lomba steril pungutan terpotret di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Kendala finansial memaksa desa ini hanya memutar lomba futsal dan pawai. Mahasiswa KKN Unmul ikut turun gelanggang membantu teknis lapangan.
"Kalau untuk lomba di Bhuana Jaya cuma futsal sama pawai soalnya keterbatasan biaya. Kalau peran untuk kelompok saya cuma di bagian PDD saja," ujar Dimas, mahasiswa KKN di desa tersebut, Senin (10/8/2026).
Pendaftaran tetap berlaku demi pendataan, namun warga tidak merogoh kocek sepeser pun.
"Perlu daftar sih kak, tapi tergantung dari masyarakat mau per RT atau per dusun timnya," ungkapnya.
Mahasiswa KKN pun diwajibkan merumput murni untuk keramaian tanpa beban biaya.
"Iya kak. Kalo untuk kelompok KKN sih cuma diwajibkan yang futsal aja buat memeriahkan. Terus itu gak perlu bayar," pungkasnya.
Dapur pendanaan desa ini bersandar penuh pada suntikan pemerintah kecamatan.
"Setahu saya berupa uang sih. Juga konsumsi kayak air mineral yang kardus," ujarnya.
Ditanya soal lobi sponsor atau sumbangan RT, Dimas angkat tangan.
"Kalau itu kurang tahu ya kak," katanya.
Isu fatwa MUI terkait hadiah lomba pun baru ia tangkap sekelebat lewat linimasa media sosial.
"Baru tahu kak, sempat lewat di X waktu itu," ujarnya.
Toh, tanpa uang pendaftaran, kemeriahan warga terpantau tetap menyala.
"Sejauh ini gak ada sih kak, dari yang saya lihat," katanya.
Tradisi tanpa mahar pendaftaran nyatanya sanggup bertahan lama di Karang Taruna RT 9 Maluhu, Tenggarong. Supri, sang perwakilan Karang Taruna, memastikan arena anak-anak bersih dari praktik pungut biaya.
"Kalau melihat tahun-tahun sebelumnya, kami tidak pernah memungut biaya pendaftaran lomba. Apalagi lomba itu kita peruntukkan untuk anak-anak," ujar Supri, Senin (10/8/2026).
Bahan bakar lomba ditarik sepenuhnya dari kantong donatur dan kas lingkungan.
"Kalau berdasarkan tahun lalu, itu ada sponsor dari masyarakat, habis itu dari bantuan juga dari RT," terangnya.
Kebiasaan ini mengakar kokoh, jauh sebelum keriuhan fatwa judi menjadi perbincangan.
"Kalau untuk uang pendaftaran, memang dari dulu tidak ada kalau kami melaksanakan lomba 17 Agustus," pungkasnya.
Warga Kota Bontang, bergerak lebih jauh. Tak hanya mendapatkan dana penyelenggaraan lomba dari sponsor warga, lebih dari itu mereka mendapat sokongan dari anggota DPRD setempat yang tinggal di lokasi terdekat.
Hal ini diceritakan Putri Andayani. Ia menjadi panitia lomba 17an di Jalan Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Meski mengaku belum membaca secara langsung fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan lomba di tingkat RT.
“Selama ini kami menggunakan sponsor, seperti iuran dari warga, bukan dari peserta,” demikian Putri.
(Sf/Rs)