Lifestyle

    Tips Penting! Begini Cara Penyandang Disabilitas Mendapatkan Alat Bantu dari BPJS, Kemensos, hingga Pemerintah Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    14 Juni 2026 pukul 21:37 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Banyak penyandang disabilitas dan keluarganya belum mengetahui bahwa alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat mobilitas, hingga kaki atau tangan prostetik dapat diakses melalui berbagai program pemerintah. Padahal, alat bantu tersebut berperan penting dalam meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup penyandang disabilitas.

    Melalui unggahan edukatif di akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), masyarakat diinformasikan bahwa terdapat tiga jalur utama untuk memperoleh alat bantu sesuai kebutuhan, yakni melalui BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), dan pemerintah daerah.

    "Alat bantu bukan sekadar bantuan, tetapi dukungan untuk hidup lebih mandiri," tulis Kemenko PMK dalam materi edukasi yang diunggah melalui media sosial resminya.

    1. Jalur BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN

    Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses sejumlah alat bantu kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Adapun alurnya meliputi:

    - Datang ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
    - Menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
    - Klaim dan pemberian alat bantu sesuai indikasi medis.

    Berdasarkan data yang disampaikan Kemenko PMK, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat sekitar 1,5 juta pemanfaatan alat bantu kesehatan melalui program JKN.

    2. Jalur Kementerian Sosial

    Penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat memperoleh bantuan alat bantu melalui program Kementerian Sosial.

    Tahapannya meliputi:

    - Pengajuan melalui Sentra Kemensos atau organisasi penyandang disabilitas.
    - Asesmen medis dan nonmedis.
    - Penetapan penerima manfaat.
    - Penyaluran alat bantu.

    Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap alat bantu yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.

    3. Jalur Pemerintah Daerah

    Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

    Secara umum, prosesnya dimulai dengan pengajuan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Sentra Kemensos, maupun komunitas disabilitas untuk pelaksanaan asesmen medis dan nonmedis.

    Setelah seluruh tahapan selesai dan penerima dinyatakan memenuhi persyaratan, alat bantu akan disalurkan kepada penerima manfaat.

    Jenis Alat Bantu yang Dapat Diakses

    Berbagai jenis alat bantu yang dapat diperoleh melalui jalur layanan tersebut antara lain:

    - Kursi roda
    - Alat bantu dengar
    - Alat bantu penglihatan
    - Tongkat mobilitas bagi penyandang disabilitas netra
    - Kaki atau tangan prostetik (alat gerak pengganti)

    Kementerian Sosial menegaskan bahwa alat bantu tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan medis, tetapi juga mencakup perangkat yang mendukung aktivitas sehari-hari, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial penyandang disabilitas.

    Aksesibilitas Merupakan Hak

    Pemerintah terus mendorong peningkatan akses terhadap alat bantu karena kebutuhan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketersediaan alat bantu dinilai memiliki dampak besar terhadap partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga kehidupan bermasyarakat.

    Dengan mengetahui berbagai jalur layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan yang dibutuhkan sehingga penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan yang lebih mandiri, produktif, dan inklusif.

    Sumber: Instagram resmi Kemenko PMK dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

    (Sf/Rs)

    Lifestyle

    Tips Penting! Begini Cara Penyandang Disabilitas Mendapatkan Alat Bantu dari BPJS, Kemensos, hingga Pemerintah Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    14 Juni 2026 pukul 21:37 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Banyak penyandang disabilitas dan keluarganya belum mengetahui bahwa alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat mobilitas, hingga kaki atau tangan prostetik dapat diakses melalui berbagai program pemerintah. Padahal, alat bantu tersebut berperan penting dalam meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup penyandang disabilitas.

    Melalui unggahan edukatif di akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), masyarakat diinformasikan bahwa terdapat tiga jalur utama untuk memperoleh alat bantu sesuai kebutuhan, yakni melalui BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), dan pemerintah daerah.

    "Alat bantu bukan sekadar bantuan, tetapi dukungan untuk hidup lebih mandiri," tulis Kemenko PMK dalam materi edukasi yang diunggah melalui media sosial resminya.

    1. Jalur BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN

    Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses sejumlah alat bantu kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Adapun alurnya meliputi:

    - Datang ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
    - Menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
    - Klaim dan pemberian alat bantu sesuai indikasi medis.

    Berdasarkan data yang disampaikan Kemenko PMK, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat sekitar 1,5 juta pemanfaatan alat bantu kesehatan melalui program JKN.

    2. Jalur Kementerian Sosial

    Penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat memperoleh bantuan alat bantu melalui program Kementerian Sosial.

    Tahapannya meliputi:

    - Pengajuan melalui Sentra Kemensos atau organisasi penyandang disabilitas.
    - Asesmen medis dan nonmedis.
    - Penetapan penerima manfaat.
    - Penyaluran alat bantu.

    Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap alat bantu yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.

    3. Jalur Pemerintah Daerah

    Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

    Secara umum, prosesnya dimulai dengan pengajuan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Sentra Kemensos, maupun komunitas disabilitas untuk pelaksanaan asesmen medis dan nonmedis.

    Setelah seluruh tahapan selesai dan penerima dinyatakan memenuhi persyaratan, alat bantu akan disalurkan kepada penerima manfaat.

    Jenis Alat Bantu yang Dapat Diakses

    Berbagai jenis alat bantu yang dapat diperoleh melalui jalur layanan tersebut antara lain:

    - Kursi roda
    - Alat bantu dengar
    - Alat bantu penglihatan
    - Tongkat mobilitas bagi penyandang disabilitas netra
    - Kaki atau tangan prostetik (alat gerak pengganti)

    Kementerian Sosial menegaskan bahwa alat bantu tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan medis, tetapi juga mencakup perangkat yang mendukung aktivitas sehari-hari, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial penyandang disabilitas.

    Aksesibilitas Merupakan Hak

    Pemerintah terus mendorong peningkatan akses terhadap alat bantu karena kebutuhan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketersediaan alat bantu dinilai memiliki dampak besar terhadap partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga kehidupan bermasyarakat.

    Dengan mengetahui berbagai jalur layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan yang dibutuhkan sehingga penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan yang lebih mandiri, produktif, dan inklusif.

    Sumber: Instagram resmi Kemenko PMK dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

    (Sf/Rs)