Seputar Fakta

    Kesehatan

    Kemenkes Bagikan Panduan Pemasangan Label Nutri-Level, Begini Tahapannya bagi Pelaku Usaha

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 17:22 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan panduan pemasangan label Nutri-Level bagi pelaku usaha minuman. Panduan ini mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengujian kandungan gizi produk di laboratorium hingga proses konsultasi sebelum label dicantumkan pada media informasi produk.

    Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemenkes_ri, Kemenkes menjelaskan bahwa pemasangan label Nutri-Level bertujuan mendorong transparansi informasi gizi, sehingga konsumen dapat lebih mudah membandingkan produk sebelum menentukan pilihan.

    Langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah menguji kandungan gizi produk minuman di laboratorium secara mandiri. Pengujian ini diperlukan untuk mendapatkan data valid mengenai kandungan gula, garam dan lemak jenuh dalam produk, bukan sekadar berdasarkan perkiraan atau resep pembuatan.

    Hasil pengujian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan kategori Nutri-Level melalui kalkulator yang telah disediakan Kemenkes.

    Pelaku usaha tidak perlu menghitung secara manual. Cukup memasukkan hasil uji laboratorium per 100 mililiter atau per sajian ke dalam Kalkulator Nutri-Level melalui laman https://ayosehat.kemkes.go.id/nutri-check/.

    Sistem kemudian akan secara otomatis menentukan kategori Nutri-Level produk minuman, mulai dari Level A, B, C, hingga D.

    Setelah mengetahui hasil kategorisasi, pelaku usaha dapat melanjutkan proses konsultasi terkait pemasangan label Nutri-Level melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

    Label Nutri-Level selanjutnya dapat dicantumkan pada berbagai media informasi produk, seperti daftar menu, kemasan, konten media sosial, maupun media informasi lainnya.

    Kemenkes menekankan pentingnya keterbukaan informasi gizi agar konsumen dapat lebih mudah membandingkan produk sebelum menentukan pilihan.

    Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memperhatikan kandungan gizi minuman yang dikonsumsi. Sebab, kebiasaan mengonsumsi minuman dengan kandungan gula berlebih perlu diwaspadai sebagai salah satu faktor risiko masalah kesehatan.

    Label Nutri-Level pun diharapkan menjadi salah satu panduan bagi konsumen untuk lebih cermat memilih minuman, sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan informasi kandungan gizi produk secara lebih terbuka.

    (Sf/Lo)

    Kesehatan

    Kemenkes Bagikan Panduan Pemasangan Label Nutri-Level, Begini Tahapannya bagi Pelaku Usaha

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 17:22 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan panduan pemasangan label Nutri-Level bagi pelaku usaha minuman. Panduan ini mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengujian kandungan gizi produk di laboratorium hingga proses konsultasi sebelum label dicantumkan pada media informasi produk.

    Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemenkes_ri, Kemenkes menjelaskan bahwa pemasangan label Nutri-Level bertujuan mendorong transparansi informasi gizi, sehingga konsumen dapat lebih mudah membandingkan produk sebelum menentukan pilihan.

    Langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah menguji kandungan gizi produk minuman di laboratorium secara mandiri. Pengujian ini diperlukan untuk mendapatkan data valid mengenai kandungan gula, garam dan lemak jenuh dalam produk, bukan sekadar berdasarkan perkiraan atau resep pembuatan.

    Hasil pengujian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan kategori Nutri-Level melalui kalkulator yang telah disediakan Kemenkes.

    Pelaku usaha tidak perlu menghitung secara manual. Cukup memasukkan hasil uji laboratorium per 100 mililiter atau per sajian ke dalam Kalkulator Nutri-Level melalui laman https://ayosehat.kemkes.go.id/nutri-check/.

    Sistem kemudian akan secara otomatis menentukan kategori Nutri-Level produk minuman, mulai dari Level A, B, C, hingga D.

    Setelah mengetahui hasil kategorisasi, pelaku usaha dapat melanjutkan proses konsultasi terkait pemasangan label Nutri-Level melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

    Label Nutri-Level selanjutnya dapat dicantumkan pada berbagai media informasi produk, seperti daftar menu, kemasan, konten media sosial, maupun media informasi lainnya.

    Kemenkes menekankan pentingnya keterbukaan informasi gizi agar konsumen dapat lebih mudah membandingkan produk sebelum menentukan pilihan.

    Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memperhatikan kandungan gizi minuman yang dikonsumsi. Sebab, kebiasaan mengonsumsi minuman dengan kandungan gula berlebih perlu diwaspadai sebagai salah satu faktor risiko masalah kesehatan.

    Label Nutri-Level pun diharapkan menjadi salah satu panduan bagi konsumen untuk lebih cermat memilih minuman, sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan informasi kandungan gizi produk secara lebih terbuka.

    (Sf/Lo)