Cari disini...
Lifestyle
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Perubahan perilaku anak yang terjadi secara tiba-tiba tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Anak yang mendadak menjadi pendiam, menarik diri dari lingkungan, sulit tidur, hingga prestasi belajarnya menurun bisa saja sedang menghadapi persoalan serius, termasuk menjadi korban kekerasan seksual.
Pesan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui unggahan edukasi di akun Instagram resminya. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua luka akibat kekerasan seksual terlihat secara fisik. Justru, tanda awal sering kali muncul melalui perubahan perilaku anak yang terjadi secara mendadak.
Kemenko PMK menyebut sejumlah perubahan yang perlu diwaspadai antara lain anak menjadi lebih pendiam, takut bertemu orang lain, menarik diri dari lingkungan, mudah cemas atau murung, sering mengalami mimpi buruk atau sulit tidur, mengeluhkan nyeri pada area sensitif, hingga mengalami penurunan prestasi belajar dan kesulitan berkonsentrasi.
Apabila perubahan tersebut muncul tanpa penyebab yang jelas, orang tua maupun orang dewasa di sekitar anak diimbau tidak terburu-buru menganggapnya sebagai fase pertumbuhan biasa. Sebaliknya, anak perlu diberikan perhatian, rasa aman dan ruang untuk menyampaikan apa yang sedang dialaminya.
Selain mengenali tanda-tandanya, Kemenko PMK juga mengingatkan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai tempat, tidak hanya di lokasi yang sepi atau dilakukan oleh orang asing. Kasus dapat terjadi di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja, tempat ibadah, ruang publik, hingga ruang digital yang digunakan sehari-hari.
Lebih lanjut, Kemenko PMK menjelaskan kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bentuknya dapat berupa pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, perkosaan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Seluruh bentuk tersebut dapat meninggalkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mengenalkan batasan area pribadi sejak dini, mendampingi aktivitas digital mereka, mengajarkan anak berani berkata “tidak” saat merasa tidak nyaman, serta membekali mereka dengan literasi digital agar lebih aman saat beraktivitas di dunia maya.
Kemenko PMK juga menegaskan negara telah menghadirkan perlindungan melalui UU TPKS yang bertujuan mencegah kekerasan seksual, melindungi korban, menjamin akses terhadap keadilan, memberikan pendampingan, serta mendukung proses pemulihan korban.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Lifestyle

Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Perubahan perilaku anak yang terjadi secara tiba-tiba tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Anak yang mendadak menjadi pendiam, menarik diri dari lingkungan, sulit tidur, hingga prestasi belajarnya menurun bisa saja sedang menghadapi persoalan serius, termasuk menjadi korban kekerasan seksual.
Pesan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui unggahan edukasi di akun Instagram resminya. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua luka akibat kekerasan seksual terlihat secara fisik. Justru, tanda awal sering kali muncul melalui perubahan perilaku anak yang terjadi secara mendadak.
Kemenko PMK menyebut sejumlah perubahan yang perlu diwaspadai antara lain anak menjadi lebih pendiam, takut bertemu orang lain, menarik diri dari lingkungan, mudah cemas atau murung, sering mengalami mimpi buruk atau sulit tidur, mengeluhkan nyeri pada area sensitif, hingga mengalami penurunan prestasi belajar dan kesulitan berkonsentrasi.
Apabila perubahan tersebut muncul tanpa penyebab yang jelas, orang tua maupun orang dewasa di sekitar anak diimbau tidak terburu-buru menganggapnya sebagai fase pertumbuhan biasa. Sebaliknya, anak perlu diberikan perhatian, rasa aman dan ruang untuk menyampaikan apa yang sedang dialaminya.
Selain mengenali tanda-tandanya, Kemenko PMK juga mengingatkan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai tempat, tidak hanya di lokasi yang sepi atau dilakukan oleh orang asing. Kasus dapat terjadi di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja, tempat ibadah, ruang publik, hingga ruang digital yang digunakan sehari-hari.
Lebih lanjut, Kemenko PMK menjelaskan kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bentuknya dapat berupa pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, perkosaan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Seluruh bentuk tersebut dapat meninggalkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mengenalkan batasan area pribadi sejak dini, mendampingi aktivitas digital mereka, mengajarkan anak berani berkata “tidak” saat merasa tidak nyaman, serta membekali mereka dengan literasi digital agar lebih aman saat beraktivitas di dunia maya.
Kemenko PMK juga menegaskan negara telah menghadirkan perlindungan melalui UU TPKS yang bertujuan mencegah kekerasan seksual, melindungi korban, menjamin akses terhadap keadilan, memberikan pendampingan, serta mendukung proses pemulihan korban.
(Sf/Lo)