Kesehatan
Ilustasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan dan pelayanan medis, tetapi juga memberikan bantuan pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kacamata, korset tulang belakang, alat bantu dengar, hingga protesa alat gerak berupa tangan dan kaki palsu.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (@kemenko_pmk). Dalam unggahan itu dijelaskan, pemberian bantuan alat kesehatan disesuaikan dengan indikasi medis serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang dapat dijamin dalam program JKN.
Kacamata hingga kaki palsu masuk daftar bantuan
Salah satu alat kesehatan yang ditanggung adalah kacamata. Besaran subsidi disesuaikan dengan kelas kepesertaan, yakni Rp330.000 untuk kelas 1, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp165.000 untuk kelas 3.
Namun, bantuan kacamata tidak dapat diberikan sembarangan. Peserta harus memenuhi indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis atau 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Penggantian dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Selain kacamata, peserta JKN juga dapat memperoleh bantuan biaya korset tulang belakang maksimal Rp385.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Sementara itu, untuk peserta yang membutuhkan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan memberikan bantuan maksimal Rp1,1 juta. Penggantian dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan rekomendasi dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
Bagi peserta yang membutuhkan protesa alat gerak berupa tangan atau kaki palsu, bantuan pembiayaan yang diberikan mencapai maksimal Rp2,75 juta. Penggantian dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali untuk protesa yang sama atas indikasi medis.
Kruk juga bisa mendapatkan bantuan
Tak hanya alat bantu yang berkaitan dengan penglihatan dan pendengaran, BPJS Kesehatan turut menjamin bantuan biaya kruk atau alat bantu berjalan.
Bantuan untuk kruk mencapai maksimal Rp385.000 dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Adapun protesa gigi atau gigi palsu juga termasuk dalam manfaat alat bantu kesehatan program JKN. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, tarif maksimalnya Rp1,1 juta untuk protesa penuh atau Rp550.000 per rahang, dengan ketentuan pemberian paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Selain itu, terdapat penyangga leher atau collar neck yang dapat memperoleh bantuan maksimal Rp165.000, dengan penggantian paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Alat Kesehatan?
Peserta JKN yang membutuhkan alat bantu kesehatan tidak bisa langsung mengajukan klaim secara mandiri. Ada sejumlah prosedur yang harus diikuti agar biaya alat kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Mengacu pada informasi Kemenko PMK, langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta mengikuti prosedur rujukan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter akan menentukan kebutuhan medis peserta.
Jika memang diperlukan, peserta akan mendapatkan resep atau rekomendasi dokter sesuai kondisi kesehatannya.
Setelah memperoleh resep dokter, peserta dapat mengajukan pemenuhan alat bantu kesehatan melalui fasilitas kesehatan, apotek, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai jenis alat yang dibutuhkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Kesehatan

Ilustasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan dan pelayanan medis, tetapi juga memberikan bantuan pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kacamata, korset tulang belakang, alat bantu dengar, hingga protesa alat gerak berupa tangan dan kaki palsu.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (@kemenko_pmk). Dalam unggahan itu dijelaskan, pemberian bantuan alat kesehatan disesuaikan dengan indikasi medis serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang dapat dijamin dalam program JKN.
Kacamata hingga kaki palsu masuk daftar bantuan
Salah satu alat kesehatan yang ditanggung adalah kacamata. Besaran subsidi disesuaikan dengan kelas kepesertaan, yakni Rp330.000 untuk kelas 1, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp165.000 untuk kelas 3.
Namun, bantuan kacamata tidak dapat diberikan sembarangan. Peserta harus memenuhi indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis atau 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Penggantian dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Selain kacamata, peserta JKN juga dapat memperoleh bantuan biaya korset tulang belakang maksimal Rp385.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Sementara itu, untuk peserta yang membutuhkan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan memberikan bantuan maksimal Rp1,1 juta. Penggantian dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan rekomendasi dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
Bagi peserta yang membutuhkan protesa alat gerak berupa tangan atau kaki palsu, bantuan pembiayaan yang diberikan mencapai maksimal Rp2,75 juta. Penggantian dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali untuk protesa yang sama atas indikasi medis.
Kruk juga bisa mendapatkan bantuan
Tak hanya alat bantu yang berkaitan dengan penglihatan dan pendengaran, BPJS Kesehatan turut menjamin bantuan biaya kruk atau alat bantu berjalan.
Bantuan untuk kruk mencapai maksimal Rp385.000 dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Adapun protesa gigi atau gigi palsu juga termasuk dalam manfaat alat bantu kesehatan program JKN. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, tarif maksimalnya Rp1,1 juta untuk protesa penuh atau Rp550.000 per rahang, dengan ketentuan pemberian paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Selain itu, terdapat penyangga leher atau collar neck yang dapat memperoleh bantuan maksimal Rp165.000, dengan penggantian paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Alat Kesehatan?
Peserta JKN yang membutuhkan alat bantu kesehatan tidak bisa langsung mengajukan klaim secara mandiri. Ada sejumlah prosedur yang harus diikuti agar biaya alat kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Mengacu pada informasi Kemenko PMK, langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta mengikuti prosedur rujukan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter akan menentukan kebutuhan medis peserta.
Jika memang diperlukan, peserta akan mendapatkan resep atau rekomendasi dokter sesuai kondisi kesehatannya.
Setelah memperoleh resep dokter, peserta dapat mengajukan pemenuhan alat bantu kesehatan melalui fasilitas kesehatan, apotek, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai jenis alat yang dibutuhkan.
(Sf/Rs)