Cari disini...
Lifestyle
OJK segera terbitkan aturan wajib izin bagi influencer keuangan atau finfluencer pada pertengahan 2026. (Ilustrasi Influencer)
Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mematangkan aturan main baru bagi para pemengaruh keuangan atau yang akrab disebut finfluencer. Mulai tahun ini otoritas menargetkan setiap influencer keuangan harus memenuhi standar ketat termasuk kewajiban memiliki izin untuk mempromosikan produk investasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan hal tersebut saat memberi sambutan dalam acara Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (2/1/26). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi investor minoritas dan ritel yang kini memegang peranan vital dalam menopang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG.
Mahendra menjelaskan bahwa aturan baru ini ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Regulasi tersebut akan menekankan pada aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan. Tujuannya adalah untuk memastikan literasi investasi yang disebarkan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan perilaku pelaku pasar untuk menjaga kepercayaan investor.
“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor minoritas dan retail yang saat ini menopang IHSG di antaranya melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer,” kata Mahendra.
Urgensi penertiban ini sejalan dengan data demografi investor pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun lalu, jumlah investor yang tercermin dari Single Investor Identification atau SID telah mencapai 20,2 juta atau tumbuh 36 persen. Dari jumlah tersebut, investor berusia di bawah 40 tahun mendominasi pasar.
Bahkan, porsi transaksi investor ritel tercatat meningkat signifikan hingga mencapai 50 persen pada tahun 2025. Fakta ini mempertegas perlunya payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari praktik transaksi tidak wajar maupun manipulasi pasar yang kerap dipicu oleh informasi yang tidak valid.
Acara pembukaan perdagangan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Anggito Abimanyu.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Lifestyle

OJK segera terbitkan aturan wajib izin bagi influencer keuangan atau finfluencer pada pertengahan 2026. (Ilustrasi Influencer)
Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mematangkan aturan main baru bagi para pemengaruh keuangan atau yang akrab disebut finfluencer. Mulai tahun ini otoritas menargetkan setiap influencer keuangan harus memenuhi standar ketat termasuk kewajiban memiliki izin untuk mempromosikan produk investasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan hal tersebut saat memberi sambutan dalam acara Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (2/1/26). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi investor minoritas dan ritel yang kini memegang peranan vital dalam menopang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG.
Mahendra menjelaskan bahwa aturan baru ini ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Regulasi tersebut akan menekankan pada aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan. Tujuannya adalah untuk memastikan literasi investasi yang disebarkan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan perilaku pelaku pasar untuk menjaga kepercayaan investor.
“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor minoritas dan retail yang saat ini menopang IHSG di antaranya melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer,” kata Mahendra.
Urgensi penertiban ini sejalan dengan data demografi investor pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun lalu, jumlah investor yang tercermin dari Single Investor Identification atau SID telah mencapai 20,2 juta atau tumbuh 36 persen. Dari jumlah tersebut, investor berusia di bawah 40 tahun mendominasi pasar.
Bahkan, porsi transaksi investor ritel tercatat meningkat signifikan hingga mencapai 50 persen pada tahun 2025. Fakta ini mempertegas perlunya payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari praktik transaksi tidak wajar maupun manipulasi pasar yang kerap dipicu oleh informasi yang tidak valid.
Acara pembukaan perdagangan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Anggito Abimanyu.
(Sf/Rs)